Menu

Dark Mode
Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Opini

Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya & Asabri

Avatarbadge-check


					Ilustrasi (Gambar: reqnews.com) Perbesar

Ilustrasi (Gambar: reqnews.com)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus skandal keuangan PT Jiwasraya berawal pada tahun 2018, akibat gagal bayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar. Kondisi Jiwasraya semakin buruk pada tahun 2019.

Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp15,75 triliun.

Ternyata kisruh pengelolaan keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak tahun 2004, kemudian pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009. Rencananya Jiwasraya akan di bailout, tetapi pemerintah masih memiliki kewajiban kasus century.

Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.

Sengkarut penggunaan keuangan perusahaan asuransi plat merah yang didirikan pada tahun 1859, akhirnya harus diselesaikan secara hukum oleh kejagung. Tetapi ironinya pada tahapan penanganan Jiwasraya melalui ranah hukum, terjadi kejanggalan yang pada akhirnya mencederai rasa keadilan.

Jejak tata kelola keuangan jiwasraya yang salah urus, telah terjadi sejak 2004 sd 2009, mengakibatkan terjadi defisit hingga Rp 6,3 triliun. Faktor penyebabnya adalah praktik investasi yang tidak sehat, melanggar prinsip-prinsip GCG, seperti akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas.

Bahkan pada tahun 2015, hasil audit BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Praktik investasi yang bermasalah, terutama investasi pada saham dan reksa dana yang dikelola oleh perusahaan Grup Bakrie.

Di era kepemimpinan menteri BUMN Rini Sumarno, Bakrie Group sangat leluasa, untuk memanfaatkan dana-dana perusahaan milik BUMN, mengingat Rini sebelumnya adalah CEO Bakrie Group.

Mengapa Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya, alih-alih mengedepankan prinsip-prinsip hukum, justru yang terjadi adalah menggunakan hukum untuk membidik siapa yang akan dikorbankan.

Dalam penanganan hukum kasus Jiwasraya, Kejagung hanya melakukan penyidikan kasus Jiwasraya pada kurun waktu tahun 2019. Ternyata terungkap modus dibalik pengungkapan kasus Jiwasraya, diduga kuat adalah atas perintah Jokowi, untuk menyandera Abu Rizal Bakrie, dalam rangka menggiring Golkar masuk kedalam orbit kekuasaan politik Jokowi.

Dengan dibackup oleh Kejagung sebagai algojo, Jokowi sukses memainkan kartu hukum untuk memperkokoh kekuasaan politiknya. Selanjutnya Pidsus Kejagung, secara membabi buta merampas asset Bencok.

Bahkan asset korporasi disikat juga oleh Pidsus, termasuk mobil listrik istri Bencok juga diangkut, belakangan mobil tersebut terlihat digunakan oleh salah seorang pejabat di Kejagung. Heru dan Bencok harus menjalani hukuman seumur hidup, untuk suatu tuduhan kejahatan yang sama sekali tidak mereka pahami.

Asabri juga mengalami nasib yang sama, harus bersimpuh di kaki Jokowi, demi kepentingan memperkokoh kekuatan politik. Kejagung kembali melakukan aksinya, dengan dalih terjadi penyalahgunaan keuangan untuk investasi saham dan reksa dana, berhasil memenjarakan Dirut Asabri Letjen Purn Soni 18 tahun dan pendahulunya Mayjen Purn Adam Damiri 15 tahun.

Kejagung secara ceroboh menyatakan kerugian negara sebesar Rp 22 triliun, padahal di tahun yang sama 2021, Asabri memperoleh laba bersih Rp3 triliun. Bagaimana mungkin Kejagung bisa menyatakan Asabri kebocoran Rp 22 triliun, sementara diwaktu yang bersamaan meraup laba Rp 3 triliun.

Letjen Purn Soni dalam keterangannya mengatakan Beni Cokro adalah pengusaha yang selama ini selalu membantu Asabri, dengan dana talangan, akibat hutang Cipta Dana milik Airlangga sekitar Rp 4 triliun.

Akhirnya terlihat benang merah mengapa Asabri harus dikorbankan, karena jokowi membutuhkan menyandera Airlangga, dalam rangka merampas Golkar ke dalam cengramannya.

Selama 10 tahun kekuasaan jokowi, dengan gaya otoritarian personality, telah memporak porandakan hukum dan demokrasi, akibat dieksploitasi menjadi alat pressure, demi memenuhi syahwat kekuasaan politik jokowi, untuk mengklaim sebagai single power dalam tatanan kekuasaan negara.

Memperhatikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang kental dengan kepentingan politik Jokowi, kiranya presiden prabowo mempertimbangkan untuk meninjau kembali kasus tersebut, demi tegaknya keadilan yang hakiki di negeri ini. sebesar apapun kejahatan tak akan bisa kuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

27 December 2025 - 17:53 WIB

Kemerdekaan INdonesia 17 Agustus 1945

BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana

23 December 2025 - 19:40 WIB

TNI di tengah bencana banjir Sumatera.

RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid

14 December 2025 - 20:45 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

9 December 2025 - 15:54 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Antara Foto).

Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri

8 December 2025 - 15:15 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Populer Berita Opini