Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan

Avatarbadge-check


					Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Perpres No 76 Tahun 2024 tentang aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Perpres tersebut revisi dari Perpres No. 70 Tahun 2023.

Adapun aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sudah diteken Jokowi. Berikut beberapa pasal krusial yang ada di Perpres 76/2024:

Pertama di pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan. Artinya penawaran prioritas tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.

Lalu di ayat (3) disebutkan, penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Artinya, jika setelah 5 tahun Perpres ini tidak diperpanjang, maka penawaran WIUPK prioritas kepada Ormas Keagamaan tidak lagi berlaku.

Kedua, di pasal 5B ayat (1) disebutkan bahwa yang menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ BKPM. Artinya, wewenang Menteri ESDM dipersempit.

Di Ayat (3) disebutkan, Badan usaha milik Ormas Keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui OSS. Dan Ayat (4) disebutkan yang menerbitkan IUPK untuk Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Ketiga, di Pasal 5C ayat (2) disebutkan kepemilikan saham Ormas Keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Artinya, saham Ormas Keagamaan di badan usaha yang mendapatkan WIUPK dan IUPK, tidak boleh minoritas.

Lalu di ayat (3) disebutkan, Badan Usaha Ormas Keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Artinya, eks PKP2B tidak boleh cawe-cawe di tambang yang dikelola Ormas Keagamaan.

Terakhir di pasal 12 ayat (1) disebutkan Badan Usaha milik Ormas Keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. Sayangnya, di Perpres ini tidak jelas sanksi terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum