Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Avatarbadge-check


					Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis) Perbesar

Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatach.id – Utang jangka panjang sebagai provisi kerugian jual beli LNG dengan Gunvor Singapore Pte Ltd masih bertengger di laporan keuangan PT PGN tbk (PGAS) semester I tahun 2024. Nilai liabilitas yang harus ditanggung PGN, karena gagal kirim LNG ke Gunvor, sebesar USD68.540.528 atau sekitar Rp1,06 triliun.

Nilai tersebut tidak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi liabilitas di akhir 2023. Meskipun demikian, PGN belum mengiirimkan LNG ke Gunvor sampai saat ini. Kata Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman, PGN masih terus komunikasi intesif.

“Sampai saat ini PGN masih terus melakukan komunikasi intensive dengan Gunvor terkait hal tersebut. Termasuk mencermati lingkungan bisnis energi yang dinamis sesuai situasi geopolitik global yang sangat mempengaruhi kondisi supply demand atas kontrak,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (27/08).

Baca juga:
PGN Mau Bangun Pipa dari Sambungan Cisem 2, Bagaimana Nasib Terminal LNG Cilacap?

Menurut Fajriyah, tidak naiknya nilai kewajiban atas kontrak LNG dengan Gunvor, sudah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

“Merupakan provisi atau pencadangan estimasi potensi kerugian yang dilakukan per tanggal Laporan Keuangan sesuai dengan kondisi/ asumsi pada tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan Juni 2024, tidak ada tambahan provisi atas kontrak Gunvor,” ujarnya.

Nilai provisi yang menjadi kewajiban PGN tersebut, kata Fajriyah, merupakan nilai yang sudah dihitung dan dibandingkan dengan esitimasi ganti rugi, apabila perusahaan tidak menjalanan komitmen sesuai kontrak.

Pertama kali PGN mencadangkan nilai kerugian yang muncul (provisi) atas kontrak LNG PGN dengan Gunvor, yaitu pada tahun 2022. Laporan keuangan PGN di akhir 2022 menetapkan liabilitas yang harus dibayarkan karena belum dikirmnya kargo LNG ke Gunvor sebesar USD56.850.817.

Beban jangka panjang tersebut meningkat sebesar 7,7% pada semester 1 tahun 2023, menjadi USD61.270.420. Pada akhir tahun 2023, utang jangka panjang PGN karena belum mengirim LNG ke Gunvor, kembali meningkat menjadi USD68.540.528.

Di semester 1 tahun 2024, kewajiban PGN karena belum mengirim LNG ke Gunvor tidak mengalami pergeseran alias tetap di angka USD68.540.528. Padahal kargo LNG belum juga dikirim ke Gunvor.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum