Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Ekonomi

Perusahaan Vietnam Tuduh Manipulasi Kadar Batu Bara, PT Sumber Global Energy Tbk Membantah

Avatarbadge-check


					Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.) Perbesar

Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengirim surat ke Dubes Vietnam untuk Indonesia, terkait tentang tuduhan manipulasi kadar batu bara. (ist.)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan importir batu bara asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) menuduh PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) manipulasi kadar batu bara. Danka mengklaim telah menerima nilai kalor batu bara dari SGER dengan Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg.

Nilai tersebut lebih rendah 17,2% dari kadar NAR yang disebutkan dalam sertifikat pemeriksaan awal, yaitu NAR 4.525 Kkal/kg. Sementara, di dalam kontrak penjualan No. 001/SPC SGE-DK/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024, NAR batu bara yang dijual SGER minimal NAR 4.500 Kcal/Kg dengan nilai kontrak sebesar US$4 juta untuk 60.000 metrik ton batu bara Indonesia.

Baca juga:
Pemerintah Gaungkan Lagi Gasifikasi Batubara, Eks Dirjen Minerba: Dagelan, Studi Kelayakannya tidak Ekonomis

Dengan harga plus minus 10% yaitu USD 66,73 per MT. NAR kadar batu bara yang dikirim SGER sebelumnya sudah berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya). Tetapi, ternyata setelah diperiksa kembali, kualitas NAR batu bara yang dikeluarkan Anindya dituduh tidak sesuai.

Akibatnya batu bara tersebut tidak sesuai dengan permintaan untuk pembangkit listrik tenaga uap PLTU Vinh Tan 4 (VT4) di Vietnam. Padahal, Danka sudah melunasi pembayaran penuh kepada pemasok kepada SGER, sebesar USD 3,94 juta.

Merasa dirugikan dan ditipu, Danka mengadukan dugaan kecurangan ini kepada Pemerintah Vietnam. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Vietnam langsung turun tangan, menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Berdasarkan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 itu, pihak Danka mengaku rugi besar karena dugaan praktik culas SGER. Karena kadar batu bara lebih rendah, pihak Pembangkit Listrik Tenaga Termal Vinh Tan 4 (VT4) mendenda Danka sebesar USD 2,84 juta.

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update