Menu ✖

Dark Mode
Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

Ekonomi

DPR Usul ke Prabowo, PPN 12% Hanya Untuk Produk Mewah

Avatarbadge-check


					Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12). Perbesar

Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara, (05/12).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Para anggota DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang implementasi kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini direncanakan akan dilakukan per 1 Januari 2025. Pada pertemuan itu, DPR mengusulkan kepada Prabowo agar kebijakan tersebut tetap dilakukan, cuma berlaku untuk produk mewah.

Baca juga:
Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Dengan begitu, kebijakan PPN 12% hanya menyasar orang-orang kaya. “Mengenai PPN 12% hanya untuk barang mewah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, (05/12).

Menurut Dasco, usulan DPR akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo. Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas usulan tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, kebijakan PPN 12% akan bersifat selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir.

“Karena penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah,” ujar Misbakhun. Adapun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

[red]

Berita Terbaru

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

18 October 2026 - 13:09 WIB

Talkshow bertajuk “Ada Apa dengan Negeriku” yang digelar di Menja Resto & Lounge, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026) (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Populer Berita Hukum