Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Bank Indonesia Bukan Korporasi, Kasus Korupsi CSR BI & Ralat Tersangka KPK

Avatarbadge-check


					Agustinus Edy Kristianto. Perbesar

Agustinus Edy Kristianto.

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‘CSR’ itu kode. Tanda kutip. Bank Indonesia (BI) bukan perusahaan komersial, jadi tidak ada yang namanya Corporate social responsibility (CSR) dalam pengertian korporasi.

Ingat, ini Republik Bansos (Bantuan Sosial). Bukan hanya wong cilik yang butuh, pejabat juga butuh. Mungkin malah lebih banyak jumlahnya.

Baca juga:
KPK Diduga Tetapkan Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

Kalau pun mau ada alokasi yang berbau sosial dalam Anggaran Tahunan BI, harusnya lebih tepat merujuk pada nomenklatur Program Sosial Bank Indonesia dan Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM. Itupun wajib disetujui DPR. Pada tahun 2023, anggaran untuk kedua program ini sebesar Rp1,2 triliun.

Pertanyaannya, berapa persen anggaran itu dari laba BI? Sebentar. Orang sering salah kaprah. BI tidak memiliki laba. Yang ada adalah surplus, dan jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pada tahun 2023, surplus BI (setelah pajak) tercatat sebesar Rp36,3 triliun. Jadi, Rp1,2 triliun untuk program sosial itu hanya sekitar 3% dari total surplus. Melihat ke belakang, tahun 2007-2008, ada dana Rp100 miliar di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Sebesar Rp65 miliar digunakan untuk dana bantuan hukum sejumlah pejabat BI yang terlibat kasus hukum, sementara Rp35 miliar diberikan kepada anggota DPR RI untuk urusan amendemen UU Bank Indonesia.

Saya pertama kali menulis soal skandal ini di Media Indonesia. Setelah itu, ICW membuat laporan resmi ke KPK, dan saya ingat sejumlah dokumen penting terkait skandal ini bahkan menjadi bahan tesis kawan saya di Pascasarjana Fakultas Hukum UI.

Baca juga:
Segini Harta Kekayaan Gubernur Bank Indonesia Yang Kantornya Digeledah KPK

Lalu ada kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda Gultom. Jumlahnya Rp24 miliar. Kasus ini diungkap oleh anggota DPR, Agus Condro.

Artinya, sejarah membuktikan bahwa korupsi bukan barang baru di BI. Sejarah juga menunjukkan bahwa BI adalah ‘sahabat’ DPR RI dalam berbagai urusan perkara seperti yang telah disebutkan di atas. Pertanyaannya, sekarang bagaimana?

Menurut saya, dunia tidak banyak berubah. DPR tetap bertaji dengan kewenangannya yang besar, terutama dalam urusan seleksi pejabat BI. Siapa saja mereka? Gubernur, deputi gubernur senior dan para deputi gubernur.

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum