Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan detail dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah.
Tentang apa motif di balik operasi penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).
Pasalnya penggeledahan itu berujung penonaktifan secara kilat terhadap Achmad Muchtasyar (Ucang) sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang patut dipertanyakan.
“Achmad Muchtasyar belum sebulan menjabat sebagai Dirjen Migas. Jika dia setelah 4 hari dilantik sebagai Dirjen Migas tepatnya tanggal 20 Januari 2025 telah menandatangani surat soal pembatasan penjualan LPG 3 kg itu hanyalah penegasan untuk menyelamatkan tekanan beban subsidi pemerintah,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, di Jakarta.
Menurut Yusri, penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif bahwa operasi penggeledahan itu disinyalir telah ditumpangi oleh mafia Migas hanya untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas.
“Hal itu penting agar jangan sampai muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri Migas bisa mengganggu program peningkatan lifting nasional bahwa penggeledahan itu bukan murni untuk pengungkapan soal dugaan permainan impor BBM dan Minyak Mentah yang sedang diselidiki sesuai Sprindik Pidsus Kejagung, namun telah ditumpangi soal kekacauan distribusi LPG 3 kg akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri,” ujarnya.
“Ingat, tidak ada visi dan misi Menteri dalam menjalankan kebijkannya di Kementerian, yang ada hanya visi dan misi Presiden. Begitu juga di kementerian tidak ada visi dan misi Dirjen Migas, yang ada visi dan misi Menteri berdasarkan visi dan misi Presiden,” tambahnya Yusri.
Sebab, urai Yusri, penjelasan Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada konfrensi pers pasca penggeledahan ada yang janggal dan memantik pertanyaan serius.
“Anehnya lagi tidak menjelaskan bahwa sebelumnya bahwa Pidsus sudah menggeledah kantor Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International, Pertamina Hulu Energi dan rumah rumah direksi Pertamina, ini ada apa tidak dijelaskan ke publik?” katanya.
“Mengingat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagai regulator untuk menjaga ketahanan energi nasional dalam pelaksanaan membuat kebijakan untuk meningkatkan lifting Migas nasional, termasuk merencanakan pendistribusian minyak dan gas melalui pipa, perizinan sektor hulu dan hilir, peningkatan TKDN dalam industri dan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kerja Migas sekaligus bertindak sebagai polisi lalu lintas terhadap kegiatan ekspor impor minyak mentah, BBM dan LPG atas usulan kebutuhan nasional yang diusulkan oleh Pertamina setiap tahunnya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” beber Yusri.
[red]