Jakarta, Indonesiawatch.di – Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus Firli menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik PMJ. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun.
Baca juga:
DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga
“Atas tidak profesionalnya penyidik, sehingga kasus mangkrak, maka kemudian semua orang menjadi tidak puas, jengkel, semua orang menjadi complain,” katanya ketika dikonfirmasi indonesiawatch.id, (01/12).
Menurut Boyamin leletnya proses penanganan kasus ini juga dapat membuka ruang bagi Firli, untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Pak Firli lewat pengacaranya mengajukan surat untuk minta dihentikan. Karena mereka merasa yakin perkara ini tidak ada alat buktinya. Buktinya dianggap tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Boyamin, penyidik PMJ harus menunjukkan profesionalitasnya. Caranya dengan mempercepat penanganan perkara.
“Dengan melimpahkan ke kejaksaan. Karena petunjuknya semua harusnya sudah dipenuhi. Nanti kejaksaan apakah menyatakan lengkap atau tidak lengkap, itu akan ada tahapan berikutnya. Kalau tidak lengkap ya sudah dihentikan saja. Kalau lengkap ya sudah dibawa ke proses pengadilan,” katanya.
Boyamin menilai, penyidik juga tidak profesional karena tidak langsung menjemput dan menahan Firli, padahal sudah dipanggil berkali-kali, toh tidak datang.
“Harusnya diterbitkan surat perintah membawa, atau ditangkap. Jadi ini posisi tidak profesional. Ketentuan Undang-undang, tidak hadir dua kali apalagi tersangka, ya harus dijemput. Itu terjadi pada Azis Syamsudin, Setya Novanto, dan banyak perkara yang ditangani polisi, nggak hadir 2 kali, dijemput,” katanya.
Menurut Boyamin seharusnya perkara Firil sudah selesai jauh-jauh hari. Pasalnya di awal pengungkapan kasus ini, PMJ menunjukkan akselerasi penanganan kasus.