Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Energi

Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Avatarbadge-check


					Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis) Perbesar

Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis)

Temuan keempat, konversi formula ICP ke brent ternyata tidak mempertimbangkan trend. BPK menilai janggal, PGN mengkonversi Indonesian Crude Price (ICP) ke Brent dengan menggunakan data deviasi enam tahun ke belakang (2016-2021).

Padahal berdasarkan data deviasi selama enam tahun ke belakang, trend rata-rata deviasi ICP dengan Brent semakin menurun. BPK juga menemukan bahwa PGN dengan Gunvor tidak ada melakukan proses negosiasi harga sebelum kesepakatan.

Hal ini tidak lazim dilakukan dalam bisnis. Apalagi, berdasarkan pendalaman BPK, harga yang disepakati, sama dengan harga berdasarkan perhitungan awal.

Baca juga:
Dirut MIND ID Hendi Prio Didesak Diperiksa, KPK: Proses Penyidikan Sedang Berjalan

Temuan kelima, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN kala itu, Heru Setiawan berdalih tidak memahami konsekuensi dokumen Confirmation Notice (CN).

Kepada BPK, Heru mengatakan tidak mengetahui klausul-klausul dalam MSPA dan CN yang menjadi mengikat (binding) dan kedudukannya sama dengan Sales Purchase Agreement (SPA).

Hal ini janggal mengingat pengakuan ini muncul dari direktur perusahaan besar. Ditambah lagi nilai proyek mencapai triliunan rupiah.

Temuan terakhir, PGN ternyata tidak menetapkan upaya mitigasi risiko gagal supply ke Gunvor. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Heru, PGN justru berupaya untuk mengarahkan agar dilakukan government act.

Dengan tujuan, bisa dilakukan unconditional termination, untuk menterminasi kontrak. Caranya dengan menggunakan surat KPK nomor R/1561/DIK.01.01/23/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 kepada Dirut Pertamina, terkait penundaan pemindahan atas 6 kontrak LNG SPA PT Pertamina ke PGN.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Populer Berita News Update