Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Mubadala Energy dan Pupuk Iskandar Muda Tandatangan MoU

Avatarbadge-check


					PT Pupuk Iskandar Muda. Perbesar

PT Pupuk Iskandar Muda.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan global Mubadala Energy dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak perusahaan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Keduanya sepakat untuk menjajaki peluang pemanfaatan dan potensi pembelian gas dari KKS South Andaman.

Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, kedua belah pihak akan melakukan kajian dan evaluasi komprehensif, serta pertukaran informasi, untuk menilai kelayakan dan potensi manfaat pengadaan gas dari KKS South Andaman.

Baca juga:
Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split

Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan sumber daya energi di Indonesia, memastikan bahwa negara dapat memenuhi kebutuhan energi dan pertanian yang terus meningkat secara berkelanjutan.

Baik Mubadala Energy maupun PIM berkomitmen untuk mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor energi dan pertanian, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan swasembada energi Indonesia.

Kolaborasi ini menindaklanjuti penemuan gas yang diumumkan baru-baru ini di Layaran-1 dan Tangkulo-1 di South Andaman, yang memiliki potensi multi triliun kaki kubik (TCF) gas in place.
Inisiatif ini berpotensi menjamin pasokan gas yang andal dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan industri pupuk saat ini dan masa depan.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan operasional pabrik PIM yang ada dan membuka jalan bagi pengembangan proyek PIM-3 di masa depan, sehingga meningkatkan produktivitas dan berkontribusi terhadap stabilitas sektor pertanian Indonesia.

Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali mengatakan bahwa MoU ini menandai kemajuan yang signifikan dalam mencapai tujuan bersama dalam pengembangan energi berkelanjutan di Indonesia.

“Kami yakin bahwa melalui kolaborasi ini, kami dapat sepenuhnya memanfaatkan potensi dari blok South Andaman, sehingga memberikan manfaat besar bagi masing-masing perusahaan kami dan kawasan ini,” katanya.

Sementara itu, Budi Santoso Syarif, Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini menandai langkah signifikan dalam menjamin pasokan gas yang andal untuk produksi pupuk PIM.

Menurutnya, kolaborasi dengan Mubadala Energy tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional kami namun juga memperkuat komitmen kami dalam memenuhi kebutuhan sektor pertanian Indonesia yang terus meningkat.

“Dengan adanya pasokan gas dari Mubadala Energy, selain untuk pengembangan PIM-3, ada banyak hilirisasi industri petrokimia yang dapat dibangun di Aceh sehingga akan memberi dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat dan menjadi langkah kongkrit untuk mengembalikan kejayaan Aceh di masa lalu,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum