Menu

Dark Mode
Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki Menanti Tuah Purbaya

Hukum

‎Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Cuci Uang Judol

Avatarbadge-check


					Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, disita penyidik Bareskrim Polri karena dibangun dari hasil pengelolaan platform judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Hotel Aruss) Perbesar

Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, disita penyidik Bareskrim Polri karena dibangun dari hasil pengelolaan platform judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Hotel Aruss)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), karena dibangun menggunakan uang hasil dari platform judi online (judol).

Hotel Arus didirikan oleh PT ‎Arta Jaya Putra (PT AJP) yang menerima dana hasil dari platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Baca juga:
Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol

Dirtipideksus Bareskrim Polri, ‎Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (15/1), mengatakan, ‎PT AJP didirikan pada tahun 2007.

Awalnya, PT AJP bergerak di bidang property. Namun, tahun 2020‎–2022, PT AJP menerima aliran dana dari hasil platform judol. Awalnya uang-uang dari hasil judol itu ditampung di 5 rekening bank.

Adapun kelima rekening tersebut, kata Helfi, yakni masing-masing 1 rekening bank atas nama OR, RF, dan MG serta 2 rekening bank atas nama KB. Rekening-rekening ini lalu mentransfer uang kepada FH, Komisaris PT AJP.

“Ini merupakan rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” ujarnya.‎

‎Bukanya hanya melalui transfer ke rekening bank milik FH, ada juga uang yang ditarik dari rekening penampungan lalu disetorkan oleh kurir ke rekening bank milik FH.

“Total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” ujar Helfi.

FH setelah menerima setoran dana hasil platform judol, kemudia mentransfernya ke PT AJP. Adanya dana yang masuk cukup besar dan ke rekening bank milik PT ‎AJP ini mencurigakan dan diendus PPATK.

‎“PPATK memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.

Polri menemukan bukti ada tindak pidana di balik transfer uang ke PT AJP yang digunakan untuk membangun Hoter Aruss di Semarang tersebut.

‎“Setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyelidikan. Selanjutnya kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Polri kemudian menetapkan PT AJP dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka pencucian uang hasil judol. Bukan hanya itu, juga menyita Hotel Aruss dan uang sejumlah Rp103.270.715.104 (Rp103,‎2 miliar).

Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, yang dibangun dari hasil uang situs judol. (Indonesiawatch.id/dok Hotel Aruss)

Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, yang dibangun dari hasil uang situs judol. (Indonesiawatch.id/dok Hotel Aruss)

“Kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” ujarnya.

‎“Penyitaan kita minta penetapan dari pengadilan, semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan,” katanya.

Hotel Aruss

Hotel Arrus yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin Nomor 116 adalah hotel bintang empat yang menyuguhkan 360 derajat pemandangan Kota Semarang. ‎Demikian dilansir laman Pemerintah Kota Semaran, semarangkota.go.id.

Hotel Aruss juga menyediakan sejumlah fasilitas lengkap seperti Sarajoe All Day Dining Restaurant, Vue Resto dan Lounge, Juwana Jogging Track, Kapuas Grand Ballroom, ruang meeting, kolam renang, gym, sauna, dan kids club.

Lantas bagaimana perizinannya sehingga Hotel Aruss dapat dibangun meskipin dananya hasil dari pengelolaan platform judul? Helfi mengatakan, tentunya hotel tersebut bisa berdiri karena telah mengantongi izin membangun hingga usaha.

“Kalau perizinan, tentunya kalau usaha, pasti diproses perizinannya ada sebuah tidak ada masalah,” katanya.

Menurut dia, proses usaha untuk pembangunan Hotel Aruss itu juga sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tentunya melalui tahap-tahap yang seharusnya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kemudian terkait masalah FH sebagai komisaris, tentunya dia juga ikut bertanggung jawab atas semua pengelolaan di situ,” katanya.

Selaku komisaris PT AJP yang membawahi Hotel Aruss, FH juga mengelola hasil dari hotel tersebut. Pendapatan Hotel Aruss masuk ke PT AJP dan PT AJP memberikan keuntungan kepada FH.

Dalam kasus pencucian uang dari hasil mengelola platform judol, ‎Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka.

Polri menyangka PT AJP melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.‎

Adapun tersangka FH disangka melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi