Jakarta, Indonesiawatch.id – Belum lagi rakyat bisa bernapas lega, akibat politik ugal-ugalan era Jokowi, telah dikejutkan oleh Badan Legislasi DPR yang menggelar rapat revisi tata tertib DPR.
Khususnya isi revisi pasal 228 A (1) DPR secara berkala dapat mengevaluasi calon yang teleh ditetapkan di rapat paripurna (2) Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang mengevaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindak lanjuti.
Siasat apalagi yang sedang dijalankan DPR, mungkin tidak salah jika ada kritik sarkasme yang mengatakan, semua tugas dapat dilaksanakan oleh anggota DPR, kecuali tugas pokok sebagai wakil rakyat.
Ketika banyak pihak marah, akibat indek demokrasi Indonesia terus merosot, tapi disisi lain 3 orang wakil rakyat yang ditengarai sebagai otak revisi tata tertib DPR, terus meracuni demokrasi dan merusak system ketatanegaraan presidensial. Beginilah jika politisi bermental “tukang cukur”, dari hulu ke hilir mau dikerjakan sendiri.
Apakah DPR mengadopsi sistem SAMSAT, dalam mekanisme pengangkatan dan pencopotan jabatan negara, berada satu atap di DPR. Tidak tertutup kemungkinan pengertian SAMSAT menjadi sama-sama bangsat, sehingga fungsi check and balance menjadi check and kocek.
Para actor penggagas revisi tata tertib DPR, diantaranya Dasco, Bob Hasan dan Dek Gam, hendaknya tidak mengedepankan ego sektoral, karena sangat mencederai konstitusi dan dapat merendahkan marwah DPR yang nantinya hanya sebagai calo eksekutif untuk gonta ganti pejabat negara.
Di tengah rendahnya tingkat kepercayaan public terhadap kinerja DPR, revisi tata tertib DPR akan memperburuk citra DPR dengan label “One Stop Shopping”
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen