Menu

Dark Mode
Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman Dirut Angkasa Pura Gusur Koperasi Di Bandara Bali Bawas Mahkamah Agung Tegur Ketua PN Jakpus, Serius Sikapi Kasus Bank UOB Dirgahayu TNI Tentara Rakyat Pertamina: Sering Bermasalah dan Sekarang Susahkan Rakyat Dugaan Penggelapan Aset Nasabah Bank UOB Indonesia, OJK Wajib Bertindak

Opini

Sikat Beking Mega Korupsi Pertamina

Avatarbadge-check


					Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina) Perbesar

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama 5 tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending.

Taktiknya dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.

Perdebatan antara Kejaksaan Agung dan Pertamina terkait kebenaran blending justru berpotensi mendorong migrasi konsumen Pertamax dari SPBU Pertamina ke SPBU Asing dan migrasi dari penggunaan Pertamax BBM non-subsidi ke Pertalite BBM subsidi.

Kalau migrasi konsumen ini meluas, tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga akan membengkakan beban APBN untuk subsidi BBM. Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktif.

Kejaksaan Agung harus fokus pada penangananan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.

Selain itu, perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia migas di Pertamina dan Kementerian terkait, termasuk beking mafia migas.

Saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral, anak perusahaan Pertamina, yang ditenggarai sebagai sarang mafia migas lantaran bekingnya sangat kuat hingga langit tujuh.

Tidak mudah memang untuk mengungkap beking langit tujuh tersebut. Namun, jika mencermati periode waktu mega korupsi yang berlangsung lama antara periode 2018-2023, baru awal 2025 dapat diungkap. Bisa menjadi petunjuk awal bagi Kejaksaan Agung untuk mengejar beking tersebut.

Seolah selama 2018-2023 mega korupsi tidak tersentuh sama sekali karena kesaktian beking dan beking tidak sakti lagi sejak awal 2025. Tanpa operasi besar-besaran terhadap jaringan mafia migas, termasuk menyikat bekingnya, mega korupsi Pertamina pasti terulang lagi.

Fahmy Radhi
-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

Berita Terbaru

Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman

11 October 2025 - 21:17 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Dirut Angkasa Pura Gusur Koperasi Di Bandara Bali

9 October 2025 - 09:08 WIB

Dirut Angkasa Pura Rizal Pahlevi

Bawas Mahkamah Agung Tegur Ketua PN Jakpus, Serius Sikapi Kasus Bank UOB

6 October 2025 - 11:43 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dirgahayu TNI Tentara Rakyat

5 October 2025 - 22:18 WIB

Ilustrasi

Pertamina: Sering Bermasalah dan Sekarang Susahkan Rakyat

4 October 2025 - 09:24 WIB

Populer Berita Opini