<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/mk/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Aug 2025 04:45:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>MK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/mk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dilema-bayangan-jokowi-yang-masih-membekas-di-pemerintahan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dilema-bayangan-jokowi-yang-masih-membekas-di-pemerintahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 04:45:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7355</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Angiola Harry (Pegiat Media) &#160; Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Di luar gejolak di jalanan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dilema-bayangan-jokowi-yang-masih-membekas-di-pemerintahan/">Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Angiola Harry (Pegiat Media)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Di luar gejolak di jalanan dan gejolak di pasar, krisis ini telah menghidupkan kembali perdebatan mengenai pengaruh abadi mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam struktur kekuasaan Indonesia. Banyak kritikus berpendapat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo masih didominasi oleh sekutu Jokowi—mulai dari eksekutif hingga yudikatif.</p>
<p>Kemampuan Jokowi untuk mengamankan posisi wakil presiden kepada putranya, serta ikatan keluarga di Mahkamah Konstitusi (MK), telah memicu persepsi bahwa ia terus membentuk arah negara, meskipun telah lengser.</p>
<p>Keputusan kontroversial MK tentang pengubahan batas usia minimal pada pemilihan umum presiden dan daerah, semakin memperkuat kecurigaan bahwa lingkaran dalam Jokowi masih memiliki pengaruh yang sangat besar.</p>
<p>Dengan latar belakang ini, tekanan semakin meningkat pada Prabowo untuk menegaskan otoritasnya dengan lebih <span style="text-decoration: underline;"><strong>berani</strong></span>. Para pendukung berpendapat bahwa untuk menstabilkan Indonesia, ia harus “bebersih” dengan menjauhkan kepemimpinannya dari jaringan Jokowi yang mengakar di cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</p>
<p>Tantangan bagi Prabowo adalah apakah ia dapat melakukannya tanpa memperdalam perpecahan politik—atau apakah bayang-bayang Jokowi akan tetap menjadi ciri khas politik Indonesia.</p>
<p>Saat ini, Indonesia berada di persimpangan jalan. Melemahnya rupiah, keresahan investor, dan kemarahan publik yang semakin dalam merupakan gejala dari pertanyaan yang lebih besar: mampukah Prabowo mengonsolidasikan otoritas dalam pemerintahan yang masih dibentuk oleh warisan Jokowi?</p>
<p>Bagaimana ia menjawab pertanyaan itu dapat menentukan tidak hanya arah masa jabatan kepresidenannya—tetapi juga stabilitas ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dilema-bayangan-jokowi-yang-masih-membekas-di-pemerintahan/">Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dilema-bayangan-jokowi-yang-masih-membekas-di-pemerintahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusional Pemilih</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mk-presidential-threshold-batasi-hak-konstitusional-pemilih/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mk-presidential-threshold-batasi-hak-konstitusional-pemilih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Batasi Hak Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Inkonstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 222 UU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilih]]></category>
		<category><![CDATA[Presidential Threshold]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) inkonstitusioal.MK...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-presidential-threshold-batasi-hak-konstitusional-pemilih/">MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusional Pemilih</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) inkonstitusioal.MK dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di MK, Jakarta, Kamis, (2/1), ‎menyampaikan pertimbangan hukumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini inkonsitusional.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/">MK Hapus Presidential Threshold</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>MK menyampaikan, ‎telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Menurut MK, ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Selain itu, MK juga menilai bahwa dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon.</p>
<p>Padahal, lanjut MK, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia.</p>
<p>Bahkan menurut MK, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.</p>
<p>Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.</p>
<p>Artinya, menurut MK, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p>“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK.</p>
<p>Saldi lebih lanjut menyampaian, hakikat Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau ‎setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.</p>
<p>“Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi.</p>
<p>‎Adapun perkara Nomor ‎62/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan atau dimohonkan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.</p>
<p>Para Pemohon mendalilkan prinsip &#8220;one man one vote one value&#8221; tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip &#8220;one value&#8221; karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.</p>
<p>Pemohon menyampaikan, idealnya nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.</p>
<p>Pemohon menilai, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.</p>
<p>Dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.</p>
<p>Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad.</p>
<p>Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-presidential-threshold-batasi-hak-konstitusional-pemilih/">MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusional Pemilih</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mk-presidential-threshold-batasi-hak-konstitusional-pemilih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Hapus Presidential Threshold</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 10:42:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hapus Presidential Threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 22 UU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Presidential Treshold Inkonstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas (presidential threshold) pengusungan calon presiden-wakil...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/">MK Hapus Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas (<em>presidential threshold</em>) pengusungan calon presiden-wakil presiden.</p>
<p>MK menghapus syarat tersebut karena dalam amar putusan perkara ‎Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di MK, Jakarta, Kamis, (2/1), menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-syarat-selisih-jumlah-suara-cakada-bisa-ajukan-gugatan-ke-mk/">Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>MK dalam pertimbangan hukumnya ‎ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.</p>
<p>Presidetial threshold menurut MK juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.</p>
<p>Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.</p>
<p>“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK membacakan perimbangan putusan perkara tersebut.</p>
<p>Menurut MK, bukan hanya besaran angka presidential threshold‎ tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>‎MK menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.</p>
<p>Atas dasar itu, kata Suhartoyo, Ketua MK, MK meyatakan norma<br />
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>“[Pasal tersebut] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.</p>
<p>Adapun perkara Nomor ‎62/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan atau dimohonkan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.</p>
<p>Para Pemohon mendalilkan prinsip &#8220;one man one vote one value&#8221; tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip &#8220;one value&#8221; karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.</p>
<p>Pemohon menyampaikan, idealnya nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.</p>
<p>Pemohon menilai, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.</p>
<p>Dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.</p>
<p>Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad.</p>
<p>Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/">MK Hapus Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mk-hapus-presidential-threshold/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tak-muncul-di-mk-rido-menyerah-akui-kemenangan-pramono-rano/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tak-muncul-di-mk-rido-menyerah-akui-kemenangan-pramono-rano/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 01:55:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menyerah Akui Kemenangan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono-Rano]]></category>
		<category><![CDATA[RIDO]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil-Suswono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerah dan mengakui...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tak-muncul-di-mk-rido-menyerah-akui-kemenangan-pramono-rano/">Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerah dan mengakui kemenangan Pramono Anung-Rano Karno.</p>
<p>Paslon ‎nomor urut 1 usungan koalisi gemuk Koalisi Indonesi Maju (KIM) plus itu mengakui kemenangan paslon nomor urut 3 usungan ‎PDI-Perjuangan karena tidak mengajukan permohonan peselisihan hasil Pilkada (PHP) di <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.mkri.id/">Mahakmah Konstitusi (MK)</a></span>.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-syarat-selisih-jumlah-suara-cakada-bisa-ajukan-gugatan-ke-mk/"><strong>Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK</strong></a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sesuai ketentuan, kontestas pilkada harus mendaftarkan permohonan PHP ke MK maksimal pada Rabu malam, (11/12). Namun, hingga tenggat waktu pukul 24.00 WIB, pasangan Rido atau kuasa hukumnya ‎tidak mengajukan gugatan.</p>
<p>Sementara itu, sesuai laman MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan PHP ‎untuk tingkat provinsi. Dari deretan permohonan itu minus nama Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).</p>
<p>Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, pada akhir pekan lalu sesumbar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.</p>
<p>Pada rapat pleno pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO memilih meninggalkan ruang rapat atau <em>walk out</em> (WO). Mereka keberatan atas hasil pengesahan ‎rekapitulasi KPU Jakarta.</p>
<p>Ramdan sebelum WO menyoal bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ini tidak adil karena oknum KPPS dan PAM TPS mencoblos paslon nomor urut 3.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyebut rendahnya partisipasi pemilih‎ lantaran minimnya upaya KPU, di antaranya jauhnya lokasi TPS.</p>
<p>“Kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini sesuai dengan konstitusi yang digariskan UU kita. Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadila,” tandanya.</p>
<p>Terkait tidak masuknya paslon RIDO dalam deretan permohonan PHP di MK, Ramdan belum merespons konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA).</p>
<p>Sesuai ketentuan, paslon kepala daerah ‎yang ingin mengajukan gugatan, paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.</p>
<p>Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih ‎2.183.239 suara (50,07 persen)‎, kemudian paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat 1.718.160 suara (39,40 persen), dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen)‎.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tak-muncul-di-mk-rido-menyerah-akui-kemenangan-pramono-rano/">Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tak-muncul-di-mk-rido-menyerah-akui-kemenangan-pramono-rano/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 15:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pembatalan terjadi usai rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.</p>
<p>Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dinyatakan akan berlaku.</p>
<p>“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan karena tidak kuorum. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. “Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK <em>judicial review</em> yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.</p>
<p>Diketahui pada Kamis pagi (22/8), DPR mengagendakan rapat paripurna. Di saat yang bersamaan, ribuan orang menggelar unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak RUU Pilkada yang dituding sebagai cara Presiden Jokowi untuk melanggengkan pengaruhnya pasca lengser pada 20 Oktober mendatang.</p>
<p>Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada berlangsung serentak melalui penyebaran gambar “peringatan darurat”. Aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang berlanjut dengan pembakaran ban dan pembobolan pagar gedung DPR.</p>
<p>Para demonstran beranggapan DPR ingin mengabaikan putusan MK yang menurunkan ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi Pilkada. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Diketahui, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, ambang batas pencalonan (<em>threshold</em>) Pilkada berada dalam kisaran 6,5-10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024, ambang batas disebutkan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.</p>
<p>Implikasinya, partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah (DPRD) atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.</p>
<p>Kedua, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024 menyatakan, batas usia terendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dilantik.</p>
<p>Para pengunjuk rasa mengkritik DPR yang menyetujui persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat pelantikan, yang membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November mendatang.</p>
<p>Diketahui, Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digadang-gadang sebagai kandidat potensial dalam dalam Pilkada Jawa Tengah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.</p>
<p>Keputusan MK yang final dan mengikat terkait usia minimal calon kepala daerah disinyalir telah mendiskualifikasi Kaesang dari pencalonan Pilkada Jawa Tengah. Putusan tersebut juga dianggap sebagai “angin segar” untuk menyetop Jokowi memperluas dinasti politiknya.</p>
<p>Pengamat Politik Ray Rangkuti berpandangan, DPR melaui Baleg berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK yang progresif. “Nampaknya, putusan DPR yang membatalkan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024, didesain untuk tidak jangka panjang. Tapi hanya kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta pilkada 2024. Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok atau blok politik oligarki,” kata Ray Rangkuti kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyoroti dua hal terkait keputusan DPR membuka revisi UU Pilkada. Menurutnya, terlalu banyak bolong dan cacat dari putusan DPR baik ditinjau dari aspek prosedural maupun aspek subtansinya. “Dari tata cara pembuatan UU <em>ya </em>sampai pada substansi revisinya sendiri. DPR terlalu memaksakan putusan ini, meski, mungkin, mereka sadar bahwa akan banyak gugatan atas putusan DPR. Tapi semua sudah dihitung,” ujar Ray.</p>
<p>Kedua, substansi Putusan MK pada dasarnya, sangat menguntungkan parpol-parpol menengah ke bawah. Khususnya bagi Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan juga PPP. “Sebab putusan MK ini memberi jalan bagi kader mereka untuk diusung sendiri dalam pilkada tanpa harus selalu mengekor pada parpol-parpol besar. Dalam kata lain, mereka tidak akan selalu pengikut tapi juga bisa menjadi penentu calon,” tuturnya.</p>
<p>Karena itu, ia merasa heran jika parpol-parpol menengah justru menolak putusan MK dengan ketentuan tetap memberlakukan 20% kursi DPRD. “Itu artinya akan membuat mereka selamanya jadi pemain latar, yang kerjanya ikut sana, ikut sini. Dan akhirnya, akan sulit menaikan elektabilitas parpol mereka menembus lima besar,” papar Ray.</p>
<p>Menurutnya, revisi UU Pilkada yang digaungkan DPR berpotensi menaikkan suhu politik Indonesia. Apalagi kebijakan yang dipertontonkan wakil rakyat itu terasa sangat vulgar: menantang nurani dan akal sehat masyarakat. Situasi ini akan berdampak pada animo masyarakat mengikuti Pilkada 2024.</p>
<p>“Tentu, situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi Pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun. Dan gerakan boikot Pilkada akan meningkat,” ucap Ray.</p>
<p>Selain itu, akan terjadi peningkatan sentimen negatif kepada Presiden Jokowi yang melekat dengan peristiwa politik akhir-akhir ini. Padahal masa bakti Jokowi hanya tinggal dua bulan lagi. “Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana sini. Saya tidak tau, apakah situasi ini yang memang dipilih Jokowi atau tidak,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Azeem Marhendra Amedi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[SETARA Institute]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2966</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Persetujuan penggodokan revisi UU Pilkada mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.</p>
<p>Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi menyatakan, persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.</p>
<p>“Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” kata Azeem Mahendra dalam pernyataan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Azeem menyebut, bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada. “Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.  Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” ujar Azeem.</p>
<p>Menurutnya, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan <em>self executing</em>. “Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip <em>checks and balances</em>,” tutur Azeem.</p>
<p>Karena itu, SETARA Institute berpandangan, peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan Putusan MK telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (<em>constitutional leadership</em>) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang<em> judicial supremacy</em> dalam menegakkan supremasi konstitusi,” katanya.</p>
<p>Dalam situasi kekacauan hukum ini, konstitusi dan MK tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. “Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” papar Azeem.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa dari Universitas Top 5 se-Indonesia Kompak Demo Tolak Revisi UU Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mahasiswa-dari-universitas-top-5-se-indonesia-kompak-demo-tolak-revisi-uu-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mahasiswa-dari-universitas-top-5-se-indonesia-kompak-demo-tolak-revisi-uu-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 07:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[tolak RUU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Suasana aksi demonstrasi semakin ramai di berbagai titik nusantara. Mulai dari Gedung...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahasiswa-dari-universitas-top-5-se-indonesia-kompak-demo-tolak-revisi-uu-pilkada/">Mahasiswa dari Universitas Top 5 se-Indonesia Kompak Demo Tolak Revisi UU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Suasana aksi demonstrasi semakin ramai di berbagai titik nusantara. Mulai dari Gedung DPR/MPR, Gedung Mahkamah Konstitusi, hingga ruang-ruang publik di daerah-daerah.</p>
<p>Tuntutan para peserta demonstrasi agar DPR RI dan Pemerintah patuh terhadap putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Mereka juga menolak pembahasan RUU Pilkada.</p>
<p>Demonstrasi nasional ini juga diikuti oleh berbagai mahasiswa. Tak ketinggalan mahasiswa dari Top 5 Universitas se-Indonesia, juga turun ke jalan.</p>
<p>Berdasarkan pemeringkatan universitas versi Webometrics terbaru, Universitas dengan 5 peringkat paling tinggi se-Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI) Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga. Hari ini (22/08), mahasiswa perwakilan dari Top 5 Universitas tersebut ikut berpartisipasi dalam demonstrasi.</p>
<p>Pertama, mahasiswa UI. Berbagai elemen civitas UI, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hingga para dosen-dosennya, melakukan demonstrasi. Ada ribuan peserta aksi dari UI yang ikut dalam demonstrasi. Mereka melakukan demonstrasi di kawasan DPR RI Senayan, Jakarta.</p>
<div id="attachment_2954" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-2954" class="wp-image-2954 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/UI-1.jpg" alt="" width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-2954" class="wp-caption-text">Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Massa BEM UI Berangkat ke DPR (Foto: Devi Puspitasari/detikcom).</p></div>
<p>Kedua, mahasiswa UGM. Demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa UGM mendapat dukungan dari dosen-dosen UGM. Bahkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas&#8217;udi resmi mengizinkan para mahasiswanya turun ke jalan.</p>
<p>&#8220;Ini tadi dema (dewan mahasiswa) kami izinkan untuk turun jalan,&#8221; kata Wawan kepada awak media.</p>
<div id="attachment_2955" style="width: 595px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-2955" class="wp-image-2955 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/ugm.jpg" alt="" width="585" height="389" /><p id="caption-attachment-2955" class="wp-caption-text">Dewan Mahasiswa Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) menghentikan perkuliahan demi melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (22/8/2024) (Tribunnews.com).</p></div>
<p>Ketiga, mahasiswa ITB. BEM ITB juga merapatkan barisan dan ikut turun melakukan demonstrasi. PAra mahasiswa ITB melakukan demonstrasi di Bandung. Mereka mengklaim, siap melawan Revisi UU Pilkada yang sedang bergulir di DPR saat ini.</p>
<p><img decoding="async" class="wp-image-2956 size-full aligncenter" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/ad.jpg" alt="" width="650" height="433" /></p>
<p>Keempat, mahasiswa Universitas Brawijaya. Ratusan mahasiswa Brawijaya melakukan demonstrasi di Malang. Mereka bahkan mengepung gedung DPRD Kota Malang, siang ini (22/8).</p>
<p>Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) itu bergantian memberikan orasi. Sesekali mereka menyanyikan lagu-lagu pergerakan yang biasa dinyanyikan oleh para mahasiswa ketika demonstrasi.</p>
<p><img decoding="async" class="wp-image-2957 size-full aligncenter" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/demo_mahasiswa_kawal_putusan_mk_di_malang.jpg" alt="" width="650" height="433" /></p>
<p>Terakhir, mahasiswa Universitas Airlangga. Mereka membentuka aliansi dengan organisasi lain dan melakukan aksi demonstrasi di Tugu Pahlawan, Surabaya.</p>
<p>Menurut Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy Syamsuddin, massa aksi berasal dari seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kita singkat viral di medsos Twitter, kita janjian di sini, sesederhana itu, kita tidak dari elemen manapun, kita membawa merah putih di sini,&#8221; kata Thanthowy, (22/8).</p>
<p><img decoding="async" class="wp-image-2958 size-full aligncenter" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/airlanggaa.jpg" alt="" width="650" height="433" /></p>
<p>Mahasiswa dari Universitas peringkat 5 besar se-Indonesia tersebut kompak turun ke jalan. Bagi para mahasiswa tersebut, pintar saja tidak cukup. Perlu kepedulian terhadap persoalan demokrasi yang sudah di titik nadir.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahasiswa-dari-universitas-top-5-se-indonesia-kompak-demo-tolak-revisi-uu-pilkada/">Mahasiswa dari Universitas Top 5 se-Indonesia Kompak Demo Tolak Revisi UU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mahasiswa-dari-universitas-top-5-se-indonesia-kompak-demo-tolak-revisi-uu-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/gaspol-putusan-mk-hambat-kepala-daerah-giveaway-akibat-borong-parpol/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/gaspol-putusan-mk-hambat-kepala-daerah-giveaway-akibat-borong-parpol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 14:09:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kepala daerah]]></category>
		<category><![CDATA[LIMA Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Ray Rangkuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2933</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol Oleh: Ray Rangkuti* &#160; Seturut...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gaspol-putusan-mk-hambat-kepala-daerah-giveaway-akibat-borong-parpol/">Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gaspol Putusan MK! </strong><strong>Hambat</strong><strong> Kepala Daerah <em>Giveaway</em> Akibat Borong Parpol</strong></p>
<p>Oleh: Ray Rangkuti*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Seturut dengan putusan MK ini, kita berharap, gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah. Maka, rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>B</strong>ak setetes air di padang gersang, dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim pada hari ini, Selasa, 20 Agutus 2024, terasa sangat melegakan. Putusan yang dimaksud antara lain putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan putusan No 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan yang mengubah syarat ambang batas (<em>parliamentary threshold</em>) dan syarat umur calon di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat berguna untuk memecah kebuntuan penyelenggaraan Pilkada yang makin jauh dari semangat demokrasi. Makin jauh dari aspirasi dan partisipasi masyarakat. Makin elitis, makin terpusat dan makin pragmatis.</p>
<p>Menurut hemat saya, kualitas Pilkada yang makin merosot itu ditandai dengan dua sinyalemen. Pertama, merebaknya calon nepotisme di beberapa daerah yang dapat membuat wajah demokrasi kita makin cacat. Setelah nepotisme di Pilpres 2024 lalu, sudah dapat dipastikan, praktik nepotisme di Pilkada juga akan merajalela. Keluarga presiden telah mempermaklumkan dan menormalkan nepotisme. Lalu, diperkuat argumen MK kala menolak permohonan sengketa dua capres lain bahwa nepotisme Indonesia adalah sah karena dipilih secara langsung. Entah dari mana dasar argumen ini dirujuk.</p>
<p>Kedua, praktik borong partai untuk paslon tertentu yang menimbulkan munculnya fenomena paslon vs kotak kosong atau vs calon independen. Akibatnya, calon-calon yang sangat  populer dengan tingkat elektabilitas yang tinggi tidak dapat dicalonkan. Yang muncul adalah calon yang apa adanya. Dalam Pilkada 2024 ini, praktek borong partai terlihat sebagai rekayasa untuk kemenangan. Bukan datang secara alami. Borong partai untuk memenangkan pilkada dan dengan sendirinya bisa jauh dari aspirasi masyarakat.</p>
<p>Dalam situasi seperti inilah mengapa putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 ini sangat subtansial. Putusan ini akan dapat mengembalikan ruh pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat. Bukan sekedar pesta parpol dan penguasa ekonomi. Pesta kedaulatan rakyat yang secara perlahan diambil oleh elit parpol dan para orang kaya akan dapat ditangkal. Elit parpol dan orang kaya harus kembali berdialog dengan pemilih. Jika tidak, pemilih dapat menjatuhkan pilihan pada calon yang lebih merakyat.</p>
<p>Seturut dengan itu, kami, LIMA Indonesia sejatinya mendesak KPU agar:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> segera merevisi PKPU tentang persyaratan pencalonan paslon dalam Pilkada dengan memasukan poin-poin putusan MK, khususnya yang terkait dengan syarat pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam Pilkada.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> LIMA Indonesia tidak menemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK ini ke dalam PKPU. Karena dua sebab.</p>
<p>a. Belum masuk tahapan pembukaan pencalonan. Sebagaimana diketahui, pendaftaran paslon baru akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024. Artinya, masih tersedia 6 hari dalam hitungan kalender atau 4 hari dalam hitungan hari kerja. Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud.</p>
<p>b. Sebagaimana pernah dipraktikkan KPU dalam merevisi aturan tentang hitungan minimal batas usia paslon dengan cepat disebabkan putusan MA, maka revisi PKPU atas putusan MK ini juga sejatinya dapat dilakukan dengan cepat.</p>
<p>c. Kelambanan, apalagi sampai diabaikan, memasukan poin putusan MK ke dalam PKPU akan dapat berimplikasi kepada pelanggaran etik. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan anggota KPU ke DKPP. KPU perlu mencegah agar tidak berulang keluar masuk sidang etik DKPP untuk perkara yang sebenarnya dapat dicegah. Sehingga wibawa dan kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga paska tragedi demi tragedi yang menimpa KPU sebelumnya.</p>
<p>Seturut dengan putusan MK ini, kita berharap, gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah. Maka, rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas. Sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia.</p>
<p>Putusan MK ini juga menghindarkan lahirnya kepala daerah <em>giveaway</em> akibat borong parpol.</p>
<p>Terima kasih Mahkamah Konstitusi!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>* <em>Penulis Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gaspol-putusan-mk-hambat-kepala-daerah-giveaway-akibat-borong-parpol/">Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/gaspol-putusan-mk-hambat-kepala-daerah-giveaway-akibat-borong-parpol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-10-28 16:46:10 by W3 Total Cache
-->