<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ojk Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ojk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ojk/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jan 2026 18:45:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>ojk Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ojk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 22:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[fraud]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[sumarjono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7512</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan (fraud) dalam pencairan klaim...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/">OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan (fraud) dalam pencairan klaim asuransi jiwa. Kasusnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah kasus diduga dilakukan secara terorganisir.</p>
<p>”Kami mendapatkan informasi maraknya kasus indikasi fraud ini diduga juga dilakukan oleh pihak yang mengorganisir. Hal ini ditengarai oleh dokumen pengajuan klaim yang hampir seragam dengan kasus klaim yang hampir serupa dan dilakukan di daerah tertentu,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang <a href="http://ojk.go.id/Default.aspx">OJK</a>, Sumarjono kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (19/01).</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em><strong>Baca juga:</strong> <a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/">Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja</a></em></span></p></blockquote>
<p>OJK menilai fenomena ini sebagai persoalan serius karena tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik dan stabilitas industri asuransi jiwa secara keseluruhan.</p>
<p>“OJK memandang serius meningkatnya berbagai bentuk fraud dalam industri asuransi jiwa, baik yang dilakukan oleh oknum pegawai, agen, konsumen, maupun pihak eksternal,” kata Sumarjono.</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, OJK menemukan beragam modus kejahatan terkait klaim asuransi jiwa. Mulai dari penggelapan premi oleh agen, pemalsuan dokumen klaim dan kematian, hingga kasus ekstrem berupa pembunuhan berencana.</p>
<p>Menurut Sumarjono, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip <em>utmost good faith</em> atau itikad baik yang menjadi fondasi utama industri asuransi. Meski belum terdapat statistik publik yang secara khusus memisahkan jumlah fraud klaim asuransi jiwa per tahun, OJK terus memantau tren fraud asuransi jiwa.</p>
<p>Sumarjono mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya keberanian pelaku melakukan fraud klaim asuransi jiwa. Salah satunya adalah rendahnya literasi dan pemahaman hukum, baik di kalangan konsumen maupun agen.</p>
<p>“Banyak pengaduan menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan polis, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban konsumen,” jelas OJK.</p>
<p>Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi motif yang kerap muncul dalam sejumlah kasus fraud asuransi yang ditangani sepanjang 2025.</p>
<p>Faktor lain yang turut berkontribusi adalah kelemahan tata kelola dan pengendalian internal di sebagian perusahaan asuransi, serta pemanfaatan teknologi yang belum diimbangi dengan sistem pengamanan yang memadai.</p>
<p>Tren penipuan digital yang terus meningkat menunjukkan bahwa pelaku fraud semakin memanfaatkan celah teknologi. “Sementara pengamanan internal di beberapa perusahaan belum mengantisipasi pola tersebut secara efektif,” ujarnya.</p>
<p>Merespons kondisi tersebut, OJK menegaskan telah memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan. Salah satu langkah utama adalah penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.</p>
<p>Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi jiwa memiliki strategi anti-fraud yang komprehensif, melakukan verifikasi klaim secara ketat, serta melaporkan indikasi fraud kepada OJK. POJK tersebut berfokus pada empat pilar utama.</p>
<p>Pertama, yakni pencegahan. Kedua, deteksi. Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Terakhir pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. “untuk membangun kerangka pengendalian fraud yang komprehensif di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” katanya.</p>
<p>Selain itu, pengaturan anti-fraud OJK juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK Manajemen Risiko, dan POJK Tata Kelola Perusahaan Perasuransian.</p>
<p>OJK menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan penyidikan atas tindak pidana di sektor perasuransian. Dalam praktiknya, OJK melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus fraud yang mengandung unsur pidana.</p>
<p>“OJK juga berkontribusi sebagai saksi maupun ahli dalam proses hukum, termasuk menghadiri persidangan apabila diperlukan,” ujarnya.</p>
<p>OJK menghimbau agar masyarakat mewaspadai peningkatan risiko fraud berbasis teknologi. Seperti, pemalsuan identitas digital, penggunaan deepfake, dan penyalahgunaan data pribadi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).</p>
<p>Peringatan ini sejalan dengan temuan IASC dan Satgas PASTI, serta direspons OJK melalui penguatan regulasi manajemen risiko teknologi informasi dan penerapan verifikasi berlapis di industri asuransi. Termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).</p>
<p>“Tantangan utama bukan pada ketiadaanaturan, tetapi pada konsistensi implementasi, integritas pelaku industri, serta penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/">OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 05:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Andreas Freddy Pieloor]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Praktik industri asuransi jiwa di Indonesia dinilai masih terlalu berorientasi pada pencapaian...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/">Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Praktik industri asuransi jiwa di Indonesia dinilai masih terlalu berorientasi pada pencapaian target premi, tanpa diimbangi penguatan kualitas agen, seleksi nasabah, dan integritas tata kelola.</p>
<p>Kondisi ini disebut membuka ruang luas bagi praktik fraud hingga kejahatan terorganisasi yang melibatkan orang dalam perusahaan asuransi.</p>
<p>Pengamat dan praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor, menyebut kejahatan asuransi hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan internal. “Orang awam tidak paham seluk-beluk cara kejahatan asuransi dan celah hukum. Kalau ada kejahatan asuransi, hampir pasti ada orang dalam yang memuluskan,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id baru-baru ini.</p>
<p>Menurut Freddy, orientasi direksi yang mengejar target premi setinggi-tingginya menjadi akar persoalan. Perusahaan asuransi, kata dia, merekrut agen dalam jumlah besar tanpa seleksi ketat.</p>
<p>Bahkan ada agen yang hanya mendapatkan pelatihan singkat beberapa hari. Setelah itu diminta jualan produk asuransi. “Yang penting premi masuk. Dan mohon maaf meskipun dengan menipu atau menutupi informasi. Jadi yang penting masuk dulu preminya,” katanya.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em><strong>Baca juga:</strong> <a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/alat-ai-buatan-anak-bangsa-ini-bisa-cegah-boncosnya-asuransi-jiwa/">Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa</a></em></span></p></blockquote>
<p>Ia menilai kondisi tersebut membuat agen rentan dimanfaatkan sebagai kaki tangan mafia asuransi. “Kerjanya serampangan. Yang penting ada muatan, seperti sopir angkot,” ujarnya.</p>
<p><span id="more-7499"></span></p>
<p>Freddy juga mengungkap adanya pola kejahatan terorganisasi yang melibatkan pendana, pengatur lapangan, hingga oknum di lembaga pendukung klaim. Targetnya beragam, mulai dari orang sakit parah, lansia yang hidup sebatang kara, hingga korban yang tidak memahami bahwa dirinya diasuransikan. “Pemainnya itu-itu saja, bahkan berpindah-pindah ke perusahaan asuransi besar berbentuk joint venture,” katanya.</p>
<p>Ia menyoroti model cabang non-organik yang banyak diterapkan perusahaan asuransi joint venture. Cabang jenis ini, menurutnya, hanya berorientasi pada penjualan karena berbasis komisi, bukan pengelolaan risiko dan klaim. “Mereka tidak peduli kualitas nasabah. Yang penting jualan,” ujarnya.</p>
<p>Dari sisi wilayah, Freddy menyebut kasus fraud asuransi jiwa banyak terjadi di sejumlah daerah Sumatera seperti <a href="https://www.sumutprov.go.id/">Sumatera Utara</a>, Aceh, Nias, Lampung, hingga Palembang. Faktor keberanian, karakter keras, serta lemahnya penegakan hukum disebut turut memengaruhi.</p>
<p>Sementara itu, kepercayaan publik terhadap industri asuransi juga dinilai terus tergerus akibat berbagai kasus gagal bayar dan lemahnya perlindungan konsumen. “Beli polis itu mudah, tapi saat klaim justru dipersulit. Seharusnya asuransi itu susah masuk, tapi gampang keluar. Kayak mau ngajuin kredit di bank,” tegasnya.</p>
<p>Freddy mengingatkan bahwa pilihan direksi asuransi sesungguhnya hanya dua yaitu mengejar kuantitas atau membangun kualitas. “Kalau mau industri ini mulia dan berumur panjang, yang dikejar harusnya premi jangka panjang dengan kualitas nasabah dan agen yang baik,” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/">Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 11:07:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. “Sudah kita laporkan kemarin,” kata Jaka, (04/07).</p>
<p>Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak OJK diduga telah memberikan izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Padahal, Askrida dalam keadaan insolvent, alias nyaris bangkrut, sesuai laporan Audit Independent bulan Juni 2024.</p>
<p>Jaka juga turut melampirkan banyak bukti dalam laporannya ke aparat penegak hukum. Menurut Jaka, pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan dan Perizinan Usaha Asuransi.</p>
<p>Berdasarkan bukti yang ada, dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut, tidak seharusnya Askrida mendapatkan izin produk baru. “Polnya mirip seperti kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” katanya.</p>
<p>Karena itu Jaka berharap Kejaksaan dan Kepolisian, dapat segera menyelidiki kasus pemberian izin ini sebelum persoalan yang lebih merugikan muncul di kemudian hari.</p>
<p>“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat-pejabat terkait di OJK, khususnya di lingkup pengawasan perasuransian yang telah memberikan persetujuan izin. “Dimana dapat izin ketika kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kesehatan keuangan/insolvent,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta APH agar mengusut potensi kerugian negara dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta merugikan kepentingan para pemegang polis dan masyarakat luas,” ujarnya</p>
<p>Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa pihak dari Askrida. Untuk kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).</p>
<p>Redaksi Indonesiawatch.id berupaya mengkonfirmasi ke Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, tetapi belum ada tanggapan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ojk-diduga-kasih-izin-produk-ke-perusahaan-asuransi-yang-insolvent/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ojk-diduga-kasih-izin-produk-ke-perusahaan-asuransi-yang-insolvent/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 06:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7186</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memberikan izin produk kepada asuransi kredit kepada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-diduga-kasih-izin-produk-ke-perusahaan-asuransi-yang-insolvent/">OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memberikan izin produk kepada asuransi kredit kepada PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) pada 13 Desember 2024. Padahal menurut Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta PT ABA sedang insolvent, alias hampir bangkrut.</p>
<p>PT ABA terbebani oleh klaim yang belum terselesaikan (outstanding claim) yang diduga mencapai lebih dari Rp27 triliun. Menurut Jaka dengan kondisi demikian, penerbitan izin produk baru tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri perasuransian, tetapi juga melanggar aturan.</p>
<p>Yaitu, ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, serta POJK No. 20 Tahun 2023 yang mensyaratkan kondisi keuangan yang sehat sebagai dasar pemberian izin produk.</p>
<p>Menurut Jaka, pemberian izin ini patut diduga melibatkan permufakatan jahat antara pejabat OJK dan manajemen PT Askrida, yang dapat berdampak serius terhadap keuangan negara dan merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Jaka mengatakan bahwa permasalahan ini mencerminkan adanya pola penyalahgunaan wewenang serupa dalam kasus yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata. </p>
<p>Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 7 Februari 2025 atas pemberian izin produk Jiwasraya Saving Plan, yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam konteks yurisprudensi, kasus Askrida menunjukkan kesamaan modus dan potensi kerugian.</p>
<p>Jaka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin produk asuransi ini. </p>
<p>“Tidak hanya pejabat OJK yang perlu diperiksa, namun juga jajaran Direksi PT Asuransi Bangun Askrida yang telah mengajukan permohonan izin dalam kondisi keuangan yang tidak layak,” ujarnya.</p>
<p>IIW meyakini bahwa pemberian izin kepada PT ABA, telah melawan hukum dan bermasalah secara aturan. Kondisi ini bukan hanya membahayakan industri asuransi nasional, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerugian sistemik yang dapat ditanggung oleh negara dan masyarakat luas. </p>
<p>Oleh karena itu, IIW mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawasi secara ketat dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. “Jangan terjadi lagi, seperti kasus-kasus perusahaan asuransi sebelumnya,” ujarnya.</p>
<p>Sejauh ini Redaksi Indonesiawatch.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi ini ke pihak OJK.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-diduga-kasih-izin-produk-ke-perusahaan-asuransi-yang-insolvent/">OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ojk-diduga-kasih-izin-produk-ke-perusahaan-asuransi-yang-insolvent/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Bank Indonesia, KPK Geledah OJK Kasus CSR BI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/setelah-bank-indonesia-kpk-geledah-ojk-kasus-csr-bi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/setelah-bank-indonesia-kpk-geledah-ojk-kasus-csr-bi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 11:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kasus CSR BI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5875</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Setelah menggeledah Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/setelah-bank-indonesia-kpk-geledah-ojk-kasus-csr-bi/">Setelah Bank Indonesia, KPK Geledah OJK Kasus CSR BI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Setelah menggeledah Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.</p>
<p>&#8220;KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,&#8221; kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bank-indonesia-bukan-korporasi-kasus-korupsi-csr-bi-ralat-tersangka-kpk/">Bank Indonesia Bukan Korporasi, Kasus Korupsi CSR BI &amp; Ralat Tersangka KPK</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Tessa, penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera diminta keterangan oleh penyidik KPK. &#8220;Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,&#8221; kata Tessa.</p>
<p>Selanjutnya penyidik KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya KPK meralat adanya tersangka di kasus CSR BI.</p>
<p>Tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.</p>
<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.</p>
<p>&#8220;Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/setelah-bank-indonesia-kpk-geledah-ojk-kasus-csr-bi/">Setelah Bank Indonesia, KPK Geledah OJK Kasus CSR BI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/setelah-bank-indonesia-kpk-geledah-ojk-kasus-csr-bi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/keuangan-perusahaan-grup-bakrie-ini-semakin-boncos-liabilitas-rp13-triliun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/keuangan-perusahaan-grup-bakrie-ini-semakin-boncos-liabilitas-rp13-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2024 01:56:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bakrie grup]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[viva]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5073</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Keuangan salah satu perusahaan Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/keuangan-perusahaan-grup-bakrie-ini-semakin-boncos-liabilitas-rp13-triliun/">Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Keuangan salah satu perusahaan Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) terus merosot. Pelaporan keuangan tahun 2023 juga baru disampaikan 28 November 2024 ke Otoritas Jasa Keuangan (<a href="https://www.ojk.go.id/">OJK</a>).</p>
<p>Sepanjang 2023, total liabilitas VIVA membengkak menjadi Rp13 triliun, naik 24,4% dibandingkan tahun 2022 dengan liabilitas sebesar Rp10,45 triliun.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/">DPR Ingatkan OJK soal Meroketnya Pinjaman Paylater</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Jika dirinci, liabilitas jangka pendek VIVA di 2023 sebear Rp12,7 triliun naik 23% dari tahun 2022 sebesar Rp10,19 triliun. Sementara liabilitas jangka panjang di 2023 sebesar Rp289,54 miliar, naik 11,17% dibandingkan 2022 yang liabilitasnya sebesar Rp260,44 miliar.</p>
<p>Seperti diketahui, VIVA baru menyelesaikan restrukturisasi kewajiban pembayaran utang untuk empat perusahaan dalam Grup VIVA, yakni PT Visi Media Asia Tbk, PT Intermedia Capital Tbk, PT Lativimedia Karya, dan PT Cakrawala Andalas Televisi.</p>
<p>Nilai total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai Rp 11,1 triliun. Proses restrukturisasi terjadi setelah pemungutan suara atas Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Grup VIVA kepada krediturnya dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).</p>
<p>Proposal tersebut disetujui oleh seluruh kreditur, baik kreditur Konkuren (utang usaha) maupun kreditur Separatis (utang bank dengan jaminan), termasuk kreditur lembaga keuangan asing.</p>
<p>Menurut Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, dengan selesainya proses restrukturisasi ini, perusahaan bagian dari Grup Bakrie itu akan memfokuskan upayanya pada pengembangan usaha ke depan.</p>
<p>“Yaitu mencakup bisnis di bidang penyiaran televisi, digital, konten, dan kegiatan off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan inovasi baru bagi pemirsa serta mitra bisnis kami,” ujar Neil.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/keuangan-perusahaan-grup-bakrie-ini-semakin-boncos-liabilitas-rp13-triliun/">Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/keuangan-perusahaan-grup-bakrie-ini-semakin-boncos-liabilitas-rp13-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Ingatkan OJK soal Meroketnya Pinjaman Paylater</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 01:09:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Andreas Eddy Susetyo]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Paylater]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4954</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/">DPR Ingatkan OJK soal Meroketnya Pinjaman Paylater</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai peningkatan pembiayaan <em>B</em><em>uy </em><em>N</em><em>ow </em><em>P</em><em>ay </em><em>L</em><em>ater</em> (BNPL) perusahaan pembiayaan berimbas pada membengkaknya kredit macet atau <em>nonperforming financing</em> (NPF).</p>
<p>Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Eddy Susetyo, membandingkan paylater perusahaan pembiayaan dengan kasus yang terjadi di pinjaman P2P lending Investree. Sebagai konteks, kredit macet atau TWP90 Investree terus melonjak sejak kasusnya mencuat pada akhir 2013.</p>
<p>TWP90 Investree per 17 Januari 2024 silam tercatat sebesar 12,58%, jauh di atas ambang batas 5% yang ditetapkan regulasi. TWP90 tersebut terus membengkak hingga 16,44%, sebelum kemudian izin usahanya dicabut OJK pada 21 Oktober 2024.</p>
<p>“BNPL jangan sampai kejadian seperti Investre terjadi di sini. Kalau kita lihat, konsumen di Indonesia suka berutang. Lebih besar pasak daripada tiang. Yang utang-utang jumlahnya meroket,” kata Anderas dalam Raker Komisi XI DPR dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin, 18 November 2024 dilansir <strong><em>Bisnis.com</em></strong>.</p>
<p>Andreas juga menyoroti bagaimana piutang pembiayaan yang berbasis digital saat ini dalam tren meningkat. Ia mempertanyakan tren tersebut dengan kemampuan masyarakat mengembalikan pinjaman. &#8220;Pendanaan berbasis IT meroket semua. Ini perlu sekali diperhatikan. Kalau semua utang, bayarnya ini bagaimana?<em> Kan</em> bisa dilihat dari <em>income</em>-nya,&#8221; kata Andreas.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan meminta OJK membuat kajian mendalam tentang potensi risiko BNPL ke depan. &#8220;Ini kajian ke depan bagaimana untuk pengawasan, apakah di kajian tersebut ada masalah apa tidak. Karena ini kan belum kelihatan, sehingga kalau ada masalah kita bisa memitigasinya,&#8221; kata Tommy.</p>
<p>Adapun NPF BNPL perusahaan pembiayaan per September 2024 berada di posisi yang aman yakni pada level 2,60%. Akan tetapi, secara bulanan levelnya naik dari 2,52% pada Agustus 2024. Sementara itu, piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per September 2024 meningkat sebesar 103,4% <em>year on year</em> (yoy) menjadi Rp8,24 triliun.</p>
<p>Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya atau non-produktif kemudian diikuti oleh segmen usaha mikro.</p>
<p><strong>[red]</strong><strong><br />
</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/">DPR Ingatkan OJK soal Meroketnya Pinjaman Paylater</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dpr-ingatkan-ojk-soal-meroketnya-pinjaman-paylater/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap &#038; Pemilik Investree Kabur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ojk-tak-bertaji-walau-ada-uu-p2sk-pemilik-wanaartha-tak-tertangkap-pemilik-investree-kabur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ojk-tak-bertaji-walau-ada-uu-p2sk-pemilik-wanaartha-tak-tertangkap-pemilik-investree-kabur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 07:35:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[investree]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[UU P2SK]]></category>
		<category><![CDATA[wanaartha life]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-tak-bertaji-walau-ada-uu-p2sk-pemilik-wanaartha-tak-tertangkap-pemilik-investree-kabur/">OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap &#038; Pemilik Investree Kabur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.</p>
<p>Padahal saat ini sebagai otoritas pengawas, <a href="https://www.ojk.go.id/Default.aspx">Otoritas Jasa Keuangan</a> (OJK) sudah lebih kuat. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah membuat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/">OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?</a></span></h6>
</blockquote>
<p>UU No. 4 Tahun 2023 tersebut memperkuat OJK dalam melakukan penyidikan dan pengawasan industri keuangan. Faktanya, OJK tak bertaji.</p>
<p>Baru-baru ini, pemilik fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi kabur ke luar negeri. Setelah Investree gagal membayar uang investor.</p>
<p>Kondisi ini menambah daftar pemilik industri keuangan yang gagal bayar dan kabur ke luar negeri. Sebelumnya, ada pasangan suami istri pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, yang kabur ke Amerika Serikat.</p>
<p>Bertahun-tahun Evelina dan Manfred kabur dan tidak bisa ditangkap. Selama itu pula, OJK menghimbau para buron-buron tersebut agar kembali ke Indonesia.</p>
<p>Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Non-Bank, Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Investree wajib menyelenggarakan RUPS.</p>
<p>Agendanya yaitu untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.</p>
<p>“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-tak-bertaji-walau-ada-uu-p2sk-pemilik-wanaartha-tak-tertangkap-pemilik-investree-kabur/">OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap &#038; Pemilik Investree Kabur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ojk-tak-bertaji-walau-ada-uu-p2sk-pemilik-wanaartha-tak-tertangkap-pemilik-investree-kabur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 04:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[satgas pasti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/">OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).</p>
<p>Perusahaan investasinya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. PT Waktunya Beli Saham, perusahaan milik Ahmad Rafif gagal mengelola dana Masyarakat sebesar Rp71miliar. Jumlah nasabah PT WBS sekitar 34 orang. OJK meminta Ahmad Rafi membayar ganti rugi nasabah.</p>
<p>Satgas PASTI menemukan bahwa, Ahmad Rafif sebagai pengurus dan pemegang saham PT WBS. Dan Ahmad Rafif mengakui dirinya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.</p>
<p>Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, PY WBS menggunakan nama-nama pegawai WBS ntuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. &#8220;Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut,&#8221; seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK.</p>
<p>Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT WBS, yang melakukan penawaran investasi. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif.</p>
<p>&#8220;Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,&#8221; imbauan OJK.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/">OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ojk-hentikan-perusahaan-investasi-influencer-ahmad-rafif-bagaimana-nasabahnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 16:28:41 by W3 Total Cache
-->