<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Jaksel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pn-jaksel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pn-jaksel/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jan 2025 03:32:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PN Jaksel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pn-jaksel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Ini ke KPK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 03:32:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Ini ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.</p>
<p>Hasto di KPK, Jakarta, ‎Senin, (13/1), menyampaikan, pihaknya akan memberitahukan kepada KPK bahwa tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pdip-tuding-kpk-berdrama-di-rumah-hasto-untuk-alihkan-isu/">PDIP Tuding KPK “Berdrama” di Rumah Hasto untuk Alihkan Isu</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Hasto menyampaikan, telah mempelajari hak dan kewajiban seseorang yang berstatus sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).</p>
<p>‎Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa tersangka memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan.</p>
<p>“Sehingga pada kesempatan ini penasihat dukung kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Soal nanti apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutnya proses pemeriksaan terhap Hasto, atau menundanya selama praperadilan berlangsung, itu diserahkan kepada KPK.</p>
<p>“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Berty Talapessy dan Maqdir Ismail.</p>
<p>Hasto mengatakan, menyerahkan itu kepada pimpinan KPK karena ‎pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Hasto mengajukan upaya hukum praperadilan di PN Jaksel. Permohonan praperadilan dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut diajukan pada Jumat, (10/1).</p>
<p>KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Ini ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-sampaikan-ini-ke-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 23:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperasilan 7 Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group lepas dari status tersangka korupsi dan atau pencucian uang.</p>
<p>PN Jaksel juga mengandaskan harapan ketujuh tersangka korporasi telepas dari penyitaan uang sekitar Rp1,1 triliun ‎dan barang bukti lainnya oleh <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://kejati-lampung.kejaksaan.go.id/">Kejasaan Agung (Kejagung)</a></span>.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/"><strong><span style="color: #ff6600;">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>‎Asa ketujuh korporasi itu sirna karena hakim tunggal Estiono menyatakan permohonan Praperadilan Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.</p>
<p>“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Jumat, (13/12).</p>
<p>Praperadilan tersebut menguji sah tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang membelit 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.</p>
<p>“Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” katanya.</p>
<p>‎Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel yang diketok pada Kamis, (12/12) tersebut. Adapun putusan hakim Estiono yakni eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ‎permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>‎Kejagung mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional.</p>
<p>“Terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” uJarnya.</p>
<p>Perkara praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon melawan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 03:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan 7 Tersangka Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Riady Iskandar]]></category>
		<category><![CDATA[Surya Darmadi]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Darmex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga pencucian uang mengajukan praperadilan di <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a> </span>(PN Jaksel).</p>
<p>Ketujuh koporasi tersebut 5 di antarnaya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, ‎PT Banyu Bening Utama, ‎dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-miskinkan-koruptor-modus-cuci-uang-di-kasus-duta-palma/">Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sedangkan dua korporasi lainnya, yakni ‎PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi sejumlah perusahaan di PT Duta Palma Group.</p>
<p>Selain 7 tersangka korporsi, Yayasan Darmex dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar juga turut mengajukan praperadilan melawan Kejagung.</p>
<p>Adapun dalil pemohon dalam praperadilan ‎ini, yakni:</p>
<p>1. Penetapan tersangka<br />
Para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.</p>
<p>Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.</p>
<p>2. Penyitaan<br />
Para pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.</p>
<p>3. Administrasi sesuai hukum<br />
Para pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ‎</p>
<p>PN Jaksel kemudian menyidangkan perkara praperadilan tujuh tersangka korporasi dari Duta Palma Grou, Yayasan Darmex, dan pemilik Duta Palma Group melawan Kejagung.</p>
<p>Pada persidangan, Jumat, (6/12), kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, persidangan dengan agenda pembacaan ‎jawaban pihak termohon atau Kejagung.</p>
<p>“Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” kata Harli. ‎</p>
<p>Berikut penjelasannya:</p>
<p><strong>1. Penyidikan</strong><br />
Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Pertimbangannya yakni harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p><strong>2. Dua alat bukti</strong><br />
Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.</p>
<p><strong>3. ‎Subjek hukum</strong><br />
Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.</p>
<p>Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.‎ ‎</p>
<p>Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>Kejagung menyatakan, alasan-alasan atau dalil-dalil pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” ujarnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Kejagung‎ meminta majelis hakim untuk:<br />
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.<br />
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.<br />
3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya.<br />
4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.</p>
<p>Menurut Harli, sidang perkara praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.</p>
<p>“Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tandasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Tersangka Tidak Sah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan..</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/status-tersangka-tidak-sah-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-menang-praperadilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/status-tersangka-tidak-sah-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-menang-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 11:26:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Sahbirin Noor]]></category>
		<category><![CDATA[Soesilo Aribowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady mengabulkan sebagian...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/status-tersangka-tidak-sah-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-menang-praperadilan/">Status Tersangka Tidak Sah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.</p>
<p>Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Selasa, 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.</p>
<p>“Dalam pokok perkara. Menerima dan dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dilansir <strong><em>Antara</em></strong>.</p>
<p>Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Selanjutnya, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. “Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan) adalah tidak sah,” ujarnya.</p>
<p>Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.  Surat tersebut diteken oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya.</p>
<p>Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.</p>
<p>Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon sedangkan pihak termohon adalah KPK.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan klien tidak melarikan diri atau lari dari jerat hukum. Menurutnya, sejauh ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPK. “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.</p>
<p>Selanjutnya, dirinya juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).</p>
<p>Soesilo mengungkapkan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.</p>
<p>“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. Dalam pengumuman sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.</p>
<p>KPK menyita total Rp13 miliar terkait kasus korupsi tersebut. Duit yang diamankan juga diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.</p>
<p>Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/status-tersangka-tidak-sah-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-menang-praperadilan/">Status Tersangka Tidak Sah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/status-tersangka-tidak-sah-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-menang-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 02:23:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi advokat]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Tony Budidjaja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4662</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/">Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI) hari ini (12/11) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL di <a href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</a></p>
<p>PN Jaksel sedang memeriksa perkara pidana yang menjadikan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa. SPAI memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya dan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/duh-hakim-pemvonis-karen-agustiawan-ketiduran-ketika-sidang/">Duh! Hakim Pemvonis Karen Agustiawan, Ketiduran ketika Sidang</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam keterangan resmi yang diterima <strong>Indonesiawatch.id</strong>, juru bicara SPAI Nelson, seorang advokat hanya mewakili kliennya, sehingga Tony Budidjaja tidak boleh dipidana.</p>
<p>Di Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.<br />
Pada Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession, seorang advokat juga tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.</p>
<p>Nelson juga mengatakan, profesi advokat dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.</p>
<p>“Dan dijamin Pasal 50 KUHP yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” katanya, (12/11).</p>
<p>SPAI menilai apa yang dilakukan oleh rekan Advokat Tony Budidjaya dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum.</p>
<p>“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.</p>
<p>SPAI juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara Tony Budidjaya supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara advokat Mr. Yap Thiam Hien yang majelisnya pada saat itu diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan putusan bebas kepada Mr. Yap Thiam Hien.</p>
<p>SPAI juga menuntut seluruh organisasi advokat untuk tidak diam saja terlepas dari organisasi mana Tony Budidjaja bernaung.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/">Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 16:00:20 by W3 Total Cache
-->