<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambang nikel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tambang-nikel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-nikel/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Dec 2024 10:12:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>tambang nikel Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-nikel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 10:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[nikel]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pt cocoman]]></category>
		<category><![CDATA[tambang nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5668</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/">Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan Pemilik dan Komisaris PT Cocoman. Mereka adalah Kirana Kwee, selaku komisaris dan Tan Tung Tung, pemegang saham pengendali.</p>
<p>Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Cocoman.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kesulitan-dapat-bahan-baku-ap3i-ada-smelter-indonesia-impor-nikel-ore/">Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Budiman mengatakan bahwa sebagai direktur utama, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Namun, katanya, tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 Kirana Kwee memberikan tagihan yang wajib dibayarkan kepada Budiman sekitar Rp2.6 miliar.</p>
<p>“Ini aneh, sebab tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa,diduga ada upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ujar Budiman, dalam keterangannya.</p>
<p>Menurut Budiman, para terlapor diduga melakukan segala upaya untuk menurunkannya sebagai Dirut PT Cocoman. Paralel dengan itu, terlapor berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik.</p>
<p>Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor. Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.</p>
<p>Yang paling mengagetkan, kata Budiman, para terlapor nekat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tanpa tanda tangan seorang Dirut.</p>
<p>Padahal sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh <a href="https://www.esdm.go.id/">Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral</a> (ESDM), harus ada tandatangan Dirut pemilik IUP tambang nikel.</p>
<p>Sudah dua tahun, kasus ini jalan di tempat. Saat ini, laporan polisi Budiman masih tahap penyelidikan. Perselisihan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi tentang deviden yang diberikan kepada Budiman yang juga sebagai memegang saham sekaligus menjabat Direktur Utama PT Cocoman.</p>
<p>“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman.</p>
<p>Sampai pada Februari 2023, pemegang saham PT Cocoman terdiri dari Tan Tung Tung sebesar 48%, Safemia sebesar 25%, Seinila Helti Sagita sebesar 25%, dan sisinya sekitar 2% saham PT Cocoman dipegang</p>
<p>PT Cocoman bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi nikel yang berlaku dari 15 September 2016 hingga 15 September 2026, dengan konsesi area pertambangan seluas 190 hektare.</p>
<p>Bahlil Lahadalia, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Investasi/ BKPM, pernah mencabut IUP PT Cocoman pada tahun 2022. Belakangan IUP tersebut dikembalikan, dan PT Cocoman kembali beroperasi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/">Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/izin-tambang-nikelnya-pernah-dicabut-bahlil-kini-pemilik-pt-cocoman-terancam-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walhi Minta Prabowo Moratorium Izin Tambang Nikel, PLTU Industri &#038; Batalkan Proyek Sulawesi Palm Oil Belt</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/walhi-minta-prabowo-moratorium-izin-tambang-nikel-pltu-industri-batalkan-proyek-sulawesi-palm-oil-belt/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/walhi-minta-prabowo-moratorium-izin-tambang-nikel-pltu-industri-batalkan-proyek-sulawesi-palm-oil-belt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2024 21:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[tambang nikel]]></category>
		<category><![CDATA[walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – WALHI se-Sulawesi, yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, WALHI...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/walhi-minta-prabowo-moratorium-izin-tambang-nikel-pltu-industri-batalkan-proyek-sulawesi-palm-oil-belt/">Walhi Minta Prabowo Moratorium Izin Tambang Nikel, PLTU Industri &#038; Batalkan Proyek Sulawesi Palm Oil Belt</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> WALHI se-Sulawesi, yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, WALHI Sulawesi Tenggara dan WALHI Sulawesi Selatan, meminta Presiden Prabowo Subianto moratorium izin tambang, khususnya nikel, di Pulau Sulawesi.</p>
<p>Paralel dengan moratorium tambang, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan dan sosial di semua izin tambang yang beroperasi di Sulawesi. Karena kehadiran tambang, justru menimbulkan dampak lingkungan dan konflik dengan masyarakat adat dan lokal.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a></span></h6>
</blockquote>
<p>WALHI se-Sulawesi juga meminta Prabowo agar membatalkan proyek Sulawesi Palm Oil Belt dan memoratorium penerbitan izin dan pembangunan PLTU Kawasan industri.</p>
<p>“Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik,” ujar Muhammad Al Amien, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Amie juga mendesak Prabowo agar mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Ekspor Pasir Laut dan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ekspor Pasir Laut.</p>
<p>WALHI se-Sulawesi berharap rezim Prabowo dapatt menjadi antitesa pemerintahan Joko Widodo. “Prabowo Subianto harus menjadi Presiden yang bisa menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Presiden yang berpihak pada rakyat dan lingkungan, khususnya di Pulau Sulawesi,” ujar Amien.</p>
<p>WALHI se-Sulawesi meyakini, bahwa Prabowo mengetahui persoalan yang terjadi di Sulawesi. Dan memahami akar masalah atas perusakan lingkungan dan pemiskinan masyarakat di Pulau Sulawesi.</p>
<p>“Maka dari itu, kami mendesak Prabowo untuk berani menjadi solusi dari persoalan yang terjadi di Sulawesi dan konsisten terhadap pernyataannya. Kami akan terus mengawal pemerintah Prabowo dan akan terus mengkritik kebijakannya, terutama bila berpotensi menambah kerusakan lingkungan dan memiskinkan masyarakat di Pulau Sulawesi,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/">Anak Usaha Harita Dapat IUPK &amp; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</a></span></h6>
</blockquote>
<p>WALHI se-Sulawesi menilai akibat kebijakan Jokowi selama 10 tahun, krisis ekologi akibat penghancuran lingkungan terjadi sangat masif di Pulau Sulawesi. Dari temuan WALHI, banyak hutan hujan dihancurkan, sungai-sungai tercemar lumpur dan logam berat, udara dicemari polusi, hingga pesisir laut juga tercemar limbah pabrik dan lumpur tambang.</p>
<p>Selain itu, kata Amien, kota-kota di Pulau Sulawesi juga dikotori oleh sampah. “Kondisi-kondisi tersebut atau penghancuran lingkungan ini terjadi karena selama lima tahun terakhir, Joko Widodo memberikan kemudahan izin bagi pengusaha untuk membangun dan mengembangkan bisnis ekstraktif di Pulau Sulawesi,” katanya.</p>
<p>Sementara sistem perlindungan lingkungan dan sosial negara terus diturunkan. “Bagi kami, kebijakan Jokowi Ini sama halnya dengan menghancurkan ekologi Pulau Sulawesi secara perlahan-lahan,” ujar Amien.</p>
<p>Perusakan lingkungan hidup di Pulau Sulawesi akibat kebijakan pembangunan yang ekstraktif ditambah lemahnya sistem perlindungan sosial lingkungan negara, tidak hanya menghancurkan ekosistem penting di Sulawesi, namun secara langsung ikut menghancurkan mata pencaharian masyarakat Sulawesi.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Dan kami juga percaya bahwa penghancuran lingkungan yang terjadi di Pulau Sulawesi ini juga terjadi di semua pulau, provinsi di Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Selama 5 tahun terakhir, kata Amien, Indeks ekonomi di provinsi di Sulsel misalnya, tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Malah yang terjadi jumlah penduduk miskin di Pulau Sulawesi terus meningkat dan terus mengalami kenaikan.</p>
<p>“Artinya, ekonomi ekstraktif yang dibangga-banggakan oleh pemerintahan Jokowi secara nyata hanya memberi manfaat dan keuntungan yang sangat besar bagi pengusaha. Sementara petani, nelayan, pedagang kecil dan perempuan hanya mendapat polusi, lumpur dan dampak negatif lainnya,” pungkasnya.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/walhi-minta-prabowo-moratorium-izin-tambang-nikel-pltu-industri-batalkan-proyek-sulawesi-palm-oil-belt/">Walhi Minta Prabowo Moratorium Izin Tambang Nikel, PLTU Industri &#038; Batalkan Proyek Sulawesi Palm Oil Belt</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/walhi-minta-prabowo-moratorium-izin-tambang-nikel-pltu-industri-batalkan-proyek-sulawesi-palm-oil-belt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 10:46:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gema kreasi perdana]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[nikel sulawesi tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tambang nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/">RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin tambang nikel ke Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah keputusan berbahaya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk, yang bisa terus berlangsung di sektor pertambangan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Hal ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan yang baik ke depannya,” ujar Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (03/09).</p>
<p>Padahal, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.</p>
<p>“Persetujuan RKAB dan pemberian IUPK dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terhadap perusahaan PT GKP tidak tepat atau bertentangan dengan putusan MK tentang larangan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya memperhatikan dan menaati rambu-rambu yang telah diputuskan oleh MK maupun MA.</p>
<p>“Terkait hal tersebut Kepmen ESDM seharusnya tidak melanggar apa yang telah diputuskan oleh MK. ESDM seharusnya meninjau ulang terhadap RKAB dan IUPK yang telah disetujui karena hal tersebut bertentangan dengan putusan MK,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Akmal menjelaskan, dasar hukum pemberian RKAB diatur di dalam PP No. 25/2024 jo No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu aturan Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kemudian ada Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023.</p>
<p>Menurutnya, meskipun beleid tersebut tidak secara gamblang mengatur tentang perlu mengacu pada putusan MK. Namun, seharusnya pembuat kebijakan khususnya pemerintah terkait Kementerian ESDM mengetahui adanya putusan atau rambu-rambu yang telah digariskan oleh MK.</p>
<p>“Tentang pemanfaatan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hal tersebut merupakan sumber daya alam yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.</p>
<p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan RKAB kepada PT GKP. Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/">RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 16:02:13 by W3 Total Cache
-->