<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Usman Hamid Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/usman-hamid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/usman-hamid/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Nov 2024 06:57:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Usman Hamid Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/usman-hamid/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Ivan Sugianto, Panglima TNI Harus Tindak Prajurit yang Terlibat Beking Pengamanan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kasus-ivan-sugianto-panglima-tni-harus-tindak-prajurit-yang-terlibat-beking-pengamanan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kasus-ivan-sugianto-panglima-tni-harus-tindak-prajurit-yang-terlibat-beking-pengamanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 06:57:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ivan Sugianto]]></category>
		<category><![CDATA[SMA Gloria 2 Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4893</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Jagat media sosial diramaikan dengan pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kasus-ivan-sugianto-panglima-tni-harus-tindak-prajurit-yang-terlibat-beking-pengamanan/">Kasus Ivan Sugianto, Panglima TNI Harus Tindak Prajurit yang Terlibat Beking Pengamanan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, </strong><strong>Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Jagat media sosial diramaikan dengan pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di hadapan dirinya dan orang banyak.</p>
<p>Insiden ini terjadi akibat saling ejek antar siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya, yang melibatkan anaknya. Dari video yang beredar Ivan tidak sendiri, ia diduga datang bersama sekumpulan Orang Tidak Dikenal yang berbadan tegap yang membuat suasana semakin memanas.</p>
<p>Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa banyak fitnah yang menimpanya serta permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.  Netizen tidak diam, aksi tidak manusiawi dan pamer kuasa mengundang penasaran.</p>
<p>Netizen mengunggah foto Ivan bersama seorang Perwira aktif TNI berpangkat kolonel dalam sebuah mobil. Foto yang tentu memancing berbagai asumsi dan tuduhan publik baik terhadap Ivan maupun Perwira aktif TNI yang disangkutpautkan dengan “bekingan” bisnisnya.</p>
<p>Terkait peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat baik dalam proses hukum yang tengah berlangsung maupun bisnis pengamanan. Koalisi menekankan bahwa Pasal 39 huruf C UU TNI secara tegas melarang prajurit aktif untuk berbisnis.</p>
<p>“Sebab, berbisnis bagi TNI hanya akan mendistorsi tugas utama TNI untuk menjaga pertahanan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diwakili Usman Hamid.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyatakan, bisnis keamanan TNI yang menggunakan pendekatan sekuritisasi sering kali melanggar HAM.  Sebagaimana diketahui, TNI diduga kuat kerap ditemui dalam bisnis-bisnis pengamanan industri berbasis sumber daya alam.</p>
<p>Sebut saja, PT Freeport Indonesia di Papua, pengamanan PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, pengamanan PT Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), pengamanan PT Duta Palma, Kalimantan Barat (2024). Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020).</p>
<p>Selanjutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), PSN Rempang Eco City, Batam (2023), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024) (WALHI, 2024).</p>
<p>“Pengamanan TNI di industri sumber daya alam tersebut menjadi preseden buruk karena dibiarkan secara berlarut maupun tidak pernah ada penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM kepada warga oleh aparat,” ujar Usman.</p>
<p>Koalisi menilai bisnis-bisnis “ilegal” yang selama ini marak dan eksis tidak pernah mendapat sorotan dari para petinggi TNI. Bahkan diduga, adanya keterlibatan para perwira tinggi yang menjaga bisnis tersebut tetap berlangsung.</p>
<p>Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis keamanan. “Jika itu tidak dilakukan maka Panglima TNI tidak bisa lepas tanggungjawab dari permasalahan yang terjadi,” ucap Usman.</p>
<p>Selain itu, Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI dan pasal terkait penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Beserta mendorong Presiden dan DPR RI untuk memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024-2029.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kasus-ivan-sugianto-panglima-tni-harus-tindak-prajurit-yang-terlibat-beking-pengamanan/">Kasus Ivan Sugianto, Panglima TNI Harus Tindak Prajurit yang Terlibat Beking Pengamanan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kasus-ivan-sugianto-panglima-tni-harus-tindak-prajurit-yang-terlibat-beking-pengamanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prajurit TNI Tewaskan Warga di Deli Serdang, Amnesty Kritik Pembelaan Panglima</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/prajurit-tni-tewaskan-warga-di-deli-serdang-amnesty-kritik-pembelaan-panglima/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/prajurit-tni-tewaskan-warga-di-deli-serdang-amnesty-kritik-pembelaan-panglima/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 04:47:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4678</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membeberkan awal mula insiden bentroknya sejumlah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prajurit-tni-tewaskan-warga-di-deli-serdang-amnesty-kritik-pembelaan-panglima/">Prajurit TNI Tewaskan Warga di Deli Serdang, Amnesty Kritik Pembelaan Panglima</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id </strong>– Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membeberkan awal mula insiden bentroknya sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS dengan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 8 November 2024.</p>
<p>Menurutnya, bentrokan berawal dari prajurit TNI yang saat itu menegur seorang anggota geng motor yang membikin resah masyarakat. “Diawali anak-anak muda kebut-kebutan pakai motor ditegur sama anggota, karena mengganggu masyarakat, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban di jalan,” kata Jenderal Agus Subiyanto dalam keterangannya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2024.</p>
<p>Anggota geng motor tidak senang ditegur, kemudian terjadi adu mulut yang berbuntut pada perkelahian massal. Agus menegaskan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan kala itu menegur anggota geng motor, bukan warga sipil yang melintas. “Bukan masyarakat, tetapi geng motor yang kebut-kebutan,” ujarnya.</p>
<p>Sayangnya, pasca bentrokan tersebut seorang warga sipil berinisial RAB (62) meninggal dunia, delapan warga sipil luka-luka dan seorang prajurit berinisial M dilaporkan luka-luka. Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf atas penyerangan yang dilakukan puluhan prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>Dirinya menyebut, telah memerika 33 oknum prajurit pasca bentrokan. “Atas nama keluarga Kodam I/BB, kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalaupun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” ujar Hasan dalam keterangannya di Desa Selamat, Deli Serdang pada Minggu, 10 November 2024.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pernyataan Panglima TNI cenderung mencari kambing hitam atas tindakan anggota yang jelas-jelas salah. Menurutnya, para pelaku penyerangan terhadap warga yang membabi buta itu yang mengganggu masyarakat, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban hukum.</p>
<p>“Panglima TNI seharusnya memerintahkan agar anggota TNI melindungi rakyat, bukan terlibat penyerangan terhadap warga sipil, apalagi yang berujung pembunuhan di luar hukum, seperti yang terjadi di Desa Selamat akhir pekan lalu,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Menurutnya, kalau ada masyarakat yang diduga melanggar hukum, prajurit TNI sejatinya berkoordinasi dengan kepolisian. “Bukan dengan cara main hakim sendiri. Bukan dengan mencari alasan-alasan pembenaran atas tindakan yang jelas salah,” tegas Usman.</p>
<p>Karena itu, pihaknya agar Markas Besar (Mabes) TNI untuk segera mengungkap secara tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik yang bertugas di lapangan maupun di tingkat komando. Menurut Usman, Pangdam I Bukit Barisan dan jajarannya harus turut bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan tersebut.</p>
<p>“Penanganan kasus ini tidak cukup dengan menghukum prajurit di lapangan. Pimpinan di tingkat komando harus diperiksa guna memastikan apakah ada keterlibatan langsung atau membiarkan anak buah mereka melakukan insiden tersebut. Ini penting agar penanganan berjalan adil dan tuntas,” ucapnya.</p>
<p>Amnesty Indonesia juga mendesak agar oknum TNI yang terlibat diadili di pengadilan sipil untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Proses hukum yang terbuka dan adil akan sangat berperan dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.</p>
<p>“Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan kekerasan semacam ini akan terus berulang dan impunitas terhadap aparat akan semakin melemahkan kepercayaan publik pada institusi negara,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prajurit-tni-tewaskan-warga-di-deli-serdang-amnesty-kritik-pembelaan-panglima/">Prajurit TNI Tewaskan Warga di Deli Serdang, Amnesty Kritik Pembelaan Panglima</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/prajurit-tni-tewaskan-warga-di-deli-serdang-amnesty-kritik-pembelaan-panglima/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty Minta Pemerintahan Prabowo Tak Tutup Mata soal Penegakan HAM</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-minta-pemerintahan-prabowo-tak-tutup-mata-soal-penegakan-ham/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-minta-pemerintahan-prabowo-tak-tutup-mata-soal-penegakan-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 03:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Amnesty International Indonesia meragukan komitmen terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintahan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-minta-pemerintahan-prabowo-tak-tutup-mata-soal-penegakan-ham/">Amnesty Minta Pemerintahan Prabowo Tak Tutup Mata soal Penegakan HAM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Amnesty International Indonesia meragukan komitmen terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Padahal, Prabowo secara khusus telah membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai nomenklatur baru.</p>
<p>Kementerian HAM dipimpin mantan Komisioner Komisi Nasional HAM, Natalius Pigai sebagai menteri. Prabowo juga memasangkan Natalius dengan Mugiyanto, aktivis sekaligus korban penculikan Tim Mawar pada Peristiwa 1998.</p>
<p>Tak hanya itu, publik juga mengkritisi ucapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di masa awal penunjukannya yang menyatakan peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Direktur Eksekutif <a href="https://www.amnesty.id/"><strong>Amnesty International Indonesia</strong></a>, Usman Hamid menyatakan, pemerintahan baru semestinya paham bahwa hak asasi manusia berlaku universal. Tidak ada hak asasi manusia yang berlaku sempit apalagi sampai harus disesuaikan dengan keinginan penguasa.</p>
<p>Sebelumnya, Komnas HAM telah menginventarisir 17 kasus peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pelanggaran HAM tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Wasior 2001-2002.</p>
<p>Selanjutnya, Peristiwa Wamena 2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Timang Gajah 2000-2003 dan Kasus Paniai 2014.</p>
<p>“Tentu saja pekerjaan rumah dari negara juga termasuk mengungkap tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu, bahkan jika pelanggaran ini diduga melibatkan orang yang menjabat presiden,” kata Usman Hamid dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Menurut Usman, pengusutan tuntas pelanggaran HAM masa lalu sangat penting bagi korban. Korban berhak mendapat keadilan, korban berhak tahu siapa sebenarnya pelakunya, mengapa pelanggaran HAM itu dilakukan dan motifnya apa. “Yang lebih penting, pengusutan tuntas terhadap pelanggaran HAM berat dan pelakunya dapat mencegah keberulangan di kemudian hari,” ucapnya.</p>
<p>Amnesty International mendesak adanya tindakan tegas negara untuk menghukum pelaku dan tidak membiarkannya begitu saja. “Pengungkapan pelanggaran HAM berat bisa memutus rantai kekerasan yang terjadi di negara ini sejak negara ini berdiri. Karena kekerasan tidak dibiarkan begitu saja,” kata Usman.</p>
<p>Ia berharap, Presiden Prabowo tidak menutup mata terhadap persoalan HAM di Tanah Air serta berkomitmen mewujudkan keadilan bagi korban. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menegakkan keadilan. Langkah awal bisa dimulai dengan mendukung proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus kekerasan 1965 dan penghilangan paksa,” katanya.</p>
<p>Sejauh ini pengusutan kasus pelanggaran HAM kerap menemui tantangan. Pemerintah memang berkesempatan membuka kembali kasus-kasus yang pernah disidangkan di Pengadilan HAM namun selalu gagal mengungkap pelaku sebenarnya. “Pekerjaan rumah Indonesia di bidang HAM tidak akan pernah selesai sampai negara betul-betul mengungkapnya secara tuntas. Ada proses peradilan yang dijalankan secara independen,” pungkas Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-minta-pemerintahan-prabowo-tak-tutup-mata-soal-penegakan-ham/">Amnesty Minta Pemerintahan Prabowo Tak Tutup Mata soal Penegakan HAM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-minta-pemerintahan-prabowo-tak-tutup-mata-soal-penegakan-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty Kutuk Aksi Represif Pembubaran Diskusi Intelektual</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-kutuk-aksi-represif-pembubaran-diskusi-intelektual/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-kutuk-aksi-represif-pembubaran-diskusi-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 13:55:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Tanah Air]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Refly Harun]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dua aksi damai yang berlangsung di Jakarta pada 27 dan 28 September...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-kutuk-aksi-represif-pembubaran-diskusi-intelektual/">Amnesty Kutuk Aksi Represif Pembubaran Diskusi Intelektual</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Dua aksi damai yang berlangsung di Jakarta pada 27 dan 28 September 2024 diganggu sekelompok orang tidak dikenal secara represif dan intimidatif. Ironisnya, dua kejadian tersebut disaksikan langsung oleh aparat kepolisian yang berjaga.</p>
<p>Serangan pertama terjadi pada aksi damai <em>Global Climate Strike </em>atau Jeda Iklim Global yang dimulai di Taman Menteng pada Jumat siang 27 September 2024. Dalam aksi tersebut hadir sekelompok orang tak dikenal merampas alat-alat peraga aksi, termasuk patung manekin Raja Jawa, poster, banner dan alat pengeras suara milik penyelenggara aksi.</p>
<p>Aksi represif serupa kembali terjadi pada acara diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024. Diskusi tersebut menghadirkan tokoh nasional di antaranya Refly Harun, Abraham Samad, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Sunarko.</p>
<p>Namun, acara tersebut disabotase oleh serangan sekelompok orang tak dikenal yang sebagian besar memakai masker. Mereka menyusup masuk ke ruang pertemuan sambil merusak panggung, menyobek <em>backdrop</em>, dan mematahkan tiang mikrofon.</p>
<p>Pelaku juga melakukan serangan verbal kepada para peserta dan penyelenggara diskusi dengan meneriakkan kata “Bubar!” Tak lama kemudian mereka serempak keluar dari lokasi sambil ditemani sejumlah polisi.</p>
<p>Mirisnya, pihak kepolisian yang berada di dekat lokasi kejadian justru membiarkan insiden ini terjadi. Tidak ada pencegahan dan penangkapan  di tempat oleh polisi atas kelompok penyabotase itu. Bahkan ada beberapa polisi berseragam yang terlihat bersalaman dan merangkul perwakilan kelompok tersebut di gerbang hotel paska kejadian.</p>
<p>Direktur Eksekutif <a href="https://www.amnesty.id/"><strong>Amnesty Internasional Indonesia</strong></a>, Usman Hamid turut menanggapi serangan sekelompok orang terhadap aksi damai dan diskusi yang terjadi baru-baru ini. “Sepekan terakhir, masyarakat menyaksikan lagi sikap polisi yang tidak profesional. Kepolisian seperti merestui aksi sekelompok orang yang main hakim sendiri. Dengan cara kekerasan, kelompok itu menyerang unjuk rasa damai dan acara berkumpul yang damai dan sah,” kata Usman.</p>
<p>Selain diskusi yang berlangsung pada 27-28 September 2024, Usman menyinggung di Jawa Tengah terdapat sekelompok yang merusak tanaman milik petani Pundunrejo. “Ini adalah serangan terhadap kebebasan sosial petani. Serangan-serangan itu jelas tidak bisa dibenarkan serta tidak boleh diberi tempat,” ucapnya.</p>
<p>“Justru di saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Usman.</p>
<p>Ia menyayangkan aparat yang terpantau di lokasi kejadian dan terlihat membiarkan insiden keributan. Hal tersebut, lanjut Usman, sama artinya aparat merestui perbuatan melanggar hukum. “Polisi seharusnya bertugas melindungi warga yang mengekspresikan hak berpendapat-nya secara damai. Sepekan terakhir, mengapa polisi terkesan justru melindungi penyerang? Siapa dalang pelaku penyerangan pertemuan dan ekspresi damai itu?” tuturnya.</p>
<p>Usman menjelaskan, konstitusi dan hukum-hukum lain Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, baik kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.” Itu dijamin pula oleh hukum internasional. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ucapnya.</p>
<p>Amnesty International mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas dalang dan semua pelaku intimidasi maupun aksi main hakim sendiri tersebut. Menurutnya, Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri.</p>
<p>“Usut pula polisi yang bukannya mencegah dan menindak pelaku intimidasi, justru cenderung melakukan pembiaran, malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air,” pungkasnya.</p>
<p>Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sejak Januari 2019 hingga September 2024 terdapat sedikitnya  255 kasus intimidasi dan serangan fisik atas setidaknya  482 pembela HAM. Mereka terdiri dari aktivis, masyarakat adat, akademisi, dan jurnalis.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-kutuk-aksi-represif-pembubaran-diskusi-intelektual/">Amnesty Kutuk Aksi Represif Pembubaran Diskusi Intelektual</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-kutuk-aksi-represif-pembubaran-diskusi-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty International: Pembebasan Kapten Philip Momen Penting di Tengah Konflik Papua</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-international-pembebasan-kapten-philip-momen-penting-di-tengah-konflik-papua/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-international-pembebasan-kapten-philip-momen-penting-di-tengah-konflik-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 11:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Philip Mark Mehrtens]]></category>
		<category><![CDATA[TPNPB-OPM]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3873</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-international-pembebasan-kapten-philip-momen-penting-di-tengah-konflik-papua/">Amnesty International: Pembebasan Kapten Philip Momen Penting di Tengah Konflik Papua</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membebaskan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens setelah lebih dari 19 bulan ditawan di wilayah Papua.</p>
<p>Sebelumnya, Kapten Philip disandera oleh kelompok TPNPB-OPM wilayah Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah RI khususnya tim gabungan dari unsur aparat keamanan yang terus melakukan lobi dan negosiasi pembebasan pilot Susi Air tersebut.</p>
<p>“Kami turut merasakan kelegaan dari keluarga dan kerabat Philip Mark Mehrtens yang akhirnya melihat kepulangannya. Kami menyambut baik pembebasan Pilot Philip dan berharap ia diberikan dukungan dan perawatan yang tepat. Ini momen penting di tengah konflik Papua,” kata Usman Hamid.</p>
<p>“Pembebasan Philip adalah pengingat bahwa konflik di wilayah Papua terus berdampak sangat nyata terhadap hak asasi manusia,” ucap Usman.</p>
<p>Perkembangan signifikan menunjukkan pendekatan tanpa kekerasan dalam menangani pertikaian antara gerakan pro-kemerdekaan dengan otoritas Pemerintah Indonesia di wilayah tempat pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terus terjadi.</p>
<p>“Momen ini tidak boleh terpisah. Pembebasan Philip Mark Mehrtens, setelah lebih dari satu setengah tahun ditawan, merupakan momen kritis untuk mengatasi eskalasi konflik yang lebih luas di Papua dengan semangat antikekerasan yang serupa,” tutur Usman.</p>
<p>Diketahui, Phillip Mark Mehrtens disandera pada 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata TPNPB-OPM yang dipimpin Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua. Lewat negosiasi yang alot, Philip akhirnya dibebaskan pada 21 September 2024.</p>
<p>Kelompok seperatis semua mengatakan mereka tidak akan membebaskan Philip kecuali pemerintah Indonesia mengizinkan Papua menjadi negara merdeka.</p>
<p>Pada 17 September 2024, TPNPB-OPM mengajukan persyaratan pembebasan Philip, dengan mengajukan serangkaian tuntutan, termasuk keterlibatan Dewan Gereja Dunia (WCC) sebagai fasilitator utama dan PNG Trust. Usulan tersebut juga melibatkan beberapa tokoh penting dari Indonesia, Papua, masyarakat sipil, dan media.</p>
<p>Aparat keamanan melalui Satgas Damai Cartenz mengatakan pembebasan Philip dicapai melalui kerja sama aparat dengan masyarakat setempat, tokoh agama, dan tokoh keluarga yang berpengaruh yang memiliki pertalian dengan OPM.</p>
<p>Dalam sebuah video yang dirilis pada 17 September 2024, Philip menyatakan, ia berada dalam keadaan sehat dan berharap segera pulang dan bertemu keluarganya. Dalam proses pemulangannya, Philip dikawal oleh aparat gabungan dari Desa Yuguru di Nduga dan langsung diterbangkan ke markas Kepolisian di Timika pada 21 September 2024.</p>
<p>Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dilaporkan juga telah mengkonfirmasi pembebasan Philip oleh TNPB/OPM.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-international-pembebasan-kapten-philip-momen-penting-di-tengah-konflik-papua/">Amnesty International: Pembebasan Kapten Philip Momen Penting di Tengah Konflik Papua</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-international-pembebasan-kapten-philip-momen-penting-di-tengah-konflik-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty: Butuh Kemauan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-butuh-kemauan-politik-untuk-tuntaskan-kasus-munir/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-butuh-kemauan-politik-untuk-tuntaskan-kasus-munir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 09:54:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Munir]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3533</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Tanggal 7 September menandai dua dekade kasus Munir. Munir Said Thalib merupakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-butuh-kemauan-politik-untuk-tuntaskan-kasus-munir/">Amnesty: Butuh Kemauan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Tanggal 7 September menandai dua dekade kasus Munir. Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Namun, ironisnya dalang pelakunya belum tersentuh oleh hukum.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyatakan, pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/">Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</a></span></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Tapi kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis dengan indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenang mereka, termasuk melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah,” kata Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 September 2024.</p>
<p>Menurutnya, kemampuan aparat penegak hukum di Indonesia sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. “Tak ada yang bisa diungkap, sesulit apa pun kejahatannya. Sayangnya, kemampuan itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam menuntaskan kasus ini. Padahal masih ada peluang hukum, yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan,” ujar Usman.</p>
<p>Usman menghormati penjelasan Komisioner <a href="https://www.komnasham.go.id/">Komnas HAM</a> Hari Kurniawan yang mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan projustisia kasus Munir di Komnas HAM masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi.</p>
<p>Komnas HAM dan sejumlah organisasi hak asasi manusia juga berkali-kali mengingatkan Jaksa Agung terkait hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR. Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. &#8220;Seandainya pun Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara,&#8221; kata Usman.</p>
<div id="attachment_3535" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-3535" class="wp-image-3535 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/09/poster-Munir.jpg" alt="" width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-3535" class="wp-caption-text"><em><strong>Ilustrasi Poster Munir (Doc. SindoNews)</strong></em></p></div>
<p>Pada 7 September 2004, Munir meregang nyawa akibat dosis mematikan senyawa arsenik dalam penerbangan Garuda rute Jakarta &#8211; Singapura &#8211; Amsterdam. Meski sempat ditangani lewat Tim Pencari Fakta, Polri (TPF) Kejaksaan, dan Pengadilan, kasus ini masih menyisakan tanda tanya setelah tidak berlanjut sejak akhir 2008.</p>
<p>Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 lewat Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 (Keppres 111/2004) menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Selain pelaku lapangan, laporan TPF menyebutkan nama-nama lain yang masih perlu ditelusuri peran dan pertanggungjawaban hukumnya.</p>
<p>Sayangnya, Pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya. Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada 10 Oktober 2016 sempat meminta Pemerintah segera mengumumkan laporan tersebut. Namun, dokumen penyelidikan TPF dinyatakan hilang.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<strong><br />
</strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/amnesty-international-usut-tuntas-pembunuhan-pilot-asing-di-papua/">Amnesty International: Usut Tuntas Pembunuhan Pilot Asing di Papua</a></span><strong><br />
</strong></h6>
</blockquote>
<p>Kementerian Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2016 mengaku tidak dapat mengumumkan laporan akhir TPF karena tidak memiliki dokumen tersebut. Setelah ada desakan publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF yang hilang, namun tidak membuahkan hasil.</p>
<p>Pada 28 Januari 2021, Ombudsman RI dari hasil pemeriksaannya mengungkapkan bahwa dokumen asli hasil penyelidikan TPF kematian Munir masih belum ditemukan. “Peristiwa hilangnya dokumen TPF itu saja menandakan rendahnya kemauan politik negara untuk membuka kembali kasus Munir. Kejadian ini sungguh tidak dapat dipercaya dan sulit diterima oleh nalar,” tutur Usman.</p>
<p>Selain hasil TPF, pemerintah juga belum lebih jauh menuntaskan hasil-hasil kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Padahal saat itu telah ada titik terang tentang siapa dalang utama pembunuhan ini. Sayangnya investigasi kasus Munir tidak tuntas.</p>
<p>Motif pembunuhan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Munir yang berani untuk mereformasi sistem keamanan dan kontrol sipil dalam demokrasi di Indonesia. Sebelum dibunuh, Munir aktif mengkritik Rancangan Undang-Undang Badan Inteijen Negara (BIN), RUU TNI Tahun 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tahun 2004, serta kegiatan publik lainnya. Sayangnya, ada sekelompok orang yang tidak menginginkan perubahan dengan cara membunuhnya.</p>
<p>Dua puluh tahun telah berlalu, negara masih memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, termasuk kasus Munir.</p>
<p>Usman menambahkan, Pemerintahan Jokowi, yang pada awal masa jabatannya berjanji untuk menuntaskan kasus ini, hingga kini belum menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi janji. Hal ini semakin mempertegas adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya serta ribuan korban pelanggaran HAM lainnya.</p>
<p>“Kami terus mendesak negara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir,” ucap Usman.</p>
<p>“Munir adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Dua puluh tahun setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama, kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari tidur panjangnya,&#8221; Usman menandaskan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-butuh-kemauan-politik-untuk-tuntaskan-kasus-munir/">Amnesty: Butuh Kemauan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-butuh-kemauan-politik-untuk-tuntaskan-kasus-munir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty: Kunjungan Paus Fransiskus jadi Momentum Penghentian Pelanggaran HAM di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-kunjungan-paus-fransiskus-jadi-momentum-penghentian-pelanggaran-ham-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-kunjungan-paus-fransiskus-jadi-momentum-penghentian-pelanggaran-ham-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 13:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Paus Fransiskus]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemimpin tertinggi umat katolik Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia pada tanggal 3...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-kunjungan-paus-fransiskus-jadi-momentum-penghentian-pelanggaran-ham-di-indonesia/">Amnesty: Kunjungan Paus Fransiskus jadi Momentum Penghentian Pelanggaran HAM di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemimpin tertinggi umat katolik Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia pada tanggal 3 hingga 6 September 2024. Paus Fransiskus dijadwalkan akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan, kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia harus menjadi momentum untuk mendesak Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghentikan pelanggaran HAM akibat kebijakan pembangunan masa kini yang tidak ramah sosial dan lingkungan. Usman lantas mencontohkan konflik di Papua dan Rempang.</p>
<p>“Pesan perdamaian, cinta kasih, dan dialog yang selalu disampaikan Paus Fransiskus sangat relevan untuk dunia yang menghadapi perpecahan dan intoleransi. Kunjungan ini sangat penting untuk menegaskan kembali kewajiban setiap bangsa tentang nilai-nilai martabat manusia dan keadilan sosial,” kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Terlebih, selama berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan para pejabat penting lainnya. “Ini kesempatan untuk mendesak Indonesia memenuhi komitmennya di bidang hak asasi manusia, termasuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan melindungi kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat dari kebijakan ekonomi yang keliru,” ujar Usman.</p>
<p>Menurutnya, kunjungan Paus memberi platform penting untuk mengadvokasi diakhirinya kebijakan represif dalam menghadapi protes dan unjuk rasa, menyerukan perdamaian di Papua, dan mencegah praktik-praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama. “Pembunuhan aktivis HAM Munir yang genap menginjak 20 tahun sejak kematiannya juga perlu mendapat perhatian,” kata Usman.</p>
<p>Diketahui, Indonesia saat ini kembali aktif sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), namun Indonesia belum melaksanakan sejumlah rekomendasi penting terkait penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan pelanggaran HAM di masa kini akibat kebijakan pembangunan, dan perlindungan kelompok minoritas agama dari serangan atas kebebasan menjalani keyakinan dan pendirian rumah ibadah.</p>
<p>Amnesty International Indonesia mencatat kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang belum selesai, antara lain pembunuhan massal 1965/66, Tanjung Priok 1984, Lampung 1989, penyerangan 27 Juli 1996, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/98, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, kasus Munir, hingga pembunuhan-pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua.</p>
<p>Amnesty juga mencatat sejak Januari 2021 hingga Juli 2024, terdapat setidaknya 123 kasus intoleransi, termasuk penolakan, penutupan atau perusakan tempat ibadah, dan serangan fisik. Para pelaku diduga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, warga, dan organisasi masyarakat.</p>
<p>Pada 30 Juni 2024, seorang kepala desa bersama sekelompok orang menghentikan ibadah Minggu gereja Pantekosta di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka beralasan gereja itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut pendeta setempat, bangunan gereja sudah terdaftar sebagai rumah doa pada 7 Desember 2023 dan tidak mudah mengurus IMB karena butuh waktu dua tahun. Namun, kepala desa bersikeras menuntut adanya IMB.</p>
<p>Untuk membangun rumah ibadah, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006 mensyaratkan adanya persetujuan dari setidaknya 60 warga setempat, yang disahkan kepala desa dan mendapatkan rekomendasi tertulis departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Proses ini memiliki potensi konflik di daerah-daerah di mana umat minoritas menghadapi penolakan dari masyarakat setempat.</p>
<p>Pada 5 Mei 2024, sekelompok massa yang dipimpin oleh kepala RT setempat menyerang sejumlah mahasiswa Katolik yang menggelar acara Doa Rosario di sebuah rumah di Tangerang Selatan. Mereka memaksa para peserta untuk tidak beribadah di rumah, melainkan di gereja.</p>
<p>Pada 2 Juli 2024, pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah. Indonesia juga terus mencatat kasus-kasus pembatasan terhadap hak-hak dan kebebasan umat beragama.</p>
<p>Amnesty International berharap kunjungan Paus Fransiskus akan menyoroti isu-isu ini demi memastikan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. “Kunjungan Sri Paus memiliki peran penting untuk mendorong Indonesia mengakhiri intoleransi dan diskriminasi terhadap semua kelompok minoritas. Kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia,” kata Usman Hamid.</p>
<p>Menurutnya, jaminan kebebasan beragama harus ditegakkan secara efektif, dengan undang-undang dan peraturan yang selaras dengan standar internasional hak asasi manusia. Amnesty juga berharap kehadiran Paus Fransiskus di Indonesia turut menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering dilakukan dengan pendekatan koersif tanpa konsultasi berarti dengan masyarakat adat.</p>
<p>Banyak proyek infrastruktur skala besar di bawah PSN telah berdampak serius pada kehidupan masyarakat adat, yang hak atas tanah, budaya, dan kearifan lokal sering diabaikan. Selain itu, sejumlah masyarakat adat masih belum diakui hak atas lahannya oleh pemerintah, sehingga rentan terhadap konflik agraria dan sering menjadi korban proyek pembangunan, seperti yang terjadi di Rempang, Wadas, dan Mandalika.</p>
<p>Sedangkan masyarakat adat yang bersuara kritis terhadap pemerintah dalam memperjuangkan hak mereka dalam konflik agraria kerap menghadapi serangan.  Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2019 hingga Maret 2024, setidaknya ada delapan kasus serangan terhadap masyarakat adat dengan sedikitnya 84 korban, termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik.</p>
<p>“Paus Fransiskus, yang dikenal atas komitmennya terhadap keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, diharapkan akan menyuarakan keprihatinannya atas pelanggaran-pelanggaran ini selama kunjungannya ke Indonesia,” tutur Usman.</p>
<p><strong>Seruan Mengakhiri Pelanggaran HAM di Papua</strong></p>
<p>Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia diharapkan juga menyoroti kondisi di Tanah Papua yang berkecamuk konflik dan hak-hak warga sipil di sana terus terancam. Menurutnya, Tanah Papua, yang telah mengalami kekerasan selama puluhan tahun, harus menjadi perhatian. “Eskalasi kekerasan, militerisasi, dan penindasan terhadap perbedaan pendapat di Papua telah mengakibatkan banyak korban sipil, pengungsian, dan krisis kemanusiaan yang membutuhkan perhatian mendesak,” kata Usman.</p>
<p>Warga sipil di Papua, termasuk masyarakat adat, telah menderita akibat operasi militer besar-besaran yang mengakibatkan pembunuhan di luar hukum oleh kelompok bersenjata negara dan non-negara, penyiksaan, pengungsi internal, dan pelanggaran lainnya.</p>
<p>Sejak 3 Februari 2018 hingga 20 Agustus 2024, Amnesty mencatat 132 kasus pembunuhan di luar hukum yang menewaskan setidaknya 242 warga sipil. Sebagian kasus itu dilakukan oleh aparat keamanan (83 kasus dengan 135 korban) dan sebagian lagi oleh kelompok bersenjata pro-kemerdekaan (49 kasus dengan 107 korban).</p>
<p>Selain warga sipil setempat, korban juga termasuk seorang pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, yang dibunuh saat mengangkut empat warga sipil di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 5 Agustus 2024. “Belum jelas siapa yang sesungguhnya membunuh pilot tersebut dan karenanya Amnesty mendesak investigasi penuh atas kejadian itu,” kata Usman.</p>
<p>Seorang warga negara Selandia Baru lainnya, Phillip Mehrtens, disandera sejak 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata kelompok pro-kemerdekaan Papua. Antara Januari 2019 hingga Februari 2024 terdapat setidaknya 17 kasus penyiksaan atas 50 korban, yang diduga dilakukan oleh anggota aparat keamanan dan aparatur negara di Tanah Papua.</p>
<p>“Karena itu Paus Fransiskus juga harus menekankan pentingnya dialog damai dan resolusi yang menghormati hak asasi manusia serta aspirasi rakyat Papua,” pungkas Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-kunjungan-paus-fransiskus-jadi-momentum-penghentian-pelanggaran-ham-di-indonesia/">Amnesty: Kunjungan Paus Fransiskus jadi Momentum Penghentian Pelanggaran HAM di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-kunjungan-paus-fransiskus-jadi-momentum-penghentian-pelanggaran-ham-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 00:30:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3191</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Aksi represif aparat kepolisian terhadap massa aksi masyarakat sipil kembali terjadi di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/">Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Aksi represif aparat kepolisian terhadap massa aksi masyarakat sipil kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 26 Agustus 2024. Aksi yang diikuti mahasiswa, pelajar, dan masyarakat tersebut beragendakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pilkada dan mengkritik sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi.</p>
<p>Halaman kantor DPRD Jawa Tengah dikawal oleh 1.000 personel kepolisian berkekuatan lengkap. Kehadiran polisi menutup hampir seluruh jalur evakuasi akhirnya massa aksi memutuskan menggeser titik aksi ke depan kantor DPRD Kota Semarang atau Balai Kota.</p>
<p>Pada sore hari, massa aksi mencoba memasuki Balai Kota Semarang namun terus diadang aparat kepolisian. Proses pengadangan dilakukan dengan represif ke massa aksi, sehingga memicu keributan. Bahkan, aparat kepolisian bersenjata lengkap membawa mobil <em>water canon</em> dan berulang kali menyemprotkan air. Aparat kepolisian mulai menembaki gas air mata, membuat massa aksi mundur dan berlarian.</p>
<p>Menjelang magrib, aparat mengancam melakukan pembubaran demo dengan alasan batasan jam untuk melakukan aksi. Polisi terlihat beberapa kali memukul massa aksi. Sumber kredibel Amnesty dari LBH Semarang menyebut, sekitar delapan orang peserta aksi mengalami bocor kepala karena kena pentungan polisi.</p>
<p>Sejumlah massa aksi terjebak di beberapa gedung, puluhan dari mereka pingsan dan luka-luka. Polisi terpantau terus menembaki gas air mata bahkan masuk ke perkampungan warga, dan sejumlah anak yang mengaji terkena gas air mata. Menurut laporan media, lebih dari 10 gas air mata ditembakkan ke peserta aksi yang bergerak ke arah Mal Paragon.</p>
<p>Pada malam, kesulitan kian melanda massa aksi lantaran tabung oksigen habis dan jumlah ambulan terbatas. Selain itu, beberapa gedung tempat massa aksi terjebak dijaga aparat sehingga ambulan sulit masuk.</p>
<p>Amnesty Indonesia melaporkan, puluhan massa aksi ditangkap polisi dan digelandang ke markas Polrestabes Semarang. Menurut data sementara, terdapat setidaknya 32 orang dari massa aksi yang ditangkap polisi. Mereka terdiri dari 22 pelajar, sembilan mahasiswa, dan satu orang pengemudi ojek online.</p>
<p>Selain itu, sedikitnya terdapat 33 korban aksi represif aparat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam rangkaian kekerasan dan tindakan represif polisi dalam menghadapi demonstrasi sejak Kamis, 22 Agustus hingga Senin, 26 Agustus 2024.</p>
<p>“Sekali lagi, satu kata: brutal! Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi. Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Usman menyebut, tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama anak-anak yang terkena dampaknya. Menurutnya, keseluruhan peristiwa dan tindak kekerasan aparat keamanan yang terjadi sejak 22 hingga 26 Agustus 2024 mengarah pada pilihan kebijakan yang sistematis untuk meredam suara mahasiswa dan masyarakat.</p>
<p>“Terlihat jelas pola keberulangan. Apalagi ini bukan pertama kalinya terjadi. Baru pekan lalu kita saksikan brutalitas itu. Kini berulang kembali,” ujar Usman.</p>
<p>Ia mencatat, sepanjang pemerintahan Jokowi, pengerahan kekuatan yang berlebihan kerap menjadi jawaban bagi berbagai protes warga, mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, protes UU Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung.</p>
<p>Pilihan kebijakan terlihat di berbagai wilayah di mana aparat keamanan tampak melakukan serangan terhadap warga sipil yang sedang melakukan aksi protes damai. Bentuk serangan tersebut mulai dari praktik intimidasi, serangan fisik, penyiksaan dan perlakuan lain yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.</p>
<p>Usman menyatakan, seluruh peristiwa tersebut menurut sifat dan lingkupnya dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat HAM. Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas tersebut.</p>
<p>“Jika Kapolri enggan mempertanggungjawabkan dampaknya, dan itu terlihat dengan belum adanya langkah nyata yang menegaskan sikap Kapolri untuk memastikan akuntabilitas ditegakkan. Yaitu, mengajukan anggotanya yang terlibat peristiwa represif tersebut akan dibawa proses hukum dan pengadilan,” kata Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/">Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 03:41:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2981</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada digelar puluhan ribu massa di sejumlah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/">Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada digelar puluhan ribu massa di sejumlah kota besar di Indonesia pada Kamis, 22 Agustus 2024. Masyarakat menyampaikan protes serentak di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Makassar. Namun, aksi unjuk rasa tersebut ditanggapi aparat keamanan dengan sikap yang eksesif dan penggunaan kekuatan pengamanan yang berlebihan.</p>
<p>Di Jakarta tercatat lebih kurang belasan orang ditangkap aparat keamanan. Jumlah mereka yang diamankan terus bertambah. Termasuk di dalamnya staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Direktur Lokataru. Keduanya menjadi korban luka pemukulan aparat. Selain itu, sembilan orang lainnya juga menjadi korban kekerasan polisi, termasuk mahasiswa dari Universitas Paramadina dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).</p>
<p>Kekerasan dan tindakan represif polisi juga dialami tujuh jurnalis dari berbagai media termasuk di antaranya Tempo, IDN Times, dan MaknaTalks. Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya.</p>
<p>Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus termasuk Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan UIN Walisongo. Korban kekerasan dirawat di Rumah Sakit (RS) Roemani akibat tembakan gas air mata polisi ke arah pengunjuk rasa. Korban mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam perilaku aparat dalam sejumlah aksi unjuk rasa #peringatandarurat di berbagai kota. “Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali. Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut HAM, dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi,” kata Usman Hamid dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Dirinya menyayangkan tindakan eksesif polisi kepada warga sipil. Amnesty memantau langsung jalannya aksi protes dan menemukan fakta banyak masyarakat yang ditangkap dan diperlakukan dengan cara-cara yang tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional. “Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal,” ujar Usman.</p>
<p>Menurutnya, jika ada peserta aksi unjuk rasa yang melakukan perobohan pagar Gedung DPR, tidak berarti perilaku brutal aparat diperbolehkan. “Kekuatan hanya bisa dipakai ketika polisi bertindak untuk melindungi atau menyelamatkan jiwa, baik jiwa peserta aksi maupun petugas. Di lapangan, kekerasan yang dilakukan aparat sangatlah tidak perlu. Tidak ada jiwa yang terancam,” tutur Usman.</p>
<p>Menurutnya, perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya aparat menyadari bahwa siapapun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Rakyat berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Hal tersebut dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. “Penggunaan kekuatan yang eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, kanon air maupun tongkat pemukul, tidak diperlukan sepanjang tidak ada ancaman nyata. Itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Usman.</p>
<p>Usman menyatakan, negara harus mengusut dan menindak pelaku kekerasan supaya tidak jatuh lagi korban. “Presiden dan DPR harus belajar menghormati hak warga negara untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Ini adalah penyebab utama mengapa mahasiswa dan masyarakat terpaksa turun ke jalan,” tuturnya.</p>
<p>Semua brutalitas aparat, lanjut Usman, menunjukkan bahwa janji polisi bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal.</p>
<p>“Sudah saatnya Indonesia meninggalkan perilaku kekerasan yang tidak perlu, menghentikan rantai impunitas dengan memproses hukum aparat keamanan yang terlibat secara terbuka, independen dan seadil-adilnya,” ujar Usman.</p>
<p>Sebelumnya pada 2020, Amnesty International memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah.</p>
<p>Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) juga telah diatur secara jelas bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.</p>
<p>Amnesty meyakini kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang (dituduh atau diduga) tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul. “Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan untuk menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital,” pungkas Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/">Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Protes “Peringatan Darurat”, Suara Rakyat Jangan Dibungkam!</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/viral-protes-peringatan-darurat-suara-rakyat-jangan-dibungkam/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/viral-protes-peringatan-darurat-suara-rakyat-jangan-dibungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 10:03:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2969</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch – Sehari terakhir, tepatnya pada Rabu (21/8), lini masa media sosial dihebohkan dengan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/viral-protes-peringatan-darurat-suara-rakyat-jangan-dibungkam/">Viral Protes “Peringatan Darurat”, Suara Rakyat Jangan Dibungkam!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch</strong> – Sehari terakhir, tepatnya pada Rabu (21/8), lini masa media sosial dihebohkan dengan kemunculan gambar burung Garuda berwarna biru tua dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Simbol negara Garuda Pancasila yang biasanya identik dengan warna merah dan emas ini, kini disulap “murung” menjadi representasi kekhawatiran publik terhadap kondisi demokrasi Indonesia.</p>
<p>Diketahui, Garuda Pancasila warna biru dengan tulisan &#8220;Peringatan Darurat&#8221; menjadi simbol perlawanan masyarakat setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.</p>
<p>Revisi UU Pilkada tersebut dianggap mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.</p>
<p>Amnesty International Indonesia turut menanggapi seruan #peringatandarurat yang diviralkan oleh sejumlah kalangan dalam menanggapi sikap politik DPR RI yang menganulir putusan MK. “Tiap-tiap orang berhak untuk mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong> pada Rabu, 22 Agustus 2024.</p>
<p>Menurutnya, suara protes masyarakat melalui simbol terhadap perilaku elite politik merupakan hal yang wajar dan sah dalam demokrasi. “Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elit politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi,” kata Usman.</p>
<p>Usman mengkritisi apabila kemunculan Garuda Biru menjadi objek yang dipersoalkan penguasa dan lembaga penegak hukum. Masyarakat yang memviralkan gambar tersebut di lini massa media sosial karena kepeduliannya terhadap negara tidak seharusnya diburu atau diuntit penegak hukum.</p>
<p>“Kekerasan negara hanya memperburuk kondisi hak asasi manusia. Kita bisa lihat kembali aksi mahasiswa dan pelajar dalam aksi #reformasidikorupsi tahun 2019 dan aksi #tolakUUCiptaKerja. Akibatnya, sejumlah mahasiswa tewas dan ratusan ditangkap,” ucap Usman.</p>
<p>Ia mengingatkan, protes adalah representasi ruang sipil yang harus dijamin negara. Hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk menghormati prinsip dasar hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk beroposisi. “Ruang sipil yang bebas, tanpa ancaman dan penghukuman sangat diperlukan untuk bisa membuka akses bagi keadilan,” katanya.</p>
<p>Karena itu, Amnesty International mendesak negara agar tidak memakai kekerasan dan kekuatan berlebihan lainnya dalam menanggapi protes damai mahasiswa dan masyarakat. “Gas air mata, meriam air, maupun tongkat secara serampangan sering dilakukan oleh aparat dalam menanggapi protes-protes damai sebelumnya. Hal ini tidak boleh terulang,” ujar Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/viral-protes-peringatan-darurat-suara-rakyat-jangan-dibungkam/">Viral Protes “Peringatan Darurat”, Suara Rakyat Jangan Dibungkam!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/viral-protes-peringatan-darurat-suara-rakyat-jangan-dibungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-30 18:15:49 by W3 Total Cache
-->