Menu

Dark Mode
Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Hukum

Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan lawan Pertamina

Avatarbadge-check


					Kebakaran depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Maret 2023. Perbesar

Kebakaran depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Maret 2023.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tokoh rakyat biasa salah satu Tim advokasi warga Kampung Tanah Merah memenangkan, gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).

Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Nuradim, SH yang di kenal sebagai tokoh rakyat biasa bersama mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:
Viral Kasus Perselingkuhan Pegawainya di Medsos, Berikut Klarifikasi Pertamina..

“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Nuradim dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00.

“Kemenangan ini, adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya, warga tanah merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang,” ujar Nuradim.

Menurutnya, kemenangan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan tersebut memeriksa dan memutus perkara.

“Memastikan, bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Nuradim.

“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” tambahnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari belum memberikan komentar, setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanag Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan.

“Pada intinya agar pihak Pertamina sbg Pihak Tergugat menerima putusan tidak banding dan membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan PN Jaksel,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update