Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Uncategorized

Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Anggota PDIP Tenang dan Solid

Avatarbadge-check


					Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo memberikan keterangan kepada wartawan di KPK, Jakarta  Senin, (13/1/2025). (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo memberikan keterangan kepada wartawan di KPK, Jakarta Senin, (13/1/2025). (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader, anggota, dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan solid terkait kasus korupsi yang disangkakan KPK terhadapnya.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin, (13/1).

Baca juga:
Hasto Kristiyanto Tunggu Sikap KPK terkait Praperadilan di PN Jaksel

Ia menyampaikan, ini merupakan suatu perjuangan yang sejak lama pihaknya lakukan dan PDIP tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena bidik perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng.

“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun material kami telah siap,” ucapnya.

Sejak awal ketika menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP atas penugasan Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarno Putri, lanjut Hasto, pihaknya berjuang dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi.

“Memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan serta prinsip-prinsip bekerjanya kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Hasto menegaskan, ada risiko atau kondekuensi yang harus dihadapi dalam sebuah perjuangan sebagaimana diajarkan Bung Karno melalui Megawati Soekarnoputri.

“Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Megawati bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

“Itulah yang diajarkan kepada kami sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” tandasnya.

KPK menetapkan ‎Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.

Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.

Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.

Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.

Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.

Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.

‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

SPSBI dan SPN Daftarkan Gugatan Perselisihan Keberlakuan PKB PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di PN Jakpus

22 August 2025 - 14:05 WIB

Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum

23 June 2025 - 07:32 WIB

Gedung Mabes Polri.

KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

20 January 2025 - 12:12 WIB

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

TNI AL Kerahkan Ratusan Prajurit Serbu Pagar Laut Perairan Tangerang

18 January 2025 - 10:01 WIB

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Deretan Duit hingga Logam Mulia Kadisnakertrans ‎Sumsel di-OTT Kejari Palembang

12 January 2025 - 22:28 WIB

Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, dan staf pribadinya, AL, ditahan Kejari Palembang setelah di-OTT terkait korupsi penerbitan Surat Izin K3. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejari Palembang)
Populer Berita Hukum