Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Bawas Mahkamah Agung Tegur Ketua PN Jakpus, Serius Sikapi Kasus Bank UOB

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dunia perbankan berdiri di atas dua pilar yakni kehati-hatian dan kepercayaan. Begitu salah satunya runtuh, bukan hanya satu bank yang goyah, melainkan seluruh sistem keuangan ikut terguncang.

Kasus dugaan penggelapan aset nasabah oleh PT Bank UOB Indonesia adalah contoh nyata bagaimana dua prinsip itu diinjak-injak. Seorang nasabah menyerahkan sertifikat tanah sebagai bukti bonafiditas kepada wakil direktur PT Bank UOB Indonesia.

Sertifikat itu berupa SHGB No 81 seluas 17.220 meter persegi senilai Rp 87,7 miliar, di Kabupaten Tangerang, tetapi tak pernah kembali. Perjanjian kredit pun tak pernah ada. Namun dokumen tersebut justru diajukan oleh pihak bank UOB ke Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

Nilai kerugiannya mencapai Rp 87,7 miliar. Sebuah modus lama dengan aroma kejahatan yang terang-benderang berupa penggelapan, penipuan, pemalsuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Lebih buruk lagi, kasus ini menyeret nama pejabat tinggi bank dan diduga terjadi penyuapan yang melibatkan oknum aparat hukum. Artinya, kita bukan sedang bicara soal ulah satu pegawai nakal, melainkan indikasi kejahatan perbankan yang terorganisir.

Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu nasabah, tetapi kepercayaan publik pada lembaga keuangan. Kepercayaan adalah mata uang utama perbankan. Tanpa itu, bank hanyalah bangunan megah tanpa jiwa.

Sejarah membuktikan, krisis moneter 1998 berawal dari runtuhnya keyakinan publik pada bank yang menyeleweng. Begitu nasabah berbondong-bondong menarik dananya, sistem keuangan ambruk. Kini, meski skalanya berbeda, bara itu kembali ditiupkan oleh ulah bank asing.

Mencermati adanya kerawanan praktik mafia perbankan, diduga melibatkan bank asing PT Bank UOB Indonesia yang berpotensi runtuhnya keyakinan public terhadap perbankan dan membahayakan system keuangan nasional, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, melayangkan surat teguran nomor: 3806/BP/PW 1.1.1/IX/2025 tanggal 9 September 2025, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan klarifikasi dalam tempo 14 hari, atas laporan nasabah Hardi Wijaya Kusuma, tentang dugaan suap dan kolusi korupsi oleh PT Bank UOB Indonesia dengan majelis hakim putusan nomor 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan majelis hakim putusan banding nomor 2231/PDT/2024/PT DKI.

Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh menutup mata, terhadap kasus penggelapan, pemalsuan, penipuan, suap dan korupsi yang diduga kuat melibatkan bank asing PT Bank UOB Indonesia dan persekongkolan dengan oknum hakim pengadilan negeri dan tinggi. Mengingat ekses dari kasus tersebut, jika tidak ditangani secara adil, akan menyisakan ketidakpercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional dan semakin memperkuat image Indonesia adalah surga bagi praktek mafia perbankan.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)
Populer Berita Opini