Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan relawan pendukung Wakil Presiden Terpilih RI Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI). Rocky dipolisikan imbas pernyataannya terkait Gibran yang disebut kerap dikunjungi sejumlah menteri yang memberinya uang saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengaku sempat didatangi Gibran sebelum Pilpres 2024. Dalam videonya, pengamat politik itu menyebut bahwa putra sulung Jokowi itu mengaku kerap menerima kedatangan para menteri yang lalu lalang ke kediamannya di Solo.
Potongan ucapan Rocky tersebut disiarkan dalam salah satu acara stasiun TV. Dalam videonya, Rocky gamblang menyebut tawaran para menteri kepada Gibran adalah tindakan korupsi. “Karena belum jadi wakil presiden, waktu itu dia adalah Wali Kota. Saya kritik you (Gibran). Dia ngaku bahwa setiap Sabtu, berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit supaya Solo. Saya bilang, ‘You koruptor tuh!” ujar Rocky.
Baca juga:
Bocoran Rocky, Menteri-Menteri Tiap Sabtu Setor Duit ke Gibran, Waduh!
Kala itu, Rocky memperingatkan Gibran soal dugaan gratifikasi jika ada pemberian amplop untuk Gibran usai kunjungan tersebut. Dalam pengakuannya, Rocky menyebut dirinya bicara blak-blakan dalam upaya menyelamatkan Gibran sebelum terjerumus ke dalam tudingan korupsi.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang menjurus kepada fitnah. “Ini sebagai ungkapan rasa marah saya terhadap video yang diunggah, ataupun pernyataan Rocky Gerung mengenai Gibran terima setoran dari menteri setiap Sabtu. Menurut saya, ini tidak benar,” kata Natsir dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, ucapan Rocky mengandung narasi yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih. “Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dengan membuat laporan pengaduan ke polisi, Natsir berharap penyidik melakukan klarifikasi langsung kepada Rocky agar tidak terjadi miss informasi. “Unsurnya adalah untuk menerapkan pencemaran nama baik. Tapi dari pasal pidana umumnya pencemaran nama baik 310 dan 311. Namun, secara materil pelapornya harus yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka,” kata Natsir.
Lebih lanjut, Natsir melayangkan somasi terhadap Rocky atas ucapannya tersebut. “Saya rasa itu fitnah maka kalau bisa dalam klarifikasinya kepada publik bahwa itu tidak benar,” ucapnya.
Baca juga:
Jauh dari Kesan Merakyat, Gaya Hedon Kaesang Tercium KPK
Terkait hal tersebut, Rocky Gerung hanya merespons singkat terkait dirinya yang dilaporkan oleh FOKSI ke pihak kepolisian lantaran ucapannya di sebuah acara televisi. “Oh, gue enggak kenal. Yang lapor siapa?” singkat Rocky dalam pernyataannya kepada awak media pada Minggu, 8 September 2024.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan, lembaganya bekerja berdasarkan prosedur dan kerangka hukum. Ia mendorong masyarakat untuk melapor ke KPK apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Kami mengimbau dan mempersilahkan masyarakat untuk dapat menyampaikan ke KPK, membuat laporan sehingga apa yang disangkakan bisa jelas nanti ditelusuri dan tidak menjadi fitnah atau hoaks lah kalau zaman sekarang disampaikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 6 September 2024.
[red]