Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) 2013–2014, tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) 2013–2014, tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan,” katanya.
Baca juga:
Mengupas Sisi Dalam Buku “Pertamina Untung Karen Agustiawan Buntung”
Karena itu beberapa hari lalu penyidik KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina 2013–2017 Heru Setiawan. Penyidik ingin mendalami soal studi kelayakan dan kajian risiko pengadaan LNG di PT Pertamina.
Sementara diketahui dari fakta persidangan, pengadaan LNG Corpus sudah melalui studi kelayakan dan kajian risiko konsultan kakap seperti Facts Global Energy Pte Ltd dan McKinsey. Kajian tersebut juga sudah dilakukan internal Direktorat Gas Pertamina dan sudah ada di Rencana Umum Energi Nasianal (RUEN).
Dalam buku yang ditulis Karen Agustiawan berjudul Pertamina Untung Karen Agustiawan Buntung, dituliskan bahwa Karen dalam dakwaannya, juga dituduh mengeluarkan persetujuan izin prinsip tanpa adanya kajian keekonomian, studi kelayakan (feasibility study/ FS).
“Namun kalau dibaca lebih teliti, permohonan izin prinsip ini untuk penandatanganan perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement/ CA) dan MoU, agar Pertamina bisa mendapatkan saham di LNG receiving terminal Amerika Serikat Bersama-sama dengan Cheniere Energy Inc,” tertulis di buku Karen.
Intinya, tulis Karen, izin prinsip bukanlah untuk pengadaan LNG. Menurutnya, tanpa persetujuan izin prinsip, justru Pertamina tidak dapat melakukan FS dan kajian keekonomian.
Baca juga:
Fakta Pertamina Untung Jualan LNG Corpus Christi 2016-2023, Tapi Karen Masuk Penjara
“Karena semua data tersebut hanya akan diperoleh setelah Pertamina menandatangani CA dengan pihak Cheniere Energy. Mungkin JPU menganggap bahwa izin prinsip ini sama dengan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada developer property, dimana IMB diberikan setelah ada pengukuran tanah oleh BPN, desain bangunan, Amdal dan sebagainya,” tulis Karen.
Seperti diketahui, kasus pengadaan LNG Corpus ini sebenarnya menguntungkan Pertamina hingga akhir 2023 sudah meraih untung USD 91,6 juta atau setara Rp 1,46 triliun (USD = Rp 16.000) Hanya saja, Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pidana 9 tahun penjara, karena dianggap merugikan negara.
[red]







