Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Pilkada Serentak 2024 Formalitas Belaka, Ujung-ujungnya Kepentingan Pebisnis Ekstraktif

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kawasan tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi kawasan tambang nikel.

Selain itu, dalam susunan para pembantunya, yang Prabowo umumkan sehari setelah pelantikan, terdapat puluhan nama yang terafiliasi, baik langsung maupun tak langsung, dengan industri ekstraktif.

Beberapa di antaranya seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memiliki kepentingan langsung atas hilirisasi nikel di Maluku Utara.

Ada pula Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang berbisnis tambang pasir laut dengan adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Kedekatan Prabowo dengan konglomerat tambang yang kini merambah bisnis ‘energi hijau’ diduga terjalin melalui adiknya, Hashim.

Ini terlihat dari kunjungan kenegaraan Prabowo pertama kali ke Cina sebagai Presiden Indonesia, yang disambut oleh para konglomerat penguasa bisnis energi, seperti Boy Thohir, Franky Oesman Widjaja pemilik Sinar Mas Group, Tomy Winata pemilik Artha Graha, dan Prajogo Pangestu pemilik Barito Pacific, dan Anindya Bakrie dari Bakrie Group.

Kedekatan ini membuat Prabowo rawan tergelincir ke dalam konflik kepentingan, terlebih ia mewarisi berbagai kebijakan yang sudah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya, yang akan menguntungkan para bohir tersebut.

Yang perlu menjadi catatan adalah, Prabowo menegaskan akan melanjutkan kebijakan-kebijakan tersebut.

Pebisnis Ekstraktif di Pilkada Kalimantan Utara
Dari pilkada ke pilkada, penjarahan sumber daya besar-besaran atas nama pembangunan tak pernah berhenti. Kini, penjarahan tersebut dikomandoi secara terpusat oleh pemerintahan di bawah kendali Prabowo Subianto beserta jajaran para pembantunya.

Sejak berlakunya Omnibus Law, nyaris tak ada lagi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan pengelolaan sumber daya di daerah yang ia pimpin. Praktis, para kepala daerah yang terpilih kelak, hanya akan menjadi operator bagi pemerintah pusat yang sudah dicengkeram oleh kepentingan industri ekstraktif.

Sementara itu, menurut catatan JATAM, nyaris seluruh daerah memiliki calon-calon kepala daerah yang terafiliasi dengan industri ekstraktif. Para petahana yang kembali mencalon di berbagai kantong-kantong industri ekstraktif pun, nyaris tak ada yang bersih dari kepentingan ekstraktif.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum