Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Pilkada Serentak 2024 Formalitas Belaka, Ujung-ujungnya Kepentingan Pebisnis Ekstraktif

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kawasan tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi kawasan tambang nikel.

Ini terlihat dari rekam jejak selama menjabat, jumlah izin ekstraktif yang ia keluarkan ketika masih memiliki kewenangan, jumlah rekomendasi untuk mempermulus agenda ekstraktif yang pernah ia terbitkan, dan kedekatan kepada pebisnis ekstraktif yang ditunjukkan kepada publik.

Situasi ini terbaca jelas dalam pilkada di Kalimantan Utara. Pengusaha lokal bernama Juanda Lesmana, pemilik PT Kayan Patria Pratama (KPP), secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada para calon kepala daerah yang berasal dari Partai Gerindra.

Dukungan dari Juanda terbaca saat pengusaha tersebut ikut menyerahkan formulir B1-KWK kepada calon kepala daerah yang berasal dari Gerindra. Secara keseluruhan, mandat Gerindra kepada seluruh calon kepala daerah melalui formulir B1-KWK diserahkan kepada pasangan Khairul dan Ibnu Said yang berlaga di Pilkada Tarakan melawan kotak kosong.

Ibnu Said mengatakan mandat dalam formulir B1-KWK menyatakan pemenangan di daerah linier dengan pemenangan pemilihan Gubernur Kaltara. Juanda memiliki kepentingan atas kelancaran pembangunan proyek Bendungan Mentarang yang akan menjadi tulang punggung operasional PLTA Mentarang Induk.

Sementara itu, KPP merupakan salah satu perusahaan pembentuk PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) yang mengelola PLTA Mentarang Induk. KHN merupakan joint venture antara PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro), Sarawak Energy Berhad (Sarawak Energy), dan PT Kayan Patria Pratama (KPP).

Demi mewujudkan PLTA Mentarang Induk yang digadang-gadang sebagai PLTA terbesar di Indonesia, 11 areal permukiman warga di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mentarang, Mentarang Hulu dan Sungai Tubu, yang dihuni sekitar dua ribu jiwa, akan terdampak.

Berdasarkan perencanaan, bendungan ini membutuhkan lahan 22.800 hektare sebagai wilayah yang tergenangi. Tak hanya itu, PLTA Mentarang digadang-gadang sebagai sumber listrik bagi Kawasan Industri Hijau Indonesia/Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIHI/KIPI) yang berada di Kabupaten Bulungan.

Salah satu alasan Adaro bergabung untuk berinvestasi dalam pembangunan KIHI/KIPI adalah karena kepentingan pembangunan smelter.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum