<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kemenperin Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kemenperin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenperin/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 10:00:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kemenperin Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenperin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 10:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[P3DN]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4632</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pertamina Energy Terminal (PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/">Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Anak usaha <a href="https://www.pertamina-pis.com/">PT Pertamina International Shipping (PIS)</a>, PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga telah menolak produk dalam negeri dari produsen di Indonesia, terkait kepatuhan atas syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan terminal LPG Regraferated Tuban.</p>
<p>Produk dalam negeri yang sudah memenuhi syarat tersebut, tidak dipakai dalam proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh PT PET. Sebaliknya, PT PET diduga menggunakan produk impor.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto membuka ruang bagi pihak yang produk dalam negerinya ditolak PT PET, melapor ke pihaknya. Kemenperin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>“Kami perlu pengaduan secara resmi dari perusahaan yang sudah ada TKDN, tapi ditolak. Nanti kami selesaikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya ketika dikonfirmasi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (11/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya jika ada perusahaan atau BUMN yang melakukan penolakan, padahal sudah sesuai dengan nilai TKDN, kata Heru, maka sanksinya pejabat yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya. “Bisa copot jabatan,” tegasnya.</p>
<p>Dari penelusuran <strong>Indonesiawatch.id</strong>, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PT PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.</p>
<p>Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.</p>
<p>Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk <em>Approved Brand List</em> (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek produk yang layak digunakan.</p>
<p>Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.</p>
<p>“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong>, yang memahami persoalan ini.</p>
<p>Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.</p>
<p>Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.</p>
<p>Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri &amp; Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.</p>
<p>Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/">Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 06:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> <a href="https://www.kemenperin.go.id/">Kementerian Perindustrian</a> (Kemenperin) menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Karena itu, perlu ada pengawasan yang optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.</p>
<p>Hal ini disampaikan Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kustanto merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-asta-cita-prabowo-dipertaruhkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project utk pengadaan barang dan jasanya memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru kepada Indonesiawatch.id (29/10).</p>
<p>Menurut Heru setiap Kementerian dan Lembaga terkait di pemerintahan perlu ada strategi reward dan punishment dalam pengawasan peningkatan TKDN di sektor Migas. &#8220;Reward dan punishment oleh masing-masing K/L dan BUMN diawasi oleh aparat pengawas internal masing-masing,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan temuan Indonesiawatch.id, telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor Migas. Di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor.</p>
<p>Sementara material tersebut sudah lama diproduksi oleh pabrik dalam negeri. Padalah sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peranturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.</p>
<p>Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).</p>
<p>Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.</p>
<p>Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pejabat-pertamina-yang-pernah-dipecat-jokowi-karena-melanggar-tkdn/">Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.</p>
<p>“Berdasarkan pasal 21 [Permen ESDM No.15 tahun 2013], KK\KS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” ujar Mirza.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawancara Eksklusif Ketum HIPPDA: Pengawasan TKDN Hulu Migas Harus Didorong Hingga EPC &#038; Subkon</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/wawancara-eksklusif-ketum-hippda-pengawasan-tkdn-hulu-migas-harus-didorong-hingga-epc-subkon/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/wawancara-eksklusif-ketum-hippda-pengawasan-tkdn-hulu-migas-harus-didorong-hingga-epc-subkon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 13:17:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[hippda]]></category>
		<category><![CDATA[hulu migas]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Sejak menjabat menjadi presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo sudah mendorong program Tingkat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wawancara-eksklusif-ketum-hippda-pengawasan-tkdn-hulu-migas-harus-didorong-hingga-epc-subkon/">Wawancara Eksklusif Ketum HIPPDA: Pengawasan TKDN Hulu Migas Harus Didorong Hingga EPC &#038; Subkon</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Sejak menjabat menjadi presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo sudah mendorong program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Program ini dapat menghemat devisa negara karena menekan ketergantungan pada produk impor, hingga menciptakan lapangan kerja dan <em>multiplier effect</em>.</p>
<p>Hanya saja hampir 10 tahun berlalu, implementasi TKDN masih memiliki beberapa persoalan, khususnya TKDN hulu migas. Beberapa pabrikan lokal menilai pengurusan sertifkasi TKDN masih kurang mendukung percepatan program.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pejabat-pertamina-yang-pernah-dipecat-jokowi-karena-melanggar-tkdn/">Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Belum lagi, beberapa oknum EPC maupun Kontraktor proyek Migas yang masih hobi impor produk baja. “Karena harga murah mereka impor dari Cina. Tapi akhirnya dari Pertamina tidak approve dan harus balik lagi ke produk-produk dalam negeri,” ujar Irvan Prasurya Widjaya.</p>
<p>Untuk mendalami pelaksanaan program TKDN hulu migas dan persoalan yang muncul di sektor hulu Migas, redaksi Indonesiawatch.id melakukan wawancara mendalam dengan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA) Irvan Prasurya Widjaya, (07/09/2024). Berikut petikannya:</p>
<p><em><strong>Apa tujuan pembentukan Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA) ini?</strong></em><br />
Tujuannya untuk menjadi tempat dan wadah seluruh anggota pabrikan supaya saling berkomunikasi, berkolaborasi, bersinergi dan berkonsultasi bersama, dalam pengadaan barang di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), EPC kontraktor dan lainnya.</p>
<p>Dimana kita bisa meningkatkan kapasitas produksi produk dalam negeri. Untuk mewujudkan dan memproduksi produk yang unggul dan berkualitas. Jadi kapasitas produksi anggota kita per tahun, tubular goods itu 90.000 metrik ton per tahun. Untuk fitting sebesar 4.000 metrik ton per tahun, flenge 3.500 metrik ton per tahun.</p>
<p><em><strong>Apa misi HIPPDA?</strong></em><br />
Jadi misi himpunan ini adalah untuk mendorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri. Supaya kita bisa bersinergi dengan usaha mikro kecil di Indonesia. Karena kita nggak bisa ngerjain sendiri juga. Misalnya dengan UMKM pabrik bubut, kita bisa berbagi pekerjaan dengan UMKM.</p>
<div id="attachment_3551" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-3551" class="wp-image-3551 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/09/ilustrasi-TKDN.jpg" alt="Ilustrasi TKDN hulu migas." width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-3551" class="wp-caption-text">Ilustrasi TKDN hulu migas</p></div>
<p><em><strong>Bisa menciptakan multiplier effect juga akhirnya?</strong></em><br />
Menciptakan banyak lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia. Jadi bukan hanya impor-impor terus, yang untungkan pabrik luar negeri.</p>
<p><em><strong>Saat ini anggota HIPPDA ada berapa banyak?</strong></em><br />
Baru 5 perusahaan yang bergabung. Karena memang HIPPDA baru berdiri di tanggal 2 Mei 2024 dibentuk. Nantinya dari PT Rainbow Tubulars Manufacture di Batam juga mau join, Elnusa Fabrikasi mau join juga. Dan ini mendukung produk dalam negeri.</p>
<p><em><strong>Bagaimana pelaksanaan TKDN di sektor migas Indonesia saat ini?</strong></em><br />
Kalau untuk projek Migas sudah wajib menggunakan produk di dalam negeri. Dimana range TKDN-nya 25% ataupun 40%. Lalu untuk panas bumi, geotermal, masih disarankan dan belum diwajibkan. Misalnya Pertamina Geotermal Energi, Star Energi, Geodipa. Itu kan disarankan hanya menggunakan produk dalam negeri. Tapi belum wajib. Memang kalau geotermal panas bumi, bukan <a href="https://www.skkmigas.go.id/">SKK migas</a>. Dia ada di EBTKE. Kita sudah dorong juga dari situ. Mudah-mudahan bisa dibuat regulasi produk-produk lokal dalam negeri wajib digunakan. Karena produk lokal ini memang spek-nya masih Carbon steel &amp; Baja Tahan Karat . Kalau untuk special spesifiksi Stainless steel duplex, dan alloy steel masih terbatas.</p>
<p>Kita dorong pemanfaatan dalam negeri, saat ini kan baru migas yah. Dan panas bumi disarankan. Ke depannya kita harapkan seluruh projek di dalam negeri, karena ada project swasta, dimana mereka masih jarang pakai produk dalam negeri. Mereka mikirnya yang penting murah, impor dari China, Taiwan, India. Projek swasta masih melakukan itu.</p>
<p><em><strong>Apakah harga produk dalam negeri bisa kompetitif dibandingkan impor?</strong></em><br />
Sebenarnya harga produk Indonesia lebih murah dari brand Korea Selatan dan Jepang. Tapi saat ini masih belum bisa bersaing dengan harga Cina dan India. Tapi kalau brand korea, Jepang, Eropa, harga bisa bersaing, bahkan lebih murah 30%</p>
<p>Kalau di beberapa proyek migas itu kan, ada yang tidak boleh brand Cina dan India. Produk kita pasti lebiih murah dari Brand Jepang dan Eropa. Lebih diuntungkan juga dari sisi harga. Cuma memang kalau projek swasta, misalnya bikin pabrik minyak goreng, pabrik makanan, tambang-tambang swasta, mereka nggak wajib menggunakan produk dalam negeri. Itu yang sangat disayangkan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pengamat-energi-kualifikasi-pabrikan-dalam-negeri-semakin-siap-untuk-penuhi-tkdn-hulu-migas/">Pengamat Energi: Kualifikasi Pabrikan Dalam Negeri Semakin Siap untuk Penuhi TKDN Hulu Migas</a></span></h6>
</blockquote>
<p><em><strong>Program TKDN ini kan tidak ada batasan Swasta atau BUMN?</strong></em><br />
Perindustrian dan sektor migas sama EBTKE, yang TKDN. Kalau untuk projek swasta di sektor industri, belum mem-protect. Kita kemarin dorong dari Kementerian Perindustrian untuk kuota-kuota impor yang diajukan untuk baja ini, diperkecil keran impornya. Paling kita jaga di masalah kuota impor. Untuk industri baja.</p>
<p><em><strong>Apa masalahnya di kuota impor ini?</strong></em><br />
Karena kalau dikasih kuota banyak, pasti akan impor terus. Dan kemarin juga kita sudah sarankan hold kontraktor-kontraktor. Kalau bisa kontraktor dikasih kuota impor. Karena kadang agak nakal. Misalnya kontraktor A menang di BUMN. Ini kejadian riil yah dan baru terjadi. Pada saat tender mereka bilang, kita menggunakan produk dalam negeri, TKDN sekian. Paling tinggi dari yang lain. Faktual setelah dapat projek, mereka malah impor dari Cina.</p>
<p>Misalnya projek MIGAS di Pertamina. Produk penggunaan dalam negeri ini yang pertama harus mengacu APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri), yang berisi daftar barang yang diwajibkan. Kedua adalah AML, Approved Manufacturer List (AML) dari Pertamina. mereka bisa ngajuin impor. kalau pabrikan dalam negeri nggak bisa produksi material yg dibutuhkan tersebut, dan harus mengacu ke AML, yang brandnya Jepang ,Eropa, korea. Kalau di situ nggak ada juga, baru bisa ngajuin brand Cina.</p>
<p>Kalau kemarin ada Kontraktor project MIGAS yang agak nakal. Karena murah mereka impor dari Cina. Tapi akhirnya dari Pertamina nggak di approve. Harus balik lagi ke produk-produk dalam negeri. Karena barangnya standar carbon steel yang sudah bisa diproduksi oleh pabrikan dalam negeri</p>
<div id="attachment_3552" style="width: 558px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-3552" class="wp-image-3552 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/09/anggota-HIPPDA.jpg" alt="" width="548" height="256" /><p id="caption-attachment-3552" class="wp-caption-text">Anggota HIPPDA.</p></div>
<p><em><strong>Kenapa bisa sampai kayak gitu? Kan sudah sepakat TKDN-nya di perjanjian kontrak?</strong></em><br />
Karena kontraktornya swasta. Mereka mau mencari profit lebih gede. Mencari barang yang murah. Tapi akhirnya sudah dihold. Karena dari Pertamina sudah bilang nggak bisa dari Cina. Jika ada product dalam negeri &amp; sudah masuk dalam list APDN</p>
<p><em><strong>Ada kasus lain yang lebih parah?</strong></em><br />
Ada kontraktor korea. AML-nya contoh brand produknya Jepang dan Eropa. Dan ada produk dalam negerinya. Tiba-tiba impor pipa dari Cina, sudah datang aja. Itu kejadiannya, dan Pertamina akhirnya mem-blacklist kontraktor tersebut. Nggak boleh ikut tender. Tapi pipanya sudah datang. Karena dari awal nggak ada pembicaraan, nggak ada pengajuan. Padahal produk dalam negeri ada, untuk barang tersebut. Kalau ketahuan memang bisa di black list, nggak bisa ikut tender.</p>
<p><em><strong>Ada nggak aturan tentang kesepakatan TKDN KKKS dengan Kontraktor?</strong></em><br />
Kalau tender-tender KKKS, itu ada aturan dan regulasinya. Cuma kalau pembelian barangnya dari kontraktor, itu di luar kontrol. Tahu-tahu barangnya sudah ada. Entah barangnya darimana. Itu fungsi dari Pertamina atau KKKS, untuk melakukan inpeksi untuk barang material yang dibeli sama kontraktor. Dan sudah kita dorong. Semua pengadaan dari kontraktor, kalau bisa dari K3S, melakukan inpeksi juga. Dan melakukan asesmen. Misalnya, kontraktor kasih pekerjaan ke siapa saja dan pengadaan darimana saja. Diinpeksi barangnya.</p>
<p>Cuma kalau kontraktor punya kawasan berikat, itu dia yang mesti diperhatikan lagi, oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian perdagangan. Karena kontraktornya di Kawasan Berikat, mereka nggak perlu kuota impor. Misalnya di Batam atau ada juga di Cilegon, Kawasan Berikat.</p>
<p><em><strong>Pernah terjadi kasusnya?</strong></em><br />
Kemarin kejadian juga KKKS swasta, ternyata pabrikannya punya workshop di Kawasan Berikat. Dan mereka bisa impor tanpa kuota impor, tanpa pengajuan lagi. Itu mesti kita diskusikan lagi. Mekanismenya harusnya seperti apa yah, regulasinya.</p>
<p><em><strong>Dia bisa impor sesuka hati dong?</strong></em><br />
Iya, nggak perlu ngajuin kuota impor lagi ke Kemenperin.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wawancara-eksklusif-ketum-hippda-pengawasan-tkdn-hulu-migas-harus-didorong-hingga-epc-subkon/">Wawancara Eksklusif Ketum HIPPDA: Pengawasan TKDN Hulu Migas Harus Didorong Hingga EPC &#038; Subkon</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/wawancara-eksklusif-ketum-hippda-pengawasan-tkdn-hulu-migas-harus-didorong-hingga-epc-subkon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 00:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[manufaktur]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Purchasing Manager's Index]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Purchasing Manager&#8217;s Index (PMI) Manufaktur Indonesia sepanjang Maret – Agustus 2024 terus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/">PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Purchasing Manager&#8217;s Index (PMI) Manufaktur Indonesia sepanjang Maret – Agustus 2024 terus mengalami penurunan. Pada Agustus 2024, posisi PMI Manufaktur kembali mengalami kontraksi yaitu di angka 48,9.</p>
<p>Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, kontraksi PMI Manufaktur akan diikuti dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</p>
<p><iframe id="datawrapper-chart-5COGF" style="width: 0; min-width: 100% !important; border: none;" title="Penurunan Beruntun PMI Manufaktur Indonesia" src="https://datawrapper.dwcdn.net/5COGF/1/" height="435" frameborder="0" scrolling="no" aria-label="Interactive line chart" data-external="1"></iframe><script type="text/javascript">!function(){"use strict";window.addEventListener("message",(function(a){if(void 0!==a.data["datawrapper-height"]){var e=document.querySelectorAll("iframe");for(var t in a.data["datawrapper-height"])for(var r=0;r<e.length;r++)if(e[r].contentWindow===a.source){var i=a.data["datawrapper-height"][t]+"px";e[r].style.height=i}}}))}();
</script></p>
<p>“Kontraksi bidang manufaktur akan diikuti dengan serentetan PHK, yang pada gilirannya dapat membuat daya beli dan konsumsi masyarakat terpuruk,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (02/09).</p>
<p>Di samping itu, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional terus melemah. “Kontribusi manufaktur Indonesia terhadap PDB yang terus melemah, memang menunjukkan sudah terjadi deindustrialisasi,” katanya.</p>
<p>Menurut Anthony, kondisi deindustrialisasi ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam meningkatkan industri manufaktur nasional. "[menteri] perindustrian gagal dan presiden gagal," katanya.</p>
<p>Anthony mengatakan, dengan kondisi fiskal yang terus melemah dan penerimaan pajak turun, pertumbuhan ekonomi pasti akan melambat. “Dan bukan tidak mungkin juga akan mengalami kontraksi,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kkks-petrochina-jambi-bungkam-atas-dugaan-tipikor-proyek-betara-gas-plant-lidik-polda-metro/">KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro</a></span></h6>
</blockquote>
<p><a href="https://www.kemenperin.go.id/pejabat">Menteri Perindustrian</a> Agus Gumiwang Kartasasmita sendiri mengaku tidak kaget atas terjadinya kontraksi PMI. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh belum adanya dukungan kebijakan yang tepat dari kementerian/Lembaga (KL) terkait.</p>
<p>"Sekali lagi kami tidak kaget dengan kontraksi lebih dalam industri manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur di Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja industri manufaktur," kata Agus, dalam keterangan resminya, (02/09).</p>
<p>Agus juga mengatakan, telah terjadi pelemahan penjualan. Penyebabnya, jumalh barang impor murah dalam jumlah yang masuk ke pasar cukup besar. Terutama sejak bulan Mei 2024.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/eks-menkeu-jokowi-sebut-air-galon-buat-miskin-indef-mengaburkan-masalah-utama/">Eks Menkeu Jokowi Sebut Air Galon Buat Miskin, INDEF: Mengaburkan Masalah Utama</a></span></h6>
</blockquote>
<p>"Membuat masyarakat lebih memilih produk-produk tersebut dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan industri di dalam negeri semakin menurun penjualan produknya serta utilisasi mesin produksinya," ungkapnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/">PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-29 22:47:49 by W3 Total Cache
-->