<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kpk/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Mar 2025 11:34:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>KPK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Zakat” Setengah Triliun untuk Pejabat di Kasus Suap LPEI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/zakat-setengah-triliun-untuk-pejabat-di-kasus-suap-lpei/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/zakat-setengah-triliun-untuk-pejabat-di-kasus-suap-lpei/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 11:34:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[lpei]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6904</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/zakat-setengah-triliun-untuk-pejabat-di-kasus-suap-lpei/">“Zakat” Setengah Triliun untuk Pejabat di Kasus Suap LPEI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE).</p>
<p>Dua dari lima orang tersebut adalah direksi LPEI yaitu Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). Tiga orang lagi berasal dari PT PE, yaitu Jimmy Masrin (JM) pemilik PT PE, Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).</p>
<p>Modus praktik rasuah yang dilakukan pihak LPEI dan swasta ini adalah dengan memuluskan persetujuan pemberian kredit. Padahal peruntukkan kredit tidak sesuai dengan ajuan semula.</p>
<p>PT PE mendapatkan kredit dari LPEI hampir Rp900 miliar. Termin pertama LPEI memberi persetujuan kredit sebesar Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015.</p>
<p>LPEI kembali memberikan fasilitas kredit pada 19 Februari 2016, sebesar Rp400 miliar. “Kemudian di top up lagi di tanggal 14 September 2017, sebesar Rp200 miliar. Jadi total sekitar Rp900 miliar,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi Pers (03/03).</p>
<p>Agar pemberian kredit mulus, PT PE memberikan “zakat” sebesar 2,5% &#8211; 5% kepada pejabat LPEI. Artinya, pihak pejabat LPEI berpotensi mendapat Rp45 miliar, dari satu debitur saja, yaitu PT PE.</p>
<p>“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya uang Zakat, yang diberikan oleh debitur ini kepada direksi yang bertanggungjawab terhadap penandantangan pemberian kredit tersebut, besarannya 2,5 – 5% dari kredit yang diberikan,” katanya.</p>
<p>Temuan tersebut dikuatkan dari hasil investigasi tim penyidik KPK. “Informasi ini didukung juga dari asset tracing yang kita dapatkan, memang menerima zakat, para Direksi LPEI yang memberikan tandatangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Tidak berhenti di PT PE, KPK masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 10 debitur lain, yang diduga culas, seperti PT PE. Artinya, ada total 11 debitur nakal yang lagi digarap KPK. Potensi kerugian negara yang muncul dari laku lancung keseluruhan debitur mencapai Rp11,7 triliun untuk 11 debitur.</p>
<p>“Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan kepada 11 debitur yang diberikan oleh LPEI. Adapun total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian negara adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” ujar Budi Sokmo.</p>
<p>Adapun 10 perusahaan lainnya bergerak di berbagai sektor. “Perusahaan tersebut ada di sektor, perkebunan, shipping, di industri terkait energy. Di tiga sektor itu debitur lain,” ujarnya.</p>
<p>Artinya, jika LPEI mematok “zakat” 5% maka, pejabat LPEI bisa meraup setengah triliun Rupiah. Itu baru 11 debitur. Bagaimana dengan “Zakat” dari debitur lain?</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/zakat-setengah-triliun-untuk-pejabat-di-kasus-suap-lpei/">“Zakat” Setengah Triliun untuk Pejabat di Kasus Suap LPEI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/zakat-setengah-triliun-untuk-pejabat-di-kasus-suap-lpei/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abraham Samad Ungkap Biang Kerok Turunnya Kepercayaan Publik pada KPK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/abraham-samad-ungkap-biang-kerok-turunnya-kepercayaan-publik-pada-kpk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/abraham-samad-ungkap-biang-kerok-turunnya-kepercayaan-publik-pada-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Mar 2025 15:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6878</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Survei Indonesia bekerjasama dengan beberapa organisasi menggelar diskusi publik pada 26...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/abraham-samad-ungkap-biang-kerok-turunnya-kepercayaan-publik-pada-kpk/">Abraham Samad Ungkap Biang Kerok Turunnya Kepercayaan Publik pada KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Survei Indonesia bekerjasama dengan beberapa organisasi menggelar diskusi publik pada 26 februari 2025 di Aryaduta Suites Semanggi. Narasumber dalam diskusi tersebut adalah Yoes Kenawas (LSI) dan Abraham Samad mantan Ketua KPK.</p>
<p>Kegiatan dihadiri oleh sejumlah akademisi, tokoh agama, ormas dan media massa serta perwakilan masyarakat, mengangkat thema <em>Menilai tingkat kepercayaan public terhadap menurunnya kinerja KPK</em>.</p>
<p>Diskusi yang dipandu oleh Gufroni LBH AP PP Muhammadiyah, berjalan sangat dinamis dan memberikan wawasan baru tentang, apa yang sesungguhnya terjadi di KPK.</p>
<p>Forum diskusi publik sebagai upaya mengkritisi KPK, diawali oleh paparan Yoes Kenawas. Ia menjelaskan hasil survei, terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.</p>
<p>Peringkat tertinggi tingkat kepercayaan publik terhadap dipegang oleh Kejagung 77%. Disusul kemudian pengadilan 73%, KPK 72%, dan terakhir Polri 71%.</p>
<p>Sementara dalam pemberantasan korupsi, tingkat kepercayaan publik, menempatkan KPK pada posisi ketiga 69%.</p>
<p>Yoes mengatakan terpuruknya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya revisi UU KPK yang memangkas kewenangan KPK dan aspek kepemimpinan.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama Abraham Samad selaku narasumber, menjelaskan latar belakang melemahnya kinerja KPK, berawal dari revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR-RI dan mendapat dukungan Jokowi yang saat itu sebagai Presiden.</p>
<p>DPR yang sejatinya adalah wakil rakyat, tapi justru “membunuh pembela rakyat”. Revisi UU KPK yang akhirnya mendapat persetujuan DPR, menjadi musibah besar terhadap pemberantasan korupsi, karena tereduksi kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut serta lain terpilihnya pimpinan KPK yang diorder penguasa.</p>
<p>Di sisi lain terjadi perubahan besar internal KPK, akibat tersingkirnya 21 anggota KPK yang memiliki integritas serta hilangnya status KPK yang independen, karena anggota KPK menjadi ASN.</p>
<p>Abraham Samad menambahkan, tahun 2019 menjadi titik balik potret pemberantasan korupsi kembali buram. Sementara korupsi terus dieksploitasi menjadi alat politik, untuk menyandera pihak-pihak yang dipandang berseberangan.</p>
<p>Korupsi juga telah dijadikan modal politik untuk memenangkan perebutan kekuasaan. KPK telah dijadikan pasar gelap perdagangan kasus korupsi. Terjadi tawar menawar soal siapa yang harus dijerat hukum, semua berdasarkan pesanan penguasa. KPK tidak lebih dari usaha catering, menyiapkan masakan sesuai pesanan.</p>
<p>Diskusi publik dengan tema sentral soal kinerja KPK, telah memberikan gambaran komprehensif, tentang kondisi aktual KPK sebagai lembaga anti rasuah yang hanya menjadi “tukang begal hukum” untuk kepentingan penguasa.</p>
<p>Sehingga cukup beralasan jika muncul kritik radikal, perlu dipertimbangkan untuk membubarkan KPK, daripada KPK dijadikan alat oleh penguasa untuk menyandera lawan politiknya, hal ini tidak saja melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi, tapi juga berdampak terhadap iklim demokrasi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/abraham-samad-ungkap-biang-kerok-turunnya-kepercayaan-publik-pada-kpk/">Abraham Samad Ungkap Biang Kerok Turunnya Kepercayaan Publik pada KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/abraham-samad-ungkap-biang-kerok-turunnya-kepercayaan-publik-pada-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 11:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau ekstradisi ‎Paulus Tannos dari Singapura.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, (29/1), mengatakan, tenggat waktu ‎permohonan dan dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Permohonan dan dokumen untuk memulangkan atau mengekstradisi buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tanos, itu harus ‎disampaikan kepada otoritas Singapura.</p>
<p>Menkum Supratman optimistis Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.</p>
<p>“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menyampaikan, ‎hingga hari ini Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.</p>
<p>“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah Indonesia yakin dan percaya Singapura sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat pasti menghargai perjanjian ekstradisi.</p>
<p>“Perjanjian telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama akan memudahkan penanganan kasus ini,” kata dia.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 08:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Supratman menjelaskan, ‎Paulus Tannos masih berstatus WNI meski ia tak menampik bahwa tersangka kasus megakorupsi e-KTP ini mempunyai paspor di negara lain.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Paulus Tannos masih berstatus WNI karena ‎Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dia tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain.</p>
<p>“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1).</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, meski Tannos mempunyai paspor ‎negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah 2 kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.</p>
<p>“Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.</p>
<p>Menurut Supratman, proses pengajuan itu belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.</p>
<p>“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2025 06:55:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6746</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tergantung kelengkapan dokumen.</p>
<p>‎“Bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,”‎ kata Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta dikutip pada Sabtu, (25/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-ini-jumlah-buronan-yang-berhasil-ditangkap-intelijen-kejagung/">Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, Kementerian Hukum (Kemenkum) ‎telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>‎Menurutnya, terdapat sejumah dokumen yang harus dipenuhi Kejagung dan Polri guna melengkapi persyaratan untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>“Masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p>Supratman mengaku telah memerintahkan Drijen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi seluruh dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>‎“Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengajukan permohonan untuk meng‎ekstradisi Paulus Tannos ke pengadilan Singapura.</p>
<p>‎Selanjutnya, pengadilan akan memproses jika seluruh dokumen permohonan pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari pemrintah Indonesia telah lengkap.</p>
<p>“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, ‎Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto,‎ membenarkan bahwa Paulus Tannos yang tengah dicari dan diburu pihaknya telah ditangkap di Singapura.‎</p>
<p>“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (24/1).</p>
<p>Ia menyampaikan, otoritas Singapura menahan Paulus Tannos untuk selanjutnya dilakukan ekstradisi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan‎ Kementerian Hukum‎ untuk segera mengekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.</p>
<p>‎“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,‎” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan ‎dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>Dalam pelariannya, direktur utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu sempat mengganti nama menjadi Tahian Po Tjhin. Bukan hanya itu, dia juga telah mengubah kewarganegarannya.</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos mengubah nama dan Kewarganegaraannya.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IWPI Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Aplikasi Pajak Coretax</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/iwpi-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-aplikasi-pajak-coretax/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/iwpi-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-aplikasi-pajak-coretax/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2025 07:36:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IWPI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Megaproyek Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6729</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/iwpi-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-aplikasi-pajak-coretax/">IWPI Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Aplikasi Pajak Coretax</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan ‎aplikasi sistem administrasi pajak Coretax senilai lebih dari Rp1,3 triliun.</p>
<p>Ketua Umum (Ketum) IWPI, Rinto Setiyawan di Jakarta, Jumat, (24/1), mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan Coretax pada DJP tersebut ke KPK pada Kamis, (23/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/waspada-sri-mulyani-ungkap-2024-tahun-yang-berat-mulai-dari-pajak-hingga-perang-dagang/">Waspada! Sri Mulyani Ungkap 2024 Tahun yang Berat, Mulai dari Pajak hingga Perang Dagang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Kami telah melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, IWPI melaporkan Dirjen Pajak kepada lembaga atirasuah soal dugaan korupsi megaproyek Coretax tersebut.</p>
<p>‎‎“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” ucapnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun anggaran 2020–2024 tersebut.</p>
<p>“Kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” katanya.</p>
<p>Rinto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan 4 alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.</p>
<p>Kedua, lanjut dia, adalah bukti petunjuk. Ini merupakan bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permalahan aplikasi Coretax.</p>
<p>“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala- kendala terkait penggunaan aplikasi coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI” ujarnya.</p>
<p>Adapun‎ dua bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI, adalah ‎saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” ucapnya.</p>
<p>Soal indikasi dugaan korupsi dalam megaproyek Coretax ini, Rinto mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.</p>
<p>‎“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” tandasnya.</p>
<p>Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan bahwa aplikasi Coretax ini bermasalah.</p>
<p>“Untuk 790 ribu pajak-pajak tertentu itu boleh menggunakan aplikasi yang lama,” katanya.</p>
<p>IWPI menilai kebijakan ‎tersebut sangat janggal karena katanya Coretax ini sangat canggih dan biayanya sanga mahal. Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.</p>
<p>Harusnya dibalik, kalau Coretax ini canggih, maka yang 790 ribu ini harusnya memakai Coretax, sedangkan wajib pajak yang dianggap kecil-kecil ini pakai aplikasi yang lama.</p>
<p>Praktisi Hukum Pajak, Dr Alessandro Rey, menilai bahwa anggaran Coretax ini sangat fantastis, yakni Rp1,3 triliun dan aplikasi ini diluncurkan untuk mencapai target penerimaan pajak.</p>
<p>Faktanya, Coretax yang memakan nilai yang sangat besar itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Ada potensi malfunction, baik itu <em>partially malfunction</em> atau <em>completely malfunction.</em></p>
<p>“Banyak fitur-fitur yang sampai dengan sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak,” katanya.</p>
<p>Contoh persoalan Coretax lainnya, yakni kendala login dan penggunaan sertel untuk menerbitkan faktur pajak‎. Ini merugikan wajib pajak. Pasalnya, ketika faktur pajak tidak bisa diterbitkan maka tidak bisa dilaksanakan kegiatan bisnis.</p>
<p>“Tidak ada proses transaksi yang bisa dilakukan, maka itu menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga kegiatan bisnis,” tandasnya.</p>
<p>Ini akan merugikan wajib pajak dan mereka terancam sanksi karena tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya. Saksi ini sangat merugikan wajib pajak, sementara aturan penghapusan sanski ini juga belum ada dari DJP.</p>
<p>“Mega proyek Rp1,3 triliun ini kan harusnya tidak kemudian menimbulkan kendala seperti ini. Aplikasi semahal ini justru sebaliknya, belum bisa membantu wajib pajak. Berarti ada dugaan tindak tindak korupsi di sini,” tandasnya.</p>
<p>Rey mengu‎ngkapkan, penggunaan Coretax ini berpotensi menimbulkan pidana pajak karena ada kebocoran data wajib pajak yang kemudian bisa dilihat oleh wajib pajak lain, kemudian juga bisa disalahgunakan oleh wajib pajak lain tersebut.</p>
<p>“Itu berkaitan dengan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang KUP,” ujarnya.</p>
<p>Berbagai persoalan aplikasi pajak Coretax ini juga mengancam perekonomian, kalau penegak hukum tidak mengusutnya. Ada sekitar 70 juta Wajib Pajak yang harus menggunakan Coretax untuk melaporkan pajak tahunan.</p>
<p>‎Terkait laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan, KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>‎“Nanti kan dinilai, ditelaah dulu, pulbaket istilahnya. Tapi kan baru dilaporkan, kan butuh proses,” katanya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/iwpi-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-aplikasi-pajak-coretax/">IWPI Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Aplikasi Pajak Coretax</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/iwpi-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-aplikasi-pajak-coretax/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 05:29:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawtch.id – Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/">Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawtch.id –</strong> Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang, Banten.</p>
<p>Boyamin di Jakarta, Kamis, (23/1), menyamaikan, akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengkavlingan laut yakni penerbitan ratusan SHGB dan SHM untuk sejumlah perusahaan swasta dan pribadi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujarnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, mendatangi KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB‎ pada hari ini guna melaporkan dugaan praktik korupsi penerbitan SHM dan SHGB laut tersebut.</p>
<p>Boyamin menjelaskan, ‎dasar pelaporan pihaknya ke KPK adalahPasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Berdasarkan Pasal tersebut, lanjut dia,‎ “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.</p>
<p>Ia menilai ‎penerbitan ratusan sertifikat tanah di bawah laut utara Tangerang tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan atau palsu.</p>
<p>“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.</p>
<p>“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, terdapat ratusan kavling‎ laut milik sejumlah perusahaan dan privadi.</p>
<p>Nusron dalam konferensi pers diKantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1/2025), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.</p>
<p>Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang danPT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.</p>
<p>‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.</p>
<p>“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/">Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Garap Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Sudah Ada Tersangka</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-garap-kasus-digitalisasi-spbu-pertamina-sudah-ada-tersangka/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-garap-kasus-digitalisasi-spbu-pertamina-sudah-ada-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 11:36:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi SPBU]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[patra niaga]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6680</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggarap kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-garap-kasus-digitalisasi-spbu-pertamina-sudah-ada-tersangka/">KPK Garap Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Sudah Ada Tersangka</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggarap kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka.</p>
<p>Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Namun belum dirincikan konstruksi perkaranya. &#8220;(Sudah ada tersangka) ada,&#8221; katanya, (21/01).</p>
<p>Tesa mengatakan sprindiknya keluar pada September 2024. Adapun pada hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan berikut pihak yang dipanggil:</p>
<ol>
<li>DDW Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019)</li>
<li>DPA Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019)</li>
<li> SFT Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data &amp; IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018)</li>
<li>FSR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021)</li>
<li>HHF Auditor PT Pertamina (Persero)</li>
<li>HPTW Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga</li>
</ol>
<p>Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.</p>
<p>&#8220;Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK,&#8221; ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Selasa (21/1).</p>
<p>Dirinya menyampaikan Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). Heppy menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.&#8221;Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,&#8221;sebutnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-garap-kasus-digitalisasi-spbu-pertamina-sudah-ada-tersangka/">KPK Garap Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Sudah Ada Tersangka</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-garap-kasus-digitalisasi-spbu-pertamina-sudah-ada-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 10:44:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Karistiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kerangkeng]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Suap PAW Anggota DPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6547</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memyanmpaikan beberapa dalih belum menahan Sekjen PDIP, Hastro...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) memyanmpaikan beberapa dalih belum menahan Sekjen PDIP, Hastro Kristiyanto.</p>
<p>“Yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] tidak dilakukan penahanan hari ini,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin, (13/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, KPK belum ‎menahan tersangka Hasto Kristiyanto karena ada sejumlah saksi yang belum berhasil diperiksa dalam kasus dugaan suap dan printangan penyidikan yang membelit dia</p>
<p>“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p>Adapun sejumlah saksi yang belum berhasil diperiksa dalam kasus yang membelit tersangka Hasto Kristiyanto ini karena belum hadir memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya Saeful Bahri, ada juga saudari Maria Lestari,” kata Tessa.</p>
<p>‎‎KPK menetapkan ‎Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">Ini Dalih KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-dalih-kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 09:09:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Karistiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kerangkeng]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perintangan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Sel Tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6540</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke dalam kerangkeng alias sel tahanan.</p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (13/1), Hasto masih belum memakai rompi oranye KPK dan bisa kembali ke bus yang mengantarnya ke lembaga antirasuah.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hasto-kristiyanto-minta-simpatisan-dan-anggota-pdip-tenang-dan-solid/">Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Anggota PDIP Tenang dan Solid</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK.</p>
<p>‎“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesi dilakukan,” kata Maqdir usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Ia menyampaikan, penyidik KPK memeriksa Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).</p>
<p>“Kami hanya menyampaikan, Pak Hasto pada hari ini diperiksa untuk perkara suap dan menghalang-halanghi penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Maqdir menyampaikan, pihaknya hanya bisa menyampaikan ‎informasi di atas sebagai kesepakatan dengan penyidik KPK.</p>
<p>“Untuk hal-hal yang lain, terutama ‎berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara kepada penyidik, inilah kesepkatan kami dengan penyidik,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan untuk pemeriksaan selanjutnya, kata Maqdir, tergantung dari kebutuhan penyidik KPK dan Hasto akan mengikutinya.</p>
<p>‎“Tentu kami‎ akan ikuti sesuai dengan kebutuhan pihak penyidik,” katanya.</p>
<p>KPK menetapkan ‎Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menyampaikan status kedua orang itu pada akhir tahun 2024.</p>
<p>KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ‎pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Padahal, perolehan suaranya hanya 5.878, di bawah perolehan suara Riezky Aprilia, sebanyak 44.402.</p>
<p>Guna menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, Hasto berupaya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.</p>
<p>KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. Atas dasar itu, Hasto meminta fatwa kepada MA. Selain itu, dia juga mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri, tetapi dia menolak.</p>
<p>Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Kemudian ‎Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelia.</p>
<p>Hasto diduga memberikan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat (AS) pada rentang waktu 16-23 Desember 2019.</p>
<p>Selain penyuapan, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. Pasalnya, dia diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 silam.</p>
<p>Hasto diduga menyuruh Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Selain itu, dia juga diduga menyuruh stafnya di PDIP, Kusnadi, menenggelamkan hanphone-nya.</p>
<p>Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. KPK telah memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada ‎Senin, (6/1/2024). Namun Hasto meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ia meminta pemeriksaan dilakukan ‎setelah HUT PDIP 10 Januari 2024.</p>
<p>‎Untuk dugaan penyuapan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk perintangan penyidikan, KPK menyangka Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Adapun Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020 ditetapkan sebagai tersangka karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.</p>
<p>KPK menyangka Harun Masiku melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ‎Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/">KPK Belum Kerangkeng Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kpk-belum-kerangkeng-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 18:13:45 by W3 Total Cache
-->