<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Tipikor Jakarta Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pengadilan-tipikor-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pengadilan-tipikor-jakarta/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jan 2025 21:57:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Tipikor Jakarta Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pengadilan-tipikor-jakarta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 15:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Lie]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Kekagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/">Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–‎2022.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, (14/1), Hendry Lie segera disidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) seger melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6>‎<strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyusun surat dakwaan ‎setelah menerima pelimphan tersangka Hendry Lie dan barang buktinya (Tahap II).</p>
<p>Tersangka Hendry Lie selaku ‎beneficiary ownership PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) diserahkan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>‎Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini, tersangka Hendry Lie berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT TIN.</p>
<p>Surat tersebut, lanjut Harli, perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.</p>
<p>Selanjutnya, melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan.</p>
<p>Pembelian dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah, Tbk dengan PT TIN.</p>
<p>“‎Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” katanya.</p>
<p>Atas ulah tersebut, Kejagung menyangka Hendry Lie melanggar<br />
‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/">Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur itu segera menjalani sidang karena Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (9/1), mengatakan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan mereka.</p>
<p>‎“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus mempersiapkan surat dakwaan perkara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat setelah menerima tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis Ronal Tannur itu belangsung pada Rabu, (8/1).</p>
<p>‎Harli menjelaskan, kasus yang melilit Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat tersebut berawal pada 6 Oktober 2023. Kala itu Meirizka Widjaja ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya, Ronald Tannur, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta saksi Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎</p>
<div id="attachment_6466" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-6466" class="size-full wp-image-6466" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_114948.jpg" alt="Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) " width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-6466" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)</p></div>
<p>Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGDdengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.</p>
<p>Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).</p>
<p>Majelis mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).</p>
<p>Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya KY menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno KK.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menyangka ‎Lisar Rahmat melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sangkaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sedangkan, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal sangkaan primair, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sangkaan subsidiair, yakni Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 12:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Lebih Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, 8 tahun penjara.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim ‎Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin, (30/12), menyampaikan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terbukti melakukan korupsi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun perkaranya yakni korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Rianto membacakan amar putusan.</p>
<p>Bukan hanya mengganjar 8 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa ‎dirut PT Timah periode 2016–2021 tersebut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>‎Mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pehlevi Tabrani melakukan korupsi tersebut bersama-sama Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.</p>
<p>Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menghukum Emil ‎dengan vonis, ketentuan, dan pasal yang sama dengan Mochtar dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah ini.</p>
<p>Sedangkan ‎terdakwa MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan ‎Mochtar dan Emil.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim ‎yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Sedangkan hal meringankan mereka, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.</p>
<p>Sama seperti vonis Harvei Moeis dan komplotannya, hukuman terhadap Mochtar, Emil, dan MB Gunawan juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 10:28:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Crazy Rich PIK]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis 5 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Helena Lim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi dan Cuci Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Niaga Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Lebih Ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis crazy rich Pantai...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis <em>crazy rich</em> Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.</p>
<p>“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/">Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan Helena Lim selaku ‎manajer PT Quantum Skyline Exchange ‎terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan, jika terdakwa Helena Lim tidak membayar denda sejumlah Rp750 juta tersebut maka diganti dengan 6 bulan kurungan.</p>
<p>Sedangkan untuk uang pengganti Rp‎900 juta, jika Helena Lim tidak membayarnya paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayar uang tersebut.</p>
<p>Sedangkan jika terdakwa Helena Lim tidak mempunyai harta kekayaan senilai Rp900 juta, maka dipidana penjara selama 1 tahun.</p>
<p>Majelis menyatakan bahwa terdakwa Helena Lim secara sah dan meyakinkan ‎terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah.</p>
<p>Majelis menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Helena Lim dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 11:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[JPU Terima Vonis]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Rosalina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6074</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/">Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎terhadap General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina.</p>
<p>‎“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6 style="text-align: left;"><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rosalina 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Adapun tuntutan Tim JPU terhadap Rosalina dalam ‎perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Harli menyampaikan, tim JPU ‎menyatakan menerima vonis atau putusan terhadap terdakwa Rosalina karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.</p>
<p>“[Selain itu] yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” katanya.</p>
<p>Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” ‎kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan agar pemblokir rekening bank milik terdakwa Rosalina ‎dibuka karena dia tidak menerima uang hasil dari tindak pidana korupsi timah.</p>
<p>“‎Diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina [dibuka blokirnya] demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” ujar Eko.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Rosalina telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/">Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 11:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Banding]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Ringan Harvey Moeis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6071</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang lebih rendah atau ringan dari tuntutan terhadap Harvey Moeis dan 4 terdakwa korupsi timah lainnya.</p>
<p>‎“JPU menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Secara rini, JPU menyatakan banding ‎atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Adapun empat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap 4 terdakwa yang juga diajukan upaya hukum banding oleh JPU, yakni ‎Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.</p>
<p><strong>1. Harvey Moeis‎</strong></p>
<p>JPU menuntut perwakilan PT RBT, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Harveyo Moeis 6,5 tahun penjara, uang pangganti ‎Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujar Harli.</p>
<p><strong>2. ‎Suwito Gunawan alias Awi</strong></p>
<p>Dalam perkara ini, JPU menuntut Suwito Gunawan alias Awi selaku<br />
Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suwito Gunawan alias Awi ‎8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>3. Robert Indarto</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB)‎, Ronbert Indarto, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujarnya.</p>
<p><strong>4. Reza Andriansyah‎</strong></p>
<p>JPU menuntut ‎Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah‎, dihukum ‎8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Reza Andriansyah 5 tahun penjara dan denda ‎Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>5.‎ Suparta</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta‎, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suparta<br />
8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Harli, ‎majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.‎</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 23:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6009</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT Duta Palma Group segera disidangkan ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.</p>
<p>Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Senin malam, (23/12), ‎perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kelima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group itu kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).</p>
<p>‎<br />
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, ‎pelimpahan perkara kelima korporasi tersangka korupsi dan pencuian uang PT Duta Palma Group tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.</p>
<p>Adapun kelima tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu‎ (Inhu),yakni:</p>
<p>‎1. PT Panca Agro Lestari<br />
2. PT Palma Satu<br />
3. PT Banyu Bening Utama<br />
4. PT Seberida Subur<br />
5. PT Kencana Amal Tani</p>
<p>Kelima korporasi atau peusahaan tersebut diwakili oleh‎ Tovariga Triaginta Ginting ‎selaku Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik‎.</p>
<p>Setelah menerima pelimpahan tersebut, Tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).</p>
<p>Harli menjelaskan, kelima korporasi atau perusahaan tersebut ‎diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun) dan UU$ 7. 885.857.36 (US$7,5 juta)‎.</p>
<p>Kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,7 triliun dan US$7,5 juta tersebut berdasarkan perhitungan dari sejumlah elemen, di antaranya hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan.</p>
<p>“[Kemudian] dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.</p>
<p>Selain itu, ulah kelima korporasi atau perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 triliun).</p>
<p>“[Ini] berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM),” katanya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejagung menyangka kelima korporasi atau perusahaan tersebut melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar ‎sangkaan primair atau subsidair.</p>
<p>Sangkaan primairnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Subsidiair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kejagung juga menyangka kelima perusahaan atau korporasi di atas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan alternatif. Pertama,</p>
<p>Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 21:03:27 by W3 Total Cache
-->