Menu

Dark Mode
Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki Menanti Tuah Purbaya

Minerba

Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen & Permen ESDM

Avatarbadge-check


					Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Simon Sembiring. Perbesar

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Simon Sembiring.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Simon F. Sembiring beranggapan bahwa petunjuk teknis (juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tentang pemberian tambang kepada Ormas Keagamaan, hanya menambah daftar aturan yang bertentangan dengan UU Minerba.

“Baik PP (Peraturan Pemerintah) dan semua turunannya yang memberi prioritas di WUPK (ex relinquish PKP2B) menjadi IUPK kepada perusahaan yang dimiliki ormas, telah menyalahi UU No.4/2009 jo UU No.3/2020 tentang Minerba. Harusnya batal demi hukum. Tapi kondisi sekarang sudah tidak waras karena menginjak-injak Undang-Undang,” katanya kepada Indonesiawatch.id, Kamis malam (29/08).

Baca juga:
BKPM & Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan

Karena itu, Kepmen ESDM maupun Permen ESDM turunan dari PP No. 25/2024 tentang pemberian tambang Batubara untuk Ormas Keagamaan, otomatis bertentangan dengan UU.

“Pemerintah dan parlemen serta penegak hukum maupun beberapa ormas yang sekarang sepertinya sudah kehilangan akal sehat dan moral. Hal ini juga sudah banyak disampaikan para tokoh guru besar, budayawan, bahkan terakhir adanya aksi mahasiswa dan publik yang mengkritisi kelakuan tindak-tanduk pemerintah dan parlemen,” ujarnya.

Baca juga:
Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan

Menurut Simon, jika mengerti aturan, seharusnya sebelum menerbitkan PP maupun Perpres tentang pemberian prioritas lahan tambang eks PKP2B kepada Ormas Keagamaan, Pemerintah dan DPR merivisi UU Minerba. “Itu namanya mentaati hukum, beradab dan mendidik publik secara benar,” katanya.

Tabrak menabrak aturan seperti ini, akan menjadi preseden buruk ke depan. ”Dampaknya ormas tertentu (keagamaan) sudah ikut-ikutan melibatkan dirinya secara langsung untuk menggiring publik ke arah “melanggar UU”. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran agama apapun,” katanya.

Menurutnya aksi tabrak menabrak aturan yang lebih tinggi seperti ini dapat membuat Indonesia kembali ke hukum rimba. Pasalnya, tidak ada lagi aturan yang bisa dipegang.

“Jadi sekarang, apa yang kita pegang. Kan ada hierarki perundang-undangan, tapi dilanggar. Ini sekarang aturan yang bawah, nabrak aturan di atasnya. Jadi dampaknya bisa hukum rimba ini. Sekarang ini sudah seperti negara cowboy zaman dulu. Yang kuat yang menang,” ujarnya.

Baca juga:
Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN

Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.

“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.

“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update