<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kemendag Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kemendag/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemendag/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 00:25:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kemendag Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemendag/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 00:25:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bekuk Direktur PT Duta Sugar International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[HAT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6683</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhail membekuk ‎Direktur PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/">Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhail membekuk ‎Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT.</p>
<p>“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa petang, (21/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-buru-direktur-duta-sugar-international-dan-dirut-kebun-tebus-mas/">Kejagung Buru Direktur Duta Sugar International dan Dirut Kebun Tebus Mas</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Tim Penyidik Pidsus Kejagung membekuk tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah‎ (Kalteg).</p>
<p>‎HAT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang sebelumnya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025).</p>
<p>‎“[Ditangkap] berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, penangkapan tersebut berdasarkan ‎Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.</p>
<p>Tim Penyidik kemudian membawa tersangka HAT ke Menara Kartika Adhyaksa yang merupakan markas ‎Pidsus Kejagung di Jakarta untuk memeriksanya sebagai tersangka.</p>
<p>Penyidik kemudian menahan tersangka HAT‎ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, ulah tersangka HAT bermula pada 28 Desember 2015, telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.</p>
<p>Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari sampai dengan April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.</p>
<p>“Namun, dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, ‎pada November– Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI, PS.</p>
<p>Perintah itu untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene (PT MI), PT Duta Sugar International (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM) di Gedung Equity Tower SCBD.</p>
<p>“[Pertemuan berlangsung] sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP,” ujarnya.</p>
<p>‎Lalu bulan Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016.</p>
<p>Surat tersebut berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.</p>
<p>PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, tersangka HS selaku Direktur Utama PT SUJ, tersangka IS selaku Direktur Utama PT MSI, tersangka TSEP Selaku Direktur PT MT, tersangka HFH selaku Direktur PT BMM, tersangka ES selaku Direktur PT PDSU, dan tersangka HAT selaku Direktur PT DSI.</p>
<p>“‎Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT PPI,” katanya.</p>
<p>‎‎Selanjutnya, Mendag Triksih Thomas Lembong memerintahkan<br />
Karyanto Supri (KS)‎ selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.</p>
<p>Padahal, lanjut Harli, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.</p>
<p>‎Selain itu, Persetujuan Impor (Pl) dari Kemendag tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.</p>
<p>‎“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR),” katanya.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, menyatakan bahwa GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.</p>
<p>‎‎Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.</p>
<p>Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp13.000 per kg dan tidak ada operasi pasar.</p>
<p>‎“‎Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105 per kg,” ujarnya.</p>
<p>‎Penerbitan Persetujuan Impor (PI) GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta itu menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.</p>
<p>Justru pemberian izin impor dan pengolahan GKM menjadi GKP dan dijual langsung kepada masyarakat memberikan keuntungan kepada para perusahaan swasta itu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>‎Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar sebagaimana hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>Kejagung menyangka HAT melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/">Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 18:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[PT PPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6668</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, penyidik menetapkan 9 orang tersanga setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun kesembilan tersangkanya, yaitu:<br />
1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG<br />
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN‎<br />
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS<br />
4. Direktur Utama PT MSI, IS<br />
5. Direktur PT MP, TSEP<br />
6. Direktur PT BSI, HA<br />
7. Direktur Utama (Dirut) PT KTM, ASB<br />
8. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH<br />
9. Direktur PT PDSU, ES.</p>
<p>‎Abdul Qohar mengatakan, Tim Jaksa Peyidik Pidsus menetapkan kesembilan petinggi atau bos perusahaan swasta tersebut setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.</p>
<p>“Sembilan tersangka ini adalah dari perusahaan yang melakukan importasi gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya.</p>
<p>Penetapan kesembilan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang lebih dulu membelit mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>Abdul Qohar menjelaskan, kesembilan perusahaan tersebut dapat melakukan impor gula kristal mentah ‎(GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) karena mendapat persetujuan dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Mendag saat itu.</p>
<p>Padahal, lanjut Abdul Qohar, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.</p>
<p>Akan tetapi, lanjut dia, pada tahun 2015, Mendag Thomas Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) GKM untuk diolah menjadi GKP.</p>
<p>Pemberian izin impor kepada 9 perusahaan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, ‎sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk.</p>
<p>Selain itu, ‎persetujuan impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
<p>‎Suksesnya impor gula ini setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.</p>
<p>Kedelapan perusahaannya yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan berlangsung di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak empat kali.</p>
<p>“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.</p>
<p>Pada bulan Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.</p>
<p>“Penugasannya baru belakangan setelah dilakukan rapat 4 kali untuk ditunjuk sebagai impor gula,” katanya.<br />
‎<br />
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.</p>
<p>Abdul Qohar mengungkapkan, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN, yang ditunjuk, dalam hal ini PT PPI.</p>
<p>Atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.</p>
<p>“Sebelum ada penantangan kontrak, ke-8 perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah,” ujarnya.<br />
‎<br />
Seharusnya, lanjut Abul Qohar, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, yang diimpor adalah GKP secara langsung.</p>
<p>“Selain itu, Persetujuan Impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.</p>
<p>Perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP itu, hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.</p>
<p>Setelah perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.</p>
<p>‎“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg,” tandasnya.</p>
<p>Ulah Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan kesembilan perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.</p>
<p>‎Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Impor Ilegal di Indonesia, Investor Ogah Bangun Pabrik Tekstil</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banyak-impor-ilegal-di-indonesia-investor-ogah-bangun-pabrik-tekstil/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banyak-impor-ilegal-di-indonesia-investor-ogah-bangun-pabrik-tekstil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 01:35:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik tekstil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4977</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Karena banyak impor ilegal di Indonesia, investor jadinya ogah berinvestasi di Indonesia....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-impor-ilegal-di-indonesia-investor-ogah-bangun-pabrik-tekstil/">Banyak Impor Ilegal di Indonesia, Investor Ogah Bangun Pabrik Tekstil</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Karena banyak impor ilegal di Indonesia, investor jadinya ogah berinvestasi di Indonesia. Apalagi impor ilegal yang menjamur di  industri tekstil dan produk tekstil (TPT), membuat investor enggan membangun pabrik di Indonesia.</p>
<p>Menurut Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Ekspor Bidang Perdagangan <a href="https://apindo.or.id/">Apindo</a> Budihardjo Iduansjah impor ilegal harus bisa dihilangkan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pandangan-ekonom-soal-prabowo-selamatkan-raksasa-tekstil-sritex/">Ini Pandangan Ekonom soal Prabowo Selamatkan Raksasa Tekstil Sritex</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Karena investasi orang membuat pabrik akan takut. Baik pengusaha lokal maupun luar negeri kalau mau datang ke Indonesia melihat nanti investasi di sini tapi melihat impor dengan jalur khusus, itu enggak akan mau,&#8221; katanya, (19/11).</p>
<p>Budi mencatat nilai impor TPT dari China yang tercatat resmi sebesar US$3,5 miliar yang dipersyaratkan dengan Persetujuan Impor. Namun, dalam pelaksanaannya beberapa importir nakal memperjualbelikan kuota impor.</p>
<p>Sementara, impor TPT yang tidak tercatat atau ilegal senilai USD 2,9 miliar dengan modus importir memberitahu harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing, dan pemindahan barang dari satu moda transportasi ke transportasi lain dalam perjalanan impor atau transhipment.</p>
<p>Dari nilai barang impor USD 2,9 miliar tersebut, Budi memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp25,6 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, pajak penghasilan 25%, bea masuk 20%, dan bea masuk tindakan pengamanan 25%.</p>
<p>Budi berharap impor ilegal bisa dilenyapkan.&#8221;Ini penegakan hukum harus dilaksanakan. Apalagi sektor perdagangan dalam negeri berkontribusi 52 persen menghidupi ekonomi kita. Kalau terganggu, bisa terjadi ekonomi yang tak bagus bagi negara kita,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-impor-ilegal-di-indonesia-investor-ogah-bangun-pabrik-tekstil/">Banyak Impor Ilegal di Indonesia, Investor Ogah Bangun Pabrik Tekstil</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banyak-impor-ilegal-di-indonesia-investor-ogah-bangun-pabrik-tekstil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 14:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Athiqah Nur Alami]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Isy Karim]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/">Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id </strong>&#8211; Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (<a href="https://www.kemendag.go.id/"><strong>Kemendag</strong></a>) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.</p>
<p>Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.</p>
<p>Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.</p>
<p>Diketahui, kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut tersebut merupakan aturan turunan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.</p>
<p>Pasal 6 <em>beleid</em> tersebut, memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.</p>
<p>Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas dalam Pasal 9. Bahwa hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/icw-kritik-kpk-gembar-gembor-soal-mobil-buron-harun-masiku/"><span style="color: #ff6600;"><strong>ICW Kritik KPK Gembar-gembor soal Mobil Buron Harun Masiku</strong></span></a></p>
<p>Sebagai informasi, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak 2003. Hal tersebut sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.</p>
<p>Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan ekspor pasir laut ke luar negeri diizinkan selama permintaan dalam negeri sudah tercukupi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy Karim dikutip dari <strong><em>Antara</em></strong>.</p>
<p>Menurutnya, revisi dua Permendag tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (<a href="https://kkp.go.id/"><strong>KKP</strong></a>) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.</p>
<p>Isy menerangkan, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.</p>
<p>Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.</p>
<p>Polemik ekspor pasir laut sebelumnya pernah menjadi pembahasan tajam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (<a href="https://brin.go.id/"><strong>BRIN</strong></a>) melalui Pusat Riset Politik (PR Politik) pada sebuah sesi webinar bertajuk “<em>Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Siapa Untung dan Buntung</em>” pada Juni 2023.</p>
<p>Kepala PR Politik, Athiqah Nur Alami menginformasikan kontroversi pasca diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang sudah resmi diundangkan tanggal 15 Mei 2023. Ia memandang dari sisi kebijakan terbitnya PP tersebut menandai dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku sejak 2003.</p>
<p>Menurut Athiqah, sebelum dicabut, Indonesia merupakan pemasok terbesar pasir laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di negara tetangga. Sehingga bisa dibayangkan, ketika kemudian kebijakan eksportir waktu itu dibuka pastinya menuai berbagai respons. Bahkan sejumlah organisasi non pemerintah mendesak pencabutan PP tersebut dan mendorong adanya moratorium permanen atas pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia.</p>
<p>“Hasilnya, terjadi penolakan yang juga didasarkan kemungkinan adanya legalisasi tambang pasir di Indonesia. Bahkan, jangka panjangnya akan memperburuk krisis atau perubahan iklim di kawasan kecil bahkan juga keberlanjutan ekosistem di laut,“ ujar Athiqah.</p>
<p>Indonesia terdiri dari kepulauan sehingga dibukanya ekspor fasilitas sangat bergantung pada mereka yang hidup di pulau. Terdapat kelompok yang perlu mendapat perhatian pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi. Terbitnya peraturan baru disinyalir mengancam keberlanjutan dan kelangsungan hidup ekosistem dan habitat di perairan Indonesia.</p>
<p>Athiqah menyebut, sejumlah pengamat menganalisis, kemungkinan terjadi percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil dan juga pantai di Indonesia. Kerusakan permanen bagi lingkungan bisa menimbulkan berbagai dampak. Secara prinsip masyarakat dipastikan terdampak dengan adanya praktik sistem. Sementara, yang meneguk untung, yakni perusahaan dan juga negara-negara yang punya kepentingan eksportir.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/">Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melihat Sepak Terjang Samurai Gula Kamajaya yang Pabriknya Dikunjungi Ketum PP Muhammadiyah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/melihat-sepak-terjang-samurai-gula-kamajaya-yang-pabriknya-dikunjungi-ketum-pp-muhammadiyah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/melihat-sepak-terjang-samurai-gula-kamajaya-yang-pabriknya-dikunjungi-ketum-pp-muhammadiyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 07:40:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gendhis manis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[lie kamajaya]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik gula]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Lie Kamajaya, seorang pengusaha pengolahan gula, kembali membangun pabrik gula di Jawa Tengah....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/melihat-sepak-terjang-samurai-gula-kamajaya-yang-pabriknya-dikunjungi-ketum-pp-muhammadiyah/">Melihat Sepak Terjang Samurai Gula Kamajaya yang Pabriknya Dikunjungi Ketum PP Muhammadiyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Lie Kamajaya, seorang pengusaha pengolahan gula, kembali membangun pabrik gula di Jawa Tengah. Pabrik tersebut siap beroperasi dalam waktu dekat. Posisi pabrik berada di pinggir jalan Rembang – Blora Desa Kemadu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.</p>
<p>Dalam sosialisasi ke masyarakat sekitar, Lie sampai harus memboyong Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, salah satu organisasi Masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia, yaitu Haedar Nashir ke Desa Kemadu. Lie juga melibatkan Muhammadiyah dalam penelitian dan kemitraan.</p>
<p>Pabrik gula tersebut dikelola PT Wadah Karya Rembang (WKR). Lie Kamajaya menjabat sebagai Direktur Utama.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa pengelolaan pabrik gula di Rembang akan ramah lingkungan. Selain itu, ia akan membuka peluang bagi petani untuk memiliki saham di pabrik gula tersebut.</p>
<p>Adapun kapasitas pabrik yang dikelola PT WKR, diklaim sebesar 3.000 ton per hari. Nilai investasi pabriknya mencapai Rp1,7 triliun. Pria yang dijuluki samurai gula itu mengatakan, bahwa pabrik gula di Rembang adalah pabriknya yang ketiga.</p>
<p>Hanya saja menurut narasumber <strong>Indonesiawatch id</strong>, jika melihat rekam jejak masa lampau, maka sepak terjang samurai gula ini harus diwaspadai oleh Pimpinan Muhammadiyah agar tidak terulang lagi kasus lama.</p>
<p>Pabrik pertama adalah pabrik gula Cepiring Kendal, yang dikelola PT Industri Gula Nusantara (IGN). Kedua adalah pabrik gula di Blora, Jawa Tengah yang dikelola PT Gendhis Multi Manis (GMM).</p>
<p>&#8220;Dua-duanya sudah nggak di tangan saya. Pabrik di Rembang ini yang ketiga, akan saya pertahankan dengan kemampuan saya, supaya nggak lepas lagi,” ujar Kamajaya.</p>
<p>Pabrik Gula PT GMM sendiri sudah diakuisisi oleh salah satu perusahaan plat merah, Bulog pada 2016 lalu. Proses ini sempat bermasalah. Karena Bulog harus merogoh kocek Rp 77 miliar untuk mengambil alih PT GMM yang doyan impor dan tidak sehat.</p>
<p>Menurut harga pasaran, valuasi PT GMM tak lebih dari Rp 56 miliar. Itupun jika diambil 100% saham. Sementara Bulog hanya mengakuisisi 70% saham.</p>
<p>Sebenarnya, sebelum dilempar ke Bulog, Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menawarkannya kepada PTPN III dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Keduanya tegas menolak barang bermasalah tersebut.</p>
<p>Ketika itu Bahana Securities, perusahaan yang melakukan kajian tentang valuasi PT GMM, menilai bahwa PT GMM memiliki beban utang yang besar, agunan tanah yang belum bersertifikat, hingga tidak ada prospek bisnis.</p>
<p>Penilaian Bahana ini diperparah dengan, kewajiban pabrik beroperasi ialah harus melakukan impor gula rafinasi. Karena bermasalah dalam bisnis, PT GMM juga sempat tutup tahun 2015.</p>
<p>Saat ini, Lie Kamajaya kembali menjalankan pabrik gula, di provinsi yang sama, Jawa Tengah. Apakah nasib PT WKR akan sama dengan PT GMM?<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/melihat-sepak-terjang-samurai-gula-kamajaya-yang-pabriknya-dikunjungi-ketum-pp-muhammadiyah/">Melihat Sepak Terjang Samurai Gula Kamajaya yang Pabriknya Dikunjungi Ketum PP Muhammadiyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/melihat-sepak-terjang-samurai-gula-kamajaya-yang-pabriknya-dikunjungi-ketum-pp-muhammadiyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buat Banyak Satgas, Pengamat Intelijen: Latah dan Tambah Beban Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemerintah-buat-banyak-satgas-pengamat-intelijen-latah-dan-tambah-beban-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemerintah-buat-banyak-satgas-pengamat-intelijen-latah-dan-tambah-beban-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 13:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkomarves]]></category>
		<category><![CDATA[satgas impor ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satgas tiket pesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2191</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah kembali membentuk satuan tugas (satgas) baru. Namanya Satgas barang impor ilegal...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-buat-banyak-satgas-pengamat-intelijen-latah-dan-tambah-beban-negara/">Pemerintah Buat Banyak Satgas, Pengamat Intelijen: Latah dan Tambah Beban Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah kembali membentuk satuan tugas (satgas) baru. Namanya Satgas barang impor ilegal di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.</p>
<p>Lalu ada Satgas penurunan harga tiket pesawat. Satgas ini dibuat oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.</p>
<p>Pengamat Intelijen, Sri Rajasa MBA menilai pembentukan banyak Satgas (task force) adalah tindakan latah dan semakin menambah beban pengeluaran negara. Pembuatan Satgas juga, dapat membuka peluang baru bagi para koruptor untuk memperbesar hasil jarahannya.</p>
<p>&#8220;Mengapa begitu urgen membentuk Satgas Impor Ilegal, jika Jaksa Agung sudah memberi pernyataan, mengetahui jaringan pemasok impor illegal,” kata Sri Rajasa, (16/07).</p>
<p>Menurutnya, pembentukan Satgas, jika ditelaah secara bijak sebenarnya membuka aib institusi karena ketidakmampuan bekerja secara profesional. Satgas menunjukkan bahwa besarnya praktik korupsi di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Dan hal ini bermuara pada prilaku korup yang telah menjadi budaya diseluruh institusi negeri ini. Sementara lembaga adhock seperti KPK, diduga hanya menjadi super body dan alat politik kekuasaan, untuk menyandera lawan politik,&#8221; ujarnya,</p>
<p>Sri Rajasa juga melihat bahwa Satgas yang dibentuk selama ini tidak banyak yang memiliki dampak signifikan. Ada Satgas Covid, Satgas Mafia Tanah, Satgas BBM subsidi, atau Satgas Judi Online.</p>
<p>Misalnya saja Satgas Judi Online, katanya, sudah rahasia umum pihak Polri mengetahui semua bandar judi online. Menurut Sri Rajasa, pembentukan Satgas pada akhirnya hanya menambah beban pengeluaran negara.</p>
<p>&#8220;Lebih buruk lagi menjadi pos baru terjadinya praktek korupsi, seperti hal Satgas Covid,&#8221; ujarnya.<br />
Sri Rajasa menyarankan agar pemerintah lebih bijak dalam penanganan berbagai masalah yang merugikan negara. Caranya dengan penegakan hukum yang lebih keras ke dalam.</p>
<p>&#8220;Karena kejahatan bukan karena hanya ada niat, tapi terbukanya kesempatan akibat buruknya kinerja pemerintah,&#8221; pungkasnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-buat-banyak-satgas-pengamat-intelijen-latah-dan-tambah-beban-negara/">Pemerintah Buat Banyak Satgas, Pengamat Intelijen: Latah dan Tambah Beban Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemerintah-buat-banyak-satgas-pengamat-intelijen-latah-dan-tambah-beban-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Produk Impor China yang Paling Besar ke Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-produk-impor-china-yang-paling-besar-ke-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-produk-impor-china-yang-paling-besar-ke-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2024 12:38:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPS]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[china]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[neraca perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[produk impor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1957</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – China masih menjadi negara pengimpor paling besar ke Indonesia. Nilai impornya mencapai...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-produk-impor-china-yang-paling-besar-ke-indonesia/">Ini Produk Impor China yang Paling Besar ke Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> China masih menjadi negara pengimpor paling besar ke Indonesia. Nilai impornya mencapai USD62,88 miliar. Nilai tersebut turun sekitar 7,15% dari USD67,72 miliar di tahun 2022.</p>
<p>Meskipun turun, tetapi berat bersih impor dari China meningkat 14,25% dari 31.073.656.019 Kg tahun 2022 menjadi 35.419.996.151 Kg di tahun 2023. Hal ini menunjukkan secara kuantitas, barang yang masuk dari China ke Indonesia meningkat.</p>
<p>Badan Pusat Statistik baru saja mempublikasi Laporan tentang Statistik Perdagangan Luar Negeri INdonesia pada 5 Juli 2024. Publikasi tersebut menunjukkan bahwa, barang yang paling banyak diimpor dari China bukanlah barang tambang, energi, sayuran atau buah-buahan, melainkan barang elektronik, komunikasi, serta mesin-mesin kelistrikan.</p>
<p><iframe id="datawrapper-chart-HGUXy" style="width: 0; min-width: 100% !important; border: none;" title="Barang Impor Asal China Paling Besar ke Indonesia" src="https://datawrapper.dwcdn.net/HGUXy/1/" height="718" frameborder="0" scrolling="no" aria-label="Table" data-external="1"></iframe><script type="text/javascript">!function(){"use strict";window.addEventListener("message",(function(a){if(void 0!==a.data["datawrapper-height"]){var e=document.querySelectorAll("iframe");for(var t in a.data["datawrapper-height"])for(var r=0;r<e.length;r++)if(e[r].contentWindow===a.source){var i=a.data["datawrapper-height"][t]+"px";e[r].style.height=i}}}))}();</script></p>
<p>Nilai barang impor yang paling besar sepanjang 2023, yaitu alat komunikasi dan suku cadangnya. Nilai impornya mencapai USD6 miliar. Angka tersebut turun dari USD6,01 miliar pada tahun 2022.</p>
<p>Berdasarkan Standard International Trade Classification (SITC) 3 digit, ada sekitar 10 barang yang nilai impornya di atas USD1 miliar selama tahun 2023. Jika ditotal, nilai impor 10 barang ini mencapai USD19,37 miliar atau setara dengan 30,8% dari total nilai barang impor dari China.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-produk-impor-china-yang-paling-besar-ke-indonesia/">Ini Produk Impor China yang Paling Besar ke Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-produk-impor-china-yang-paling-besar-ke-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-23 11:27:24 by W3 Total Cache
-->