<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mahkamah agung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/mahkamah-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/mahkamah-agung/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jun 2025 05:43:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>mahkamah agung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/mahkamah-agung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 05:43:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pasir laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Membaca putusan Mahkamah Agung yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/">MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Membaca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, rasanya seperti tidak hidup di Indonesia. Dimana aturan dan hukum dibuat hanya untuk memenuhi syahwat oligarki dan oknum penguasa.</p>
<p>Lewat putusan tersebut, pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.</p>
<p>Menurut Hengki Seprihadi sekretaris CERI, penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.</p>
<p>Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.</p>
<p>Saat ini diperoleh informasi sudah 66 perusahaan yang mendaftar di Kementrian KKP, untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa perusahaan-perusahaan ini sedang dalam proses verifikasi dan evaluasi untuk mendapatkan izin.</p>
<p>Setiap perusahaan yang memperoleh izin dari Kementerian KKP diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 200 milyar. Proses ini harus dihentikan, terkait putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.</p>
<p>Ekspor pasir laut ke Singapura, tidak dapat dipungkiri sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Anehnya di negeri ini, untuk menjadi pengkhianat negara, harus membayar mahal hingga Rp200 Miliar.</p>
<p>Pasir laut yang selama ini dibeli Singapura dari Indonesia justru dipakai untuk mereklamasi pantai negara tersebut yang membuat daratan mereka menjadi lebih luas. Sebelumnya luas Singapura hanya 578 kilometer persegi, setelah adanya proyek reklamasi, luas wilayah Singapura telah bertambah signifikan hingga 25 persen menjadi 719 kilometer persegi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan wilayah laut Indonesia.</p>
<p>Keputusan MA yang membatalkan kegiatan ekspor pasir laut, dipandang sebagai keputusan hukum yang memiliki semangat nasionalisme dan perduli pada aspirasi masyarakat pesisir maupun nelayan yang terdampak langsung akibat penambangan pasir laut.</p>
<p>Terlebih lagi bisnis ekspor pasir laut, banyak melibatkan para oligari dan taipan yang dibackingi para pejabat eksekutif, legislative dan institusi hukum. Oleh sebab itu bisnis ekspor pasir laut, sama sekali tidak memiliki manfaat bagi rakyat kecil. Mari kita kawal putusan MA, agar tidak kemasukan angin laut.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/">MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Potret Buram Penegakan Hukum Bukti Negara Tidak Hadir Atasi Kesulitan Rakyat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/potret-buram-penegakan-hukum-bukti-negara-tidak-hadir-atasi-kesulitan-rakyat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/potret-buram-penegakan-hukum-bukti-negara-tidak-hadir-atasi-kesulitan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 09:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6318</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dua periode pemerintahan Jokowi, tidak saja telah meninggalkan carut marut penegakan hukum,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/potret-buram-penegakan-hukum-bukti-negara-tidak-hadir-atasi-kesulitan-rakyat/">Potret Buram Penegakan Hukum Bukti Negara Tidak Hadir Atasi Kesulitan Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Dua periode pemerintahan Jokowi, tidak saja telah meninggalkan carut marut penegakan hukum, tetapi melemahnya legitimasi institusi hukum di mata rakyat Indonesia.</p>
<p>Alih-alih hukum sebagai instrumen negara untuk melindungi hajat hidup rakyat, justru hukum telah dijadikan alat tekanan untuk memeras dan mengkriminalisasi rakyat. Lebih buruk lagi, ketika penegakan hukum, menggunakan pendekatan politik, mengakibatkan rendahnya kualitas demokrasi.</p>
<p>Institusi hukum berlomba menjadi super body dan aparat penegak hukum memposisikan sebagai warga negara kelas satu yang tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum sekedar retorika yang selalu dijadikan alat pencitraan para penyelenggara negara dan korbannya tetap rakyat kecil.</p>
<p>Merujuk kepada World Justice Project, menerbitkan Indeks Negara Hukum tahun 2023, skor Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2023 adalah 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi), dengan kata lain skor indeks mengalami stagnan sejak tahun 2015, dimana skor Indonesia konsisten di angka 0.52-0.53.</p>
<p>Fenomena stagnan skor indeks penegakan hukum Indonesia, menunjukan suatu keprihatinan terhadap kualitas aparat penegakan hukum, dalam memberikan rasa keadilan dan keamanan terhadap rakyat.</p>
<p>Dukungan anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun kepada institusi hukum, ternyata mubazir dan pemborosan uang negara. Slogan “No Viral No Justice”, merupakan sebuah kritik atas buruknya penegakan hukum, sehingga rakyat menggunakan “pengadilan medsos”, sebagai sarana pressure terhadap pemerintah.</p>
<p>Ironi penegakan hukum sepanjang periode kekuasaan Jokowi, adalah meningkatnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai kasus kejahatan besar dan semakin kuatnya syahwat markus di jajaran hakim dan jaksa.</p>
<p>Era kepemimpinan Presiden Prabowo, walaupun pada pidato pelantikan sebagai Presiden, Prabowo dengan tegas menyatakan perang terhadap pejabat korup, ternyata tidak menyurutkan nafsu rendah pejabat hukum, untuk terus melakukan pekerjaan haram.</p>
<p>Kasus vonis Harvey adalah tamparan bagi wajah hukum Indonesia dan tantangan bagi Presiden Prabowo untuk buktikan pernyataannya perang terhadap pejabat korup. Kemudian kasus suap Firli Bahuri yang bertele-tele, walau sudah berstatus tersangka tapi tetap bebas.</p>
<p>Terbongkarnya gurita markus di Mahkamah Agung, dengan hasil sitaan barang bukti hampir Rp. 1 Triliun. Hingga saat ini masih terjadi praktek persidangan PK yang sangat mencederai rasa keadilan rakyat, akibat prilaku Hakim Agung yang tidak bermartabat, seperti kasus sengketa tanah di jl. Dr Sutomo no 55 Surabaya, hakim MA memenangkan mafia tanah, hanya berbekal dokumen yang sudah ditolak dua kali pada tingkat PK sebelumnya.</p>
<p>Fenomena amburadulnya penegakan hukum, menjadi PR Presiden Prabowo yang membutuhkan jawaban segera, dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat. Retorika reformasi hukum, adalah slogan kosong, rakyat butuh kerja nyata Presiden Prabowo sebagai pemilik otoritas yang diamanatkan konstitusi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.</p>
<p>Rakyat sudah ikhlas tersisih secara ekonomi dan politik, tapi rakyat akan mengambil resiko terburuk, ketika terus menerus tersisih untuk memperoleh keadilan.</p>
<p><strong>Sri radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/potret-buram-penegakan-hukum-bukti-negara-tidak-hadir-atasi-kesulitan-rakyat/">Potret Buram Penegakan Hukum Bukti Negara Tidak Hadir Atasi Kesulitan Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/potret-buram-penegakan-hukum-bukti-negara-tidak-hadir-atasi-kesulitan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung &#038; Pasar Gelap Jual Beli Hukum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mahkamah-agung-pasar-gelap-jual-beli-hukum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mahkamah-agung-pasar-gelap-jual-beli-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 09:28:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6274</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tertangkapnya Zarof Ricar, telah membongkar gurita makelar kasus di Mahkamah Agung. Temuan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahkamah-agung-pasar-gelap-jual-beli-hukum/">Mahkamah Agung &#038; Pasar Gelap Jual Beli Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tertangkapnya Zarof Ricar, telah membongkar gurita makelar kasus di Mahkamah Agung. Temuan dana hampir Rp1 Triliun sebagai hasil jual beli kasus, menjadi petunjuk bahwa institusi Mahkamah Agung telah menjadi pasar gelap jual beli hukum terbesar di dunia.</p>
<p>Ironinya, terbongkarnya persekongkolan jahat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan penangkapan terhadap Zarof Ricar yang kemudian menyeret beberapa Hakim Agung dalam pusaran markus.</p>
<p>Tidak memberikan efek jera, jajaran Hakim Pengadilan negeri Surabaya dan Hakim Agung di Mahkamah Agung, untuk mengembalikan citra penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi justru semakin meningkatkan praktek hukum bar-bar, dengan semboyan ada uang ada keadilan.</p>
<p>Sumber terpercaya dari lingkungan internal MA, menginformasikan bahwa carut marut penegakan hukum di MA, diduga karena Ketua MA yang tidak tegas, dalam menangani Hakim Agung nakal.</p>
<p>Menyikapi terbongkarnya praktik markus di MA, Ketua MA hanya mengatakan “biarkan saja, nanti ada Tuhan yang menghukum”. Sikap unprofesional Ketua MA, menjadi teladan bagi para Hakim Agung di MA.</p>
<p>Maka tidak heran, terulang kembali putusan hukum bar-bar, oleh Hakim Agung yang menangani sidang PK, kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No. 55 Surabaya.</p>
<p>Kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, dengan kronologis berawal adanya gugatan dari Dr. Teja Kesuma terhadap Ibu Tri Kumala Dewi, tapi gugatannya di tolak pada tingkat PK.</p>
<p>Tidak berhenti disitu, mafia tanah kembali menyampaikan gugatan oleh Rudanto Santoso dengan menggunakan dokumen kepemilikan tanah yang didapat dari Dr. Teja Kesuma. Lagi-lagi gugatan Rudanto ditolak.</p>
<p>Ternyata gerombolan mafia tanah, kembali mengajukan gugatan atas nama Handoko Wibisono, dengan gunakan dokumen kepemilikan tanah adalah akta jual beli dari Rudanto Santoso yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polda Jatim, terbukti memberikan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah.</p>
<p>Pada gugatan Handoko Wibisono terhadap ibu Tri Kumala Dewi yang telah menang dua kali ditingkat PK, ternyata dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya dengan pertimbangan Handoko memiliki niat baik untuk membeli rumah di Jl. Dr. Sutomo no 55 Surabaya.</p>
<p>Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, adalah musibah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan merupaka penghianatan terhadap konstitusi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sekali lagi mencetak prestasi sebagai hakim bar-bar.</p>
<p>Kasus sengketa tanah di Jl. Dr.Sutomo No 55 Surabaya, terus bergulir pada tahapan sidang PK, sebagai upaya ibu Tri Kumala Dewi memperoleh keadilan. Tapi lagi-lagi ibu Tri Kumala Dewi berhadapan dengan Hakim Agung dengan kualitas unprofessional.</p>
<p>Bau busuk mulut hakim sudah tercium mencemari ruang sidang PK, sehingga sidang PK tidak lebih sebagai lapak jual beli hukum. Bisa dibayangkan jika saja, para Hakim Agung ini hidup di masa perjuangan merebut kemerdekaan, dapat dipastikan Indonesia belum tentu merdeka 17 Agustus 1945, karena maraknya penghianatan yang melibatkan para Hakim Agung.</p>
<p>Rendahnya moral Hakim Agung, adalah ancaman nyata terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo yang telah mengibarkan bendera perang terhadap korupsi.</p>
<p>Hanya ada satu solusi menghadapi carut marutnya institusi penegakan hukum, yaitu gelar “operasi genosida” terhadap pejabat korup di lingkungan institusi hukum, jika tidak ingin Presiden Prabowo melihat Indonesia tinggal sejarah.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahkamah-agung-pasar-gelap-jual-beli-hukum/">Mahkamah Agung &#038; Pasar Gelap Jual Beli Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mahkamah-agung-pasar-gelap-jual-beli-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 09:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Masukan Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/">MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUHAP).</p>
<p>‎“Terkait dengan masukan MA terhadap revisi KUHAP yang masuk program legislasi, itu kami bila mana diminta, [siap memberikan],” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/">Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Lebih lanjut Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menyampaikan, MA biasanya diminta opini atau pendapat.</p>
<p>“Biasanya [MA] diminta itu akan memberikan semacam pendapat, legal opinion,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Sunarto, MA dengan senang hati akan memberikan pendapat atau masukan karena MA merupakan salah satu pengguna dari UU tersebut.</p>
<p>“Dengan senang hati, karena kami selaku user, itu bila mana menjumpai hal-hal yang kurang pas di penerapannya, akan kita usulkan dalam rancangan revisi KUHAP,” katanya.</p>
<p>RUU KUHAP masuk dalam program prioritas DPR RI 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers Akhir Tahun pada Jumat, (27/12), menyampaikan, ‎sudah ada draf RUU tersebut dari pemerintah.</p>
<p>“Apakah akan kita ambil bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya,” kata dia.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/">MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 05:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Servis Pejabat Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Prilaku Kesederhanaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6098</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/">Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan hingga memberikan fasilitas VIP room di bandara.</p>
<p>‎“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara, tidak ada!” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menegaskan, semua pejabat atau pegawai MA dan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia telah dibekali dana akomodasi ketika melakukan lawatan.</p>
<p>“Kami sudah punya surat tugas, punya dana uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengingatakan, uang akomodasi yang telah diberikan ketika melakukan tugas luar atau lawatan itu bukan untuk dibawa pulang ke rumah.</p>
<p>“Bukan untuk dibawa pulang, diberikan pada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” tandasnya.</p>
<p>‎Atas dasa itu, ketika pejabat MA maupun badan peradilan di bawahnya melakukan lawatan, tidak harus dijamu.‎ “‎Kami kalau ke daerah, sudah nyampaikan tidak perlu dijamu,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, penerapan prilaku kesederhanaan ini harus dimulai dari para pemimpin di lembaga peradilan seluruh Indonesia, termasuk yang harus paling pertama adalah ketua MA.</p>
<p>“Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan, dan itu menjadi SOP kita,” ucapnya.</p>
<p>“Kita harus memulai dari yang kecil-kecil, kita benahin dulu, mulai dari saat ini, dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, untuk membenahi hal yang besar, harus dimulai dari hal-hal kecil.‎ “Tidak mungkin kita mulai dari yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan,” tandasnya.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/">Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 03:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan mencegah berulangnya dugaan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof Ricar.</p>
<p>‎“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR [Zarof Ricar]. Yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, upaya untuk memutus mata rantai seperti kasus mantan petinggi MA, Zarof Ricar, ini agar ke depannya hakim maupun aparatur peradilan tidak bisa dipengaruhi dengan uang atau berbagai iming-iming lainnya.</p>
<p>“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.</p>
<p>Meski demikian, MA akan terus mewujudkannya. Adapun langah pertama, yakni menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini diawali dengan pemeriksaan dan MA telah membentuk tim.</p>
<p>Tim memeriksa nama-nama yang diduga terlibat, baik dari unsur hakim maupun elemen lainnya di badan peradilan, khususnya yang santer di beritakan media massa.</p>
<p>“‎Telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada [disidik] di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” tandasnya.</p>
<p>MA menjatuhkan saksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau elemen lainnya di peradilan.‎ Sunarto mengaku telah menandatangani sanksi etik terkait oknum hakim PN Surabaya.</p>
<p>“Itu sudah saya tanda tangan, terakhir mungkin minggu [pekan] kemarin. Nanti kepala Badan Pengawasan bisa melihat atau bisa membuka di portalnya atau laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini diterapkan secara tranparan mulai dari pimpinan MA hingga ‎Badan Peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi Hakim Agung Pengawas dan Pembina Aparatur di daerah,” katanya.</p>
<p>MA juga memberikan‎ kewenangan kepada pimpinan tingkat banding atau ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu memutasi aparatur diduga bermasalah yang ada di wilayah tingkat banding.</p>
<p>“[Ini] bila mana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etiknya. Itu kita berikan kepada pengadilan tingkat banding,” ujarnya.</p>
<p>Para pimpinan, mulai dari ketua MA hingga tingkat bawah harus memberikan contoh atau teladan. Para pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusi‎nya.</p>
<p>“Itu langkah-langkahnya. ‎Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau, bisa mengawasi. Itulah komitmen kita,” ujarnya.</p>
<p>‎Sunarto menegaskan, semua pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya. Ini juga mengingatkan diri sendiri karena kalau pemimpinnya menjadi bagian dari masalah, maka tidak akan berkinerja optimal.</p>
<p>“Segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” tandasnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA telah melakukan fit and proper test untuk mencari calon-calon pimpinan yang bukan bagian dari masalah. Calon-calon pimpinan tersebut memiliki intelektualitas, skill atau keterampilan, dan memiliki integritas yang bagus,” katanya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 02:23:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi advokat]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Tony Budidjaja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4662</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/">Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Sebanyak 30-an orang advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia (SPAI) hari ini (12/11) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL di <a href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</a></p>
<p>PN Jaksel sedang memeriksa perkara pidana yang menjadikan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa. SPAI memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya dan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/duh-hakim-pemvonis-karen-agustiawan-ketiduran-ketika-sidang/">Duh! Hakim Pemvonis Karen Agustiawan, Ketiduran ketika Sidang</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam keterangan resmi yang diterima <strong>Indonesiawatch.id</strong>, juru bicara SPAI Nelson, seorang advokat hanya mewakili kliennya, sehingga Tony Budidjaja tidak boleh dipidana.</p>
<p>Di Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.<br />
Pada Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession, seorang advokat juga tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.</p>
<p>Nelson juga mengatakan, profesi advokat dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.</p>
<p>“Dan dijamin Pasal 50 KUHP yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” katanya, (12/11).</p>
<p>SPAI menilai apa yang dilakukan oleh rekan Advokat Tony Budidjaya dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum.</p>
<p>“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.</p>
<p>SPAI juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara Tony Budidjaya supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970 tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara advokat Mr. Yap Thiam Hien yang majelisnya pada saat itu diketuai oleh Prof. Subekti tersebut memberikan putusan bebas kepada Mr. Yap Thiam Hien.</p>
<p>SPAI juga menuntut seluruh organisasi advokat untuk tidak diam saja terlepas dari organisasi mana Tony Budidjaja bernaung.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/">Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/puluhan-advokat-turun-ke-jalan-ajukan-amicus-curiae-atas-dugaan-kriminalisasi-tony-budidjaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2024 07:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru saja terkuak praktik kotor, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/">Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Baru saja terkuak praktik kotor, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis yang sebelumnya oleh Jaksa penuntut, dituntut 12 tahun penjara.</p>
<p>Dimana tiga bulan kemudian, ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Mahkamah Agung, karena terbukti menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Ternyata selain itu, ditemukan daftar praktek kotor hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus sengketa rumah dan tanah di Jl. DR Sutomo No 55 Surabaya. Aset tersebut milik seorang ibu bernama Tri Kumala Dewi yang telah mendiami selama lebih dari 60 tahun.</p>
<p>Rumah di Jl. DR Sutomo No. 55 Surabaya milik Tri Kumala Dewi, dibeli oleh orang tua (Purnawirawan Pati TNI-AL) Dewi Kumala Sari, dari pihak TNI-AL. Sekitar tahun 1991, Tri Kumala Dewi dikagetkan oleh adanya gugatan dari Dr. Hamzah Teja Sukmana, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Pada tingkat pengadilan PK, menolak gugatan penggugat (inkracht). Ternyata ketenangan Tri Kumala Dewi kembali terusik, dengan datangnya gugatan kedua pada tahun 2008 oleh penggugat atas nama Rudianto Santoso, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Namun lagi-lagi majelis hakim PK, menolak gugatan penggugat, karena penggugat membeli tanah tersebut dari Dr. Hamzah Teja Sukmana yang sebelumnya sudah dinyatakan bukan pemilik tanah tersebut.</p>
<p>Pada tahun 2022, kembali Ibu Tri Kumala Dewi dihadapkan oleh gugatan atas tanah miliknya, oleh Handoko Wibisono melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Dasar gugatan Handoko Wibisono adalah akte ikatan jual beli dengan Rudanto Santoso (penggugat yang sudah dinyatakan kalah sebelumnya di tingkat PK).</p>
<p>Pada gugatan Handoko Wibisono, pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menuntut tergugat ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, amat mencederai rasa keadilan dan mencerminkan adanya praktek kolaborasi antara mafia tanah dengan mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Mereka diduga bersekongkol, memanipulasi hukum, untuk merebut hak ibu Tri Kumala Dewi yang sudah menguasai tanah tersebut selama 63 tahun secara berturut-turut dan menerima pelepasan hak dari TNI AL pada tanggal 30 Januari 1973, dan telah melunasi pembayaran sebesar Rp. 8,9 juta.</p>
<p>Ibu Tri Kumala Dewi selaku tergugat, juga telah membayar pajak PBB dan uang pemasukan kepada negara sebesar Rp363.596.063 pada tanggal 31 Juli 2019. Sementara Ibu Tri Kumala dewi telah dua kali di tingkat PK memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.</p>
<p>Presiden Prabowo Subianto telah memperingatkan dalam hal penegakan hukum, tidak boleh ada praktik suap dan korupsi aparat hukum. Maka praktek mafia tanah dan mafia hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, patut menjadi prioritas perhatian untuk diambil langkah tegas dan keras, demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Perlunya dilakukan langkah hukum terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus sengketa tanah di Jl. DR. Sutomo No 55 Surabaya.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/">Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengacara-kondang-todung-lubis-harap-karen-bebas-di-tingkat-banding/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengacara-kondang-todung-lubis-harap-karen-bebas-di-tingkat-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 11:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Video]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[karen agustiawan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tinggi jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[todung mulya lubis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengacara-kondang-todung-lubis-harap-karen-bebas-di-tingkat-banding/">Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang berporses di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengharapkan agar hakim tinggi bisa membebaskan Karen.</p>
<p>Todung Mulya Lubis menilai Karen tidak bisa dipidana. &#8220;Karena Karen itu bertindak dalam kapasitas dia sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak. Kontrak itu kan bagian dari Business judgement rule,&#8221; ujar Todung Mulya Lubis kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (25/08).</p>
<p>Business judgement rule semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.</p>
<p>Meskipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi secara kumulatif <a href="https://indonesiawatch.id/fakta-pertamina-untung-jualan-lng-corpus-christi-2016-2023-tapi-karen-masuk-penjara/">Pertamina untung sekitar USD 91</a> juta diakhir tahun 2023. Rugi sesaat akibat pandemi Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. Namun sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan penuh kehati-hatian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<div class="flourish-embed flourish-chart" data-src="visualisation/18584939"><script src="https://public.flourish.studio/resources/embed.js"></script><noscript><img decoding="async" src="https://public.flourish.studio/visualisation/18584939/thumbnail" width="100%" alt="chart visualization" /></noscript></div>
<p>Menurut profesor Universitas Melbourne itu, tidak semua putusan bisnis berhasil. &#8220;Ada juga yang gagal. Tapi bisnis kan selalu begitu, tidak ada yang menjamin bisnis pasti untung. Jadi itu yang disebut Business judgement rule,&#8221; katanya.</p>
<p>Todung mengatakan jika setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dia buat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan.</p>
<p>&#8220;Siapa yang mau jadi presiden direktur, atau menjadi direksi. Apalagi perusahaan BUMN yang sangat sarat dengan keuangan negara. Jadi pastilah, tuduhan akan ada korupsi, akan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu dengan gampang dijatuhkan. Mudah-mudahan majelis hakim tinggi dengan jernih melihat hal ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Todung, kasus Karen sangat berpotensi terulang lagi kepada direksi BUMN lain, jika majelis hakim salah memberi putusan.</p>
<p>&#8220;Karena memang BUMN itu kan dalam perspektif hukum seharusnya kan dianggap sebagai badan hukum yang merdeka, yang independen dari negara. Tetapi dalam praktiknya selalu dikaitkan dengan kepanjangan negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara. &#8220;Jadi di sini persoalannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengacara-kondang-todung-lubis-harap-karen-bebas-di-tingkat-banding/">Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengacara-kondang-todung-lubis-harap-karen-bebas-di-tingkat-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 19:01:19 by W3 Total Cache
-->