<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPK RI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/bpk-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bpk-ri/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jun 2025 07:10:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>BPK RI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bpk-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 07:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/">Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Penyerahan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit investigatifnya.</p>
<p>Dikutip dari <a href="https://www.instagram.com/p/DLFslflSI_J/?utm_source=ig_web_copy_link&amp;igsh=MzRlODBiNWFlZA==">Instagram resmi Kejagung</a>, penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif itu dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Aula lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus. Laporan tersebut langsung diterima oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>“Laporan dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero) dan Sub holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM dan Instansi lainnya,” dikutip dari Instagram Kejagung, (21/06).</p>
<p>Meski demikian, angka kerugian tersebut masih misteri. <strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi tentang hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar belum mendapatkan informasi dari penyidik. “Kita belum diinformasikan penyidik,” ujarnya kepada <a href="https://indonesiawatch.id/">Indonesiawatch.id</a>, (21/06).</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara atas kasus minyak mentah Pertamina sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.</p>
<p>Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Termasuk di dalamnya Riva Siagaan atau RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga serta Yoki Firnandi atau YF yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.</p>
<p>Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai kurang lebih 147 orang per pertengahan Juni 2025. Mereka adalah pejabat PT Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/">Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini K/L yang Gagal WTP dari BPK, Ada Kementerian ESDM, Komidigi hingga Kementan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-k-l-yang-gagal-wtp-dari-bpk-ada-kementerian-esdm-komidigi-hingga-kementan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-k-l-yang-gagal-wtp-dari-bpk-ada-kementerian-esdm-komidigi-hingga-kementan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 09:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Empat kementerian dan lembaga (K/L) gagal mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-k-l-yang-gagal-wtp-dari-bpk-ada-kementerian-esdm-komidigi-hingga-kementan/">Ini K/L yang Gagal WTP dari BPK, Ada Kementerian ESDM, Komidigi hingga Kementan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Empat kementerian dan lembaga (K/L) gagal mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024.</p>
<p>Keempat K/L tersebut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Mereka antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (atau sekarang Komdigi), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dan Badan Pangan Nasional.</p>
<p>IHPS I tahun 2024 tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan laporan IHPS I 2024 tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 yang mencakup 79 Laporan Keuangan K/L, dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut mengungkapkan berbagai temuan dan upaya perbaikan tata kelola keuangan negara selama semester pertama tahun 2024, termasuk evaluasi atas pengelolaan keuangan pemerintah pusat,&#8221; berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Jumat (3/1/2025).</p>
<p>Selain itu, BPK turut mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi, serta penunjukan kementerian/lembaga pengampu pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2024.</p>
<p>&#8220;BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,&#8221; ujar Kepala BPK Isma Yatun dalam keterangan pers tertulisnya.</p>
<p>Dengan diterimanya IHPS I 2024, pemerintah dan BPK berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-k-l-yang-gagal-wtp-dari-bpk-ada-kementerian-esdm-komidigi-hingga-kementan/">Ini K/L yang Gagal WTP dari BPK, Ada Kementerian ESDM, Komidigi hingga Kementan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-k-l-yang-gagal-wtp-dari-bpk-ada-kementerian-esdm-komidigi-hingga-kementan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transparansi Jamintel Kejagung Diuji Dalam Dugaan Kasus Mark Up Pengadaan Alat Intelijen</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 03:25:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[alat intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jamintel]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5283</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Terkait maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan mark up, pengadaan material khusus intelijen...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/">Transparansi Jamintel Kejagung Diuji Dalam Dugaan Kasus Mark Up Pengadaan Alat Intelijen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Terkait maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan mark up, pengadaan material khusus intelijen di <a href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejagung</a> dengan nilai proyek Rp5,78 Triliun, ketika Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung Reda Manthovani, diminta tanggapannya oleh awak media <strong>Indonesiawatch.id</strong>, hanya menjawab “silahkan ke Kapuspen ya”.</p>
<p>Nampaknya Jamintel Reda Manthovani menerapkan standar ganda, ketika lelang pengadaan material khusus intelijen, meminta perlakuan khusus dengan alasan, menyangkut perangkat intelijen berklasifikasi rahasia.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/tii-minta-kpk-turun-usut-kejanggalan-pengadaan-alat-intelijen-rp578-triliun-di-kejagung/">TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Tapi ketika diminta tanggapannya, Jamintel selaku pembina intelijen di Kejagung dan memiliki otoritas atas seluruh material khusus intelijen, justru menyerahkan kepada Kapuspen untuk memberikan tanggapan.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menanggapi soal pemberitaan dugaan markup pengadaan material khusus intelijen di Kejagung, bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur.</p>
<p>Harli menambahkan bahwa proses pengadaan barang yang dilaksanakan di Kejagung, telah ditinjau oleh wakil ketua komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni, hal ini merupakan bukti akuntabilitas dan pengawasan proses pengadaan material khusus intelijen di Kejagung.</p>
<p>Tanggapan Kapuspen Harli Siregar di atas, justru semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dalam lelang pengadaan matsus intel. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA.</p>
<p>Namun demikian, kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.</p>
<p>Oleh sebab itu kunjungan dan statement komisi III DPR ahmad Sahroni, saat meninjau lelang pengadaan matsus intel di Kejagung, adalah statement politik, tidak bisa disejajarkan dengan statement auditor negara (BPK) maupun statement penegak hukum (KPK) yang memiliki legitimasi dihadapan hukum.</p>
<p>Di saat jajaran Kejagung sedang berbenah, demi memenuhi harapan rakyat Indonesia, Kejagung menjadi penjuru dibidang penegakan hukum, seyogyanya Jamintel Reda Manthovani bersikap kesatria dan bertanggung jawab untuk mengungkap tabir kecurigaan atas lelang pengadaan matsus intel, dengan nilai fantastic Rp 5, 78 Triliun.</p>
<p>Mungkin Badan Intelijen Negara sebagai punggawa intel di negeri ini, belum pernah membeli matsus intel sebesar Rp5,78 Triliun, dalam satu tahun anggaran.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/">Transparansi Jamintel Kejagung Diuji Dalam Dugaan Kasus Mark Up Pengadaan Alat Intelijen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Temuan BPK Atas Masalah di Ditjen Bea &#038; Cukai</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-temuan-bpk-atas-masalah-di-ditjen-bea-cukai/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-temuan-bpk-atas-masalah-di-ditjen-bea-cukai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 18:18:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4095</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-temuan-bpk-atas-masalah-di-ditjen-bea-cukai/">Ini Temuan BPK Atas Masalah di Ditjen Bea &#038; Cukai</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> <a href="https://www.bpk.go.id/">Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)</a> menemukan beberapa masalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.<br />
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa ada pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 belum sesuai kriteria.</p>
<p>Pertama, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan Barang Tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap Barang Tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/">Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan sampai dengan tahun 2023, belum terdapat instansi teknis terkait, yang menyampaikan penetapan Barang Tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antar pulau.</p>
<p>“Akibatnya, terdapat peluang penyalahgunaan/penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau,” dikutip dari IHPS Semester 1 tahun 2024, (28/10).</p>
<p>Temuan kedua, pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak sesuai standar. Penyebabnya karena dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan Ditjen Bea dan Cukai, alias tidak lengkap.</p>
<p>Dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean juga tidak didokumentasikan secara tertib. Hal ini semakin diperparah dengan pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang belum ditetapkan.</p>
<p>“Akibatnya, Laporan Hasil Audit (LHA) DJBC tidak dapat dievaluasi dan KKA tidak dapat dijadikan rujukan untuk audit berikutnya,” seperti dikutip dari sumber yang sama.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-temuan-bpk-atas-masalah-di-ditjen-bea-cukai/">Ini Temuan BPK Atas Masalah di Ditjen Bea &#038; Cukai</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-temuan-bpk-atas-masalah-di-ditjen-bea-cukai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2024 06:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[komisi XI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/">Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI menyetujui para politisi jadi pimpinan <a href="https://www.bpk.go.id/">BPK</a>.</p>
<p>Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, banyak orang partai politik yang tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, ikut seleksi anggota BPK. Misalnya saja Bobby Adhityo Rizaldi, Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong> <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/">5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Atau ada yang sudah jadi DPR, tapi nampaknya kemudian lebih tertarik ke BPK. Nah, itu menjadikan BPK menjadi lebih politis belakangan ini,” kata Boyamin kepada indonesiawatch.id, (10/09).</p>
<p>Karena itu Boyamin ingin membersihkan unsur politik di dalam tubuh pimpinan BPK. “Dengan cara masuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], syarat untuk menjadi pimpinan BPK itu minimal 5 tahun sudah mundur atau bahkan harus 10 tahun mundur dulu dari parpol,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin berencana menggugat UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tentang syarat pimpinan BPK. Jika tidak ada aral melintang, Boyamin akan mengajukan gugatan ke MK pada Bulan Oktober 2024. “Semoga maju awal Oktober,” katanya.</p>
<p>Ia ingin menambahkan agar calon anggota BPK harus mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.</p>
<p>Menurutnya, aturan sejenis sudah dilakukan ketika seleksi Jaksa Agung. Dimana calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun, jika ingin menjadi bos para jaksa.</p>
<p>“Jadi nggak bisa mundur baru kemarin atau setahun lalu, terus kemudian jadi Jaksa Agung. Nggak bisa, kalau politisi,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin mengatakan, hal tersebut juga bisa berlaku untuk pimpinan BPK. Karena keberadaan BPK tertuang di UUD 1945.</p>
<p>“Sehingga BPK ini juga prinsipnya lebih kuat, sebagai badan yang independen untuk memeriksa keuangan, maka dia juga harus lepas dari unsur politik, dengan cara lepas dari parpol,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, dengan revisi UU BPK, para politisi yang ingin loncat menjadi anggota BPK akan berpikir ulang mendaftar. “Karena BPK ini mengawasi keuangan negara. Kalau nanti tarik menarik dengan Parpol nanti bisa berabe. Dan itu yang sudah kita rasakan selama ini,” ujarnya.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/">Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 10:48:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi anggota BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3542</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Keputusan Komisi XI DPR RI, dalam rapat internal, resmi menetapkan 5 orang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/">5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Keputusan Komisi XI DPR RI, dalam rapat internal, resmi menetapkan 5 orang anggota BPK. Mereka adalah Fathan politisi PKB, Bobby Rizaldi politisi Partai Golkar, Daniel Lumban Tobing politisi PDI-P, Akhsanul Khaq internal <a href="https://www.bpk.go.id/">BPK</a> dan Budi Prijono dari Inspektorat Kemenhan.</p>
<p>Nampaknya Anggota DPR masih memasukan nama yang diduga bermasalah hukum. Alih-alih untuk memperbaiki kinerja BPK yang terpuruk akibat sejumlah anggotanya terjerat kasus suap, Komisi XI DPR seakan melakukan pembiaran terbukanya ruang terhadap korupsi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/komisi-xi-dpr-tetapkan-anggota-bpk-bermasalah/">Komisi XI DPR Tetapkan Anggota BPK Bermasalah</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Seperti keterangan Boyamin Saiman Koordinator MAKI &#8220;Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK, demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,&#8221;.</p>
<p>Kemudian Peneliti Tranparency International Indonesia Alvin Nicol menyampaikan pandangannya “Gagalnya BPK menghasilkan produk audit yang bebas kepentingan, disebabkan oleh seleksi pimpinan BPK yang minim akuntabilitas, sehingga berpotensi membuka ruang negosiasi dan transaksi.</p>
<p>Oleh karenanya keputusan Komisi XI DPR dalam menetapkan 5 anggota BPK, patut ditinjau kembali. Karena masih terdapat nama seperti Akhsanul Khaq dari internal BPK, menurut sumber di Kejagung, Akhsanul Khaq sebagai auditor dalam kasus korupsi di Kemenhub yang masih berlangsung proses hukumnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/politisi-dalam-pusaran-seleksi-anggota-bpk/">Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Belum lagi kasus pemeliharaan rel kereta di Sulsel, Jawa dan Sumatra, dimana Akhsanul Khaq juga sebagai auditornya. Pengakuan Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, tidak bisa memaparkan aspek penilaian kepada publik, karena ada aspek politisnya.</p>
<p>Pantas saja kinerja BPK selama ini jeblok, bagaimana mungkin BPK dapat bekerja professional, ketika urusan audit keuangan negara tercampur oleh kepentingan politik. Inilah simpul carut marut pemberantasan korupsi di negeri ini.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/">5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adu Taktik PGN dengan Pertamina Atasi Gagal Suplai LNG ke Gunvor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/adu-taktik-pgn-dengan-pertamina-atasi-gagal-suplai-lng-ke-gunvor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/adu-taktik-pgn-dengan-pertamina-atasi-gagal-suplai-lng-ke-gunvor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 00:31:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gunvor]]></category>
		<category><![CDATA[gunvor singapore]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[PT PGN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3303</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Sikap tertutup dan gamangnya Direksi PT PGN Tbk (PGAS) dan PT Pertamina...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/adu-taktik-pgn-dengan-pertamina-atasi-gagal-suplai-lng-ke-gunvor/">Adu Taktik PGN dengan Pertamina Atasi Gagal Suplai LNG ke Gunvor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Sikap tertutup dan gamangnya Direksi PT PGN Tbk (PGAS) dan PT Pertamina (Persero) sebagai holding atas bola panas gagal suplai, terhadap kontrak pengiriman LNG ke <a href="https://gunvorgroup.com/">Gunvor Singapura</a>, mudah terbaca.</p>
<p>PGN dengan Pertamina terkesan lagi adu taktik dan strategi soal menyelesaikan kegagalan suplai LNG ke Gunvor. Jika salah langkah, risikonya bisa terseret anncaman hukum pidana korupsi di kemudian hari.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/direksi-pertamina-holding-ikut-berperan-di-kontrak-kargo-lng-pgn-dengan-gunvor-singapura/"><span style="color: #ff6600;">Direksi Pertamina Holding Ikut Berperan di Kontrak Kargo LNG PGN dengan Gunvor Singapura</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Sebab, sudah lebih setahun sejak pergantian dua direksi PGN pada RUPST pada 30 Mei 2023 sampai saat ini, belum terlihat upaya mitigasi untuk mengurangi resiko rugi besar yang akan dialami PGN. Yaitu akibat salah dalam menetapkan harga jual LNG didalam MSPA dan CN terhadap Gunvor kala itu.</p>
<p>Direksi PGN baru seharusnya segera meminta pendapat hukum ke aparat penegak hukum dan BPK. Untuk mencari solusi atas kesalahan kesepakatan harga di kontrak LNG PGN dengan Gunvor.</p>
<p>Faktanya, PGN masih belum mengirim LNG ke Gunvor Singapura sesuai perjanjian. Kata Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman, PGN masih terus komunikasi intesif.</p>
<p>“Sampai saat ini PGN masih terus melakukan komunikasi intensive dengan Gunvor terkait hal tersebut. Termasuk mencermati lingkungan bisnis energi yang dinamis sesuai situasi geopolitik global yang sangat mempengaruhi kondisi supply demand atas kontrak,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (27/08).</p>
<p>Seorang mantan petinggi Pertamina, mempertanyakan proses komunikasi PGN dan Gunvor yang berlarut-larut. “Kan lucu sudah lebih setahun masih tahap komunikasi, apa benar seperti itu?” katanya kepada Indonesiawatch.id, (31/08).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/">Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN &amp; Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Lanjut sumber, munculnya persoalan kontrak LNG PGN dengan Gunvor Singapura menggambarkan bahwa dua direksi PGN yang saat itu menjabat, terbukti tidak berkompeten.</p>
<p>Seperti diketahui, pada saat tanda tangan kontrak, Direktur Utama PGN adalah M Haryo Yunianto dan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN yaitu Heru Setiawan.</p>
<p>Lebih parahnya lagi, kata sumber itu, tidak kompetennya para direksi PGN malah didukung oleh Direksi Pertamina sebagai Holding. “Kan waktu tanda tangan MSPA dan CN, dihadiri salah satu direksi Pertamina Holding. Itu bisa diklaim [Pertamina] menyetujui deal ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, munculnya persoalan kontrak Gunvor dan PGN juga dipengaruhi buruknya kepemimpinan direksi PGN dan direksi Pertamina sebagai holding.</p>
<p>“Bandingkan dengan kontrak LNG dengan Corpus Christi Amerika. Proyeknya malah untung besar, itu menunjukkan kompetensi dan kualitas leadership yang sangat jauh berbeda. Case Gunvor bukan hanya masalah teknis bisnis, tapi leadership,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-tanggapan-dpr-atas-gagal-kirim-lng-dan-liabilitas-pgn-ke-gunvor/">Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Nah, yang buat untung saja bisa dipenjara seperti Karen Agustiawan, apalagi ini [kasus kontrak PGN dan Gunvor], jelas-jelas rugi.”</p>
<p>Kecuali, sumber melanjutkan, muncul kembali peristiwa seperti pandemi Covid 19 seperti tahun 2020 dan 2021. Ketika itu, harga energi di seluruh dunia terjun bebas.</p>
<p>“Disitulah muncul peluang PGN bisa dapat harga LNG murah. Jika tidak, maka bisa dikatakan pasti nanti berpotensi kuat bermasalah hukum di kemudian hari,” katanya.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/adu-taktik-pgn-dengan-pertamina-atasi-gagal-suplai-lng-ke-gunvor/">Adu Taktik PGN dengan Pertamina Atasi Gagal Suplai LNG ke Gunvor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/adu-taktik-pgn-dengan-pertamina-atasi-gagal-suplai-lng-ke-gunvor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN &#038; Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 10:51:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gunvor]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LNG]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[PT PGN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kesepakatan Confirmation Notice (CN) bisnis LNG antara PT Gunvor Singapore Pte Ltd...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/">Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN &#038; Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kesepakatan <em>Confirmation Notice</em> (CN) bisnis LNG antara <a href="https://gunvorgroup.com/moving-energy/trading/liquefied-natural-gas/">PT Gunvor Singapore Pte Ltd</a> dan PT PGN Tbk mengatur Denda off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%. Denda off-spec ini adalah pengiriman LNG yang tidak sesuai spesifikasi.</p>
<p>Dalam dokumen CN disebutkan, jika Gunvor tidak menerima LNG sesuai spesifikasi dan pengiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka Gunvor bisa menolak. Maka, statusnya disebut gagal kirim.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-tanggapan-dpr-atas-gagal-kirim-lng-dan-liabilitas-pgn-ke-gunvor/">Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Akibatnya. PGN harus bertanggungjawab atas semua biaya dan kerusakan fasilitas Gunvor terkait penerimaan LNG yang tidak sesuai spesifikasi. &#8220;Biaya (denda) dengan batasan 70% dari jumlah LNG Off-Spec yang dikirimkan, dikalikan dengan harga kontrak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Spesifikasi LNG yang disepakati adalah memiliki komponen hidrokarbon dan kandungan nitrogen tertentu. Misalnya komponen metana, tidak kurang dari 84,00 mol%. Etana, tidak lebih dari 11 mol%. Propana, tidak lebih dari 3,5 mol%. Butana, tidak lebih dari 2,00 mol%; Lalu komponen Pentana tidak lebih dari 0,10 mol%. Nitrogen, tidak lebih dari 1,00 mol%.</p>
<p>Sedangkan kandungan kotoran dalam LNG memiliki toleransi. Kandungan H2S, tidak lebih dari 5 miligram per Meter Kubik Standar. Total kandungan S, tidak lebih dari 30 miligram per Meter Kubik Standar. Kandungan RSH (sebagai S), tidak lebih dari 17 miligram per Meter Kubik Standar.</p>
<p>Lalu kandungan padatan dan kotoran lainnya, tidak dalam jumlah yang dapat mengganggu penerimaan LNG atau penggunaan LNG atau gas yang diperoleh untuk pembangkitan listrik atau pasokan gas kota.</p>
<div style="position: relative; width: 100%; height: 0; padding-top: 250.0000%; padding-bottom: 0; box-shadow: 0 2px 8px 0 rgba(63,69,81,0.16); margin-top: 1.6em; margin-bottom: 0.9em; overflow: hidden; border-radius: 8px; will-change: transform;"><iframe style="position: absolute; width: 100%; height: 100%; top: 0; left: 0; border: none; padding: 0; margin: 0;" src="https://www.canva.com/design/DAGPKoIqbdE/KkDu8UUDg0NWG9dqGGh8_Q/view?embed" allowfullscreen="allowfullscreen"><br />
</iframe></div>
<h6><a href="https://www.canva.com/design/DAGPKoIqbdE/KkDu8UUDg0NWG9dqGGh8_Q/view?utm_content=DAGPKoIqbdE&amp;utm_campaign=designshare&amp;utm_medium=embeds&amp;utm_source=link" target="_blank" rel="noopener"><span class="OYPEnA font-feature-liga-off font-feature-clig-off font-feature-calt-off text-decoration-none text-strikethrough-none">CN Jual-Beli LNG antara Gunvor Singapore Pte Ltd (Pembeli) dan PT PGN Tbk (Penjual)</span></a> oleh IW Grafis</h6>
<p>Untuk nilai panas bruto, berdasarkan Volume, minimum 1000 Btu per SCF dan maksimum 1160 Btu per SCF. &#8220;Pengukuran dan pengujian harus dilakukan sesuai dengan peraturan terminal di Pelabuhan bongkar,&#8221; diatur di dokumen CN.</p>
<p>Di dalam CN, PGN dan Gunvor juga menyepakati, denda gagal kirim. Jika PGN gagal mengirimkan bukan karena kahar, baik seluruh atau sebagian LNG dari total kuantitas yang disepakati, PGN harus mengganti kerugian Gunvor.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kewajiban-jangka-panjang-pgn-karena-gagal-kirim-lng-ke-gunvor-lebih-rp1-triliun/">Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Atas semua kerugian aktual yang terjadi sebagai akibat dari gagal kirim PGN, maka dendanya maksimal 130%, dikalikan dengan harga kontrak. &#8220;Dikalikan dengan jumlah kekurangan LNG PGN,&#8221; tertulis di dokumen Confirmation Notice.</p>
<p>Selain itu, dokumen CN mewanti-wati komoditas LNG yang berasal dari Rusia, yang disuplai PGN ke Gunvor, harus mendapat persetujuan Gunvor. &#8220;Setiap pengajuan kargo LNG yang bersumber atau diangkut dari negara Rusia, atau yang melibatkan entitas Rusia (secara langsung atau tidak langsung), harus tunduk pada persetujuan Pembeli,&#8221; masih dari dokumen CN.</p>
<p><em><strong>bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/">Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN &#038; Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kesepakatan-jual-beli-lng-antara-pgn-gunvor-atur-denda-off-spec-70-dan-gagal-kirim-130/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Privilese Politisi Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/privilese-politisi-ikut-seleksi-calon-anggota-bpk-ri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/privilese-politisi-ikut-seleksi-calon-anggota-bpk-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:16:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[privilese]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi anggota BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2963</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Proses pemilihan anggota BPK-RI mengacu pada Pasal 1 UU No 15 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/privilese-politisi-ikut-seleksi-calon-anggota-bpk-ri/">Privilese Politisi Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Proses pemilihan anggota BPK-RI mengacu pada Pasal 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kemudian pada Pasal 5 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.</p>
<p>Pasal inilah yang dijadikan rujukan untuk pembentukan Pansel di internal Komisi XI DPR. Dalam rangka memilih anggota BPK, yang kemudian ditetapkan Presiden dan dilantik oleh Mahkamah Agung.</p>
<p>Undang-undang mengamanatkan perlu ada Pansel di lingkungan internal Komisi XI DPR dalam pemilihan anggota BPK, untuk menciptakan proses rekuitmen yang fair dan transparan. Namun ekspektasi publik tidak demikian.</p>
<p>Pasalnya politisi boleh masuk dalam ranah pencalonan pemimpin lembaga audit keuangan negara. Pada periode kepemimpinan BPK saat ini, diketahui 6 dari 9 pimpinan berlatar belakang politisi. Mereka adalah Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP), Pius Lustrilanang dan Haerul Saleh (eks Gerindra), Achsanul Qosasi (eks Demokrat), dan Ahmadi Noor Supit (eks Golkar).</p>
<p>Kita bisa memaklumi kekhawatirkan publik dengan masuknya politisi ke dalam lembaga audit keuangan negara. Diawali dari sisi rekrutmen, para calon dari unsur politisi dianggap lebih memiliki privilese karena telah memiliki jaringan dengan sesama politisi yang terlibat sebagai pansel di Komisi XI DPR.</p>
<p>Dengan demikian dapat dipastikan akan mudah untuk memperoleh dukungan suara, pada proses seleksi anggota BPK. Selanjutnya dari sisi kinerja tampaknya publik skeptis terhadap kapabilitas eks politisi ketika telah menduduki kursi pimpinan BPK.</p>
<p>Sejauh ini muncul dugaan pengambilan keputusan tingkat pimpinan juga disinyalir beraroma politis dan adanya dugaan memanfaatkan hasil audit untuk kepentingan tertentu. Faktanya anggota BPK eks politisi sebagian besar tersangkut kasus hukum.</p>
<p>Misalnya Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian Pius Lustrilanang, Haerul Saleh, dan Ahmadi Noor Supit yang diduga terlibat kasus tertentu dan telah disebut-sebut oleh KPK.</p>
<p>Dihadapkan oleh tugas BPK selaku garda terdepan pengawal keuangan negara dan penangkal praktik korupsi, dituntut menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas. Oleh sebab itu dibutuhkan kedewasaan bertata negara dari kader parpol, untuk menahan diri terlibat dalam pencalonan anggota BPK.</p>
<p>Kemudian dalam hal kebijakan pimpinan BPK, perlunya diatur regulasi yang menyangkut keputusan yang diambil oleh pimpinan BPK harus bersifat kolektif kolegial. Sebab, saat ini pengambilan keputusan tingkat pimpinan terkait dengan hasil pemeriksaan, sifatnya masih berdasarkan portofolio.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/privilese-politisi-ikut-seleksi-calon-anggota-bpk-ri/">Privilese Politisi Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/privilese-politisi-ikut-seleksi-calon-anggota-bpk-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-20 02:39:49 by W3 Total Cache
-->