<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/polri/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Jul 2025 03:49:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Polri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harga-robot-anjing-polisi-rp3-miliar-di-e-commerce-cuma-rp246-juta/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harga-robot-anjing-polisi-rp3-miliar-di-e-commerce-cuma-rp246-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2025 03:49:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[anjing robot]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7192</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harga-robot-anjing-polisi-rp3-miliar-di-e-commerce-cuma-rp246-juta/">Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), perhatian publik tertuju pada kehadiran teknologi canggih berbentuk robot anjing polisi.</p>
<p>Robot itu dipamerkan oleh kepolisian. Robot tersebut merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan dalam negeri, PT EZRA ROBOTICS Teknologi.</p>
<p>Menurut R. Dhannisaka, Direktur PT EZRA ROBOTICS Teknologi, harga satu unit robot anjing polisi ini mencapai angka fantastis, senilai Rp3 miliar. “Robot ini dirancang khusus untuk misi pengamanan, patroli, dan deteksi dini dalam situasi berisiko tinggi,” ungkap Dhannisaka saat ditemui di lokasi acara.</p>
<p>Namun, harga tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ayi, seorang pengguna E- Commerce , yang menilai pembelian robot seharga miliaran rupiah sebagai bentuk pemborosan.</p>
<p>“Ini ironis, ketika Presiden sedang getol memangkas anggaran kementerian dan lembaga demi efisiensi negara, justru ada pembelian robot seharga Rp3 miliar per unit,” ujar Ayi.</p>
<p>Ia juga membandingkan harga robot tersebut dengan produk serupa yang beredar di marketplace internasional.</p>
<p>“Robot dengan bentuk dan kemampuan dasar yang mirip banyak dijual di kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta. Jadi publik wajar bertanya, mengapa polisi membeli dengan harga 10 kali lipat lebih mahal?” tambahnya.</p>
<p>Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai rincian spesifikasi atau alasan pengadaan dengan harga sebesar itu. Ayi meminta agar aparat penegak hukum lebih transparan soal alokasi anggaran teknologi, mengingat dana tersebut bersumber dari pajak rakyat.</p>
<p>Kontroversi ini menambah daftar panjang kritik terhadap pengadaan teknologi berbiaya tinggi di sektor pemerintahan. Masyarakat berharap agar transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap belanja negara, termasuk dalam bidang keamanan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harga-robot-anjing-polisi-rp3-miliar-di-e-commerce-cuma-rp246-juta/">Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harga-robot-anjing-polisi-rp3-miliar-di-e-commerce-cuma-rp246-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 11:07:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. “Sudah kita laporkan kemarin,” kata Jaka, (04/07).</p>
<p>Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak OJK diduga telah memberikan izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Padahal, Askrida dalam keadaan insolvent, alias nyaris bangkrut, sesuai laporan Audit Independent bulan Juni 2024.</p>
<p>Jaka juga turut melampirkan banyak bukti dalam laporannya ke aparat penegak hukum. Menurut Jaka, pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan dan Perizinan Usaha Asuransi.</p>
<p>Berdasarkan bukti yang ada, dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut, tidak seharusnya Askrida mendapatkan izin produk baru. “Polnya mirip seperti kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” katanya.</p>
<p>Karena itu Jaka berharap Kejaksaan dan Kepolisian, dapat segera menyelidiki kasus pemberian izin ini sebelum persoalan yang lebih merugikan muncul di kemudian hari.</p>
<p>“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat-pejabat terkait di OJK, khususnya di lingkup pengawasan perasuransian yang telah memberikan persetujuan izin. “Dimana dapat izin ketika kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kesehatan keuangan/insolvent,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta APH agar mengusut potensi kerugian negara dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta merugikan kepentingan para pemegang polis dan masyarakat luas,” ujarnya</p>
<p>Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa pihak dari Askrida. Untuk kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).</p>
<p>Redaksi Indonesiawatch.id berupaya mengkonfirmasi ke Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, tetapi belum ada tanggapan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 00:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/">Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.</p>
<p>Kepala Satgas dijabat oleh Herry Muryanto dan Novel Baswedan ditunjuk jadi Wakil Kepala Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara. Secara tersirat Satgas optimalisasi penerimaan negara, terkesan mengemban tugas mulia. Bahkan pembentukan satgas tersebut disambut baik oleh menteri keuangan Sri Mulyani.</p>
<p>Fenomena pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Polri, sesungguhnya adalah bentuk arogansi Polri, untuk menjadi single power dalam tata kelola kekuasaan negara yang berpotensi melanggar batas kewenangan institusi dan ancaman bagi demokrasi hukum di Indonesia.</p>
<p>Pasalnya wewenang untuk mengurus penerimaan negara tidak berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia. Secara hukum Polri hanya mengelola sebagian kecil penerimaan negara bukan pajak, seperti layanan SIM, STNK dan BPKB.</p>
<p>Kewenangan mengurus penerimaan negara, secara eksplisit diatur dan dijalankan oleh Kementerian keuangan, melalui Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.</p>
<p>Lagi-lagi Polri melakukan intervensi kewenangan, karena tidak ada landasan hukum, Keppres maupun regulasi formal yang memberikan kewenangan polri mengintervensi sector fiskal. Oleh karenanya pembiaran pembentukan Satgas optimalisasi penerimaan negara oleh Polri, menjadi preseden buruk bagi tumbuhnya hukum yang sehat dan kewenangan berbasis asas legalitas.</p>
<p>Karena tidak tertutup kemungkinan Polri akan membentuk satgas optimalisasi swasembada pangan, satgas optimalisasi hilirisasi dan satgas-satgas lain yang menjadi domain tugas institusi negara lainnya. Publik pernah dikagetkan oleh adanya satgas merah putih di polri yang kewenangannya sangat luar biasa, bahkan menyentuh pada urusan politik dan pemilu.</p>
<p>Inilah yang dinamakan bahaya laten, ketika institusi penegak hukum dengan kekuasaan tanpa batas sektoral. Polri terkesan membangun image seperti negara dalam negara, memiliki kewenangan yang menyangkut seluruh hajat hidup rakyat, mulai dari darat, laut dan udara.</p>
<p>Polri yang berusaha menjadi super body, telah berdampak luas terhadap merosotnya kepercayaan publik terhadap polri. Sudah saatnya polri kembali kepada kittahnya menjaga kamtibmas, menegakan hukum secara adil.</p>
<p>Kembalikan citra Polri sebagai sahabat masyarakat, bukan semata-mata alat kekuasaan dan haus akan kekuasaan. Para petinggi Polri berlomba untuk menjadi algojo penguasa, guna memperoleh jabatan basah dan pangkat tinggi.</p>
<p>Hal ini menyebabkan semakin tajamnya kesenjangan di internal polri. Jangan tergoda oleh arogansi sesat demi menjadikan pölri single power atau ingin mendirikan rezim polisi seperti Savak polisi rahasia Shah Iran yang akhirnya tergusur oleh people power.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/">Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 11:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau ekstradisi ‎Paulus Tannos dari Singapura.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, (29/1), mengatakan, tenggat waktu ‎permohonan dan dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Permohonan dan dokumen untuk memulangkan atau mengekstradisi buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tanos, itu harus ‎disampaikan kepada otoritas Singapura.</p>
<p>Menkum Supratman optimistis Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.</p>
<p>“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menyampaikan, ‎hingga hari ini Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.</p>
<p>“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah Indonesia yakin dan percaya Singapura sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat pasti menghargai perjanjian ekstradisi.</p>
<p>“Perjanjian telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama akan memudahkan penanganan kasus ini,” kata dia.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 08:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Supratman menjelaskan, ‎Paulus Tannos masih berstatus WNI meski ia tak menampik bahwa tersangka kasus megakorupsi e-KTP ini mempunyai paspor di negara lain.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Paulus Tannos masih berstatus WNI karena ‎Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dia tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain.</p>
<p>“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1).</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, meski Tannos mempunyai paspor ‎negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah 2 kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.</p>
<p>“Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.</p>
<p>Menurut Supratman, proses pengajuan itu belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.</p>
<p>“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2025 06:55:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6746</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tergantung kelengkapan dokumen.</p>
<p>‎“Bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,”‎ kata Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta dikutip pada Sabtu, (25/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-ini-jumlah-buronan-yang-berhasil-ditangkap-intelijen-kejagung/">Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, Kementerian Hukum (Kemenkum) ‎telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>‎Menurutnya, terdapat sejumah dokumen yang harus dipenuhi Kejagung dan Polri guna melengkapi persyaratan untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>“Masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p>Supratman mengaku telah memerintahkan Drijen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi seluruh dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>‎“Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengajukan permohonan untuk meng‎ekstradisi Paulus Tannos ke pengadilan Singapura.</p>
<p>‎Selanjutnya, pengadilan akan memproses jika seluruh dokumen permohonan pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari pemrintah Indonesia telah lengkap.</p>
<p>“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, ‎Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto,‎ membenarkan bahwa Paulus Tannos yang tengah dicari dan diburu pihaknya telah ditangkap di Singapura.‎</p>
<p>“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (24/1).</p>
<p>Ia menyampaikan, otoritas Singapura menahan Paulus Tannos untuk selanjutnya dilakukan ekstradisi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan‎ Kementerian Hukum‎ untuk segera mengekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.</p>
<p>‎“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,‎” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan ‎dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>Dalam pelariannya, direktur utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu sempat mengganti nama menjadi Tahian Po Tjhin. Bukan hanya itu, dia juga telah mengubah kewarganegarannya.</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos mengubah nama dan Kewarganegaraannya.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polri-sita-uang-rp103-miliar-terkait-pencucian-uang-hasil-judol/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polri-sita-uang-rp103-miliar-terkait-pencucian-uang-hasil-judol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 13:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris PT AJP]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang Judol]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PT AJP]]></category>
		<category><![CDATA[Sita Uang Rp130 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6604</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Polri menyita uang sebanyak Rp103.270.715.104 (Rp103,‎2 miliar) terkait kasus dugaan tindak pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-sita-uang-rp103-miliar-terkait-pencucian-uang-hasil-judol/">Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Polri menyita uang sebanyak Rp103.270.715.104 (Rp103,‎2 miliar) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari platform perjudian online (judol).</p>
<p>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), menyampaikan, uang sejumlah itu disita oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim ‎Polri.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bareskrim-polri-tetapkan-pt-ajp-dan-komisarisnya-fh-tersangka-pencucian-uang/">Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya FH Tersangka Pencucian Uang</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Helfi mengungkapkan, awalnya Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil dari membuat dan mengelola sejumlah platfrom ‎judi online (judol).</p>
<p>Setelah menemukan bukti tindak pidana, penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik di antaranya melakukan penelusuran aset dari hasil judol tersebut.</p>
<p>Awalnya, penyidik menemukan 17 rekening bank diduga terkait aliran dana hasil platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.‎ Jumlah uang yang diblokir di sejumlah rekening itu mencapai ‎Rp72 miliar.</p>
<p>Tim penyidik lantas kembali melakukan asset tracing atau penelusuran aset, termasuk aliaran dana hasil platform judol tersebut. Lantas ditemukan lagi dana Rp30 miliar lebih.</p>
<p>Total dana yang telah berhasil dikumpulkan dari hasil asset tracing tersebut saat ini sejumlah<br />
Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar).‎ Jumlah ini dari sejumlah rekening penampungan hasil judol yang ditransfer ke rekening bank FH, Komisaris PT Arta Jaya Putra (PT AJP).</p>
<p>“[Rp103,2 miliar] berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan, 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening Bareskrim Polri,” ujarnya.</p>
<p>Helfi menyampaikan, dari penelusuran ini juga tim penyidik menemukan bukti bahwa hasil dari platform judol tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>Uang-uang hasil dari platform judol itu, awalnya ditampung di‎ 5 rekening bank, terdiri masing-masing 1 rekening atas nama OR, RF, dan MG, serta 2 rekening atas nama KB.</p>
<p>“Ini merupakan rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP,” ujarnya.</p>
<p>Selain melalui transfer via rekening bank, ada juga dana yang ditarik dari rekening penampungan, kemudian disetorkan oleh kurir secara tunai ke rekening FH atau PT AJP.</p>
<p>Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Jalan dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>“Total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” kata Helfi.</p>
<p>‎Hotel Aruss selanjutnya dikelola PT AJP. Penghasilan dari pengelolaannya masuk ke PT AJP dan FH selaku komisaris dari perusahaan tersebut juga turut menikmatinya.</p>
<p>Penggunaan dana untuk membangun Hotel Aruss tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan atau mengaburkan hasil dari tindak pidana perjudia online atau judol.<br />
Polri pun telah menyita Hotel Aruss.</p>
<p>Dalam kasus pencucian uang hasil dari membuat platform ‎judol tersebut, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan Komisarisnya, FH, sebagai tersangka.</p>
<p>Polri menyangka PT AJP melanggarPasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p>Adapun tersangka FH disangka<br />
melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-sita-uang-rp103-miliar-terkait-pencucian-uang-hasil-judol/">Polri Sita Uang Rp103 Miliar‎ terkait Pencucian Uang Hasil Judol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polri-sita-uang-rp103-miliar-terkait-pencucian-uang-hasil-judol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lakalantas Selama Operasi Lilin Capai 2.304 Kasus, 339 Tewas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lakalantas-selama-operasi-lilin-capai-2-304-kasus-339-tewas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lakalantas-selama-operasi-lilin-capai-2-304-kasus-339-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 23:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Lakalantas]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Lilin]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6203</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Terjadi sebanyak 2.304 kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jelang Natal 2024 hingga Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lakalantas-selama-operasi-lilin-capai-2-304-kasus-339-tewas/">Lakalantas Selama Operasi Lilin Capai 2.304 Kasus, 339 Tewas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Terjadi sebanyak 2.304 kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jelang Natal 2024 hingga Tahun Baru 2025‎. Sebanyak 339 orang tewas akibat kecelakaan tersebut.</p>
<p>Juru bicara Polri, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulis, Rabu, (1/1), menyampaikan, data tersebut hasil dari laporan Operasi Lilin 2024/2025 yang digelar Polri selama 11 hari di seluruh Indonesia.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/konsumsi-sabu-ugal-ugalan-di-jalan-raya-sopir-truk-ini-ditetapkan-tersangka/">Konsumsi Sabu, Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir Truk Ini Ditetapkan Tersangka</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sedangkan korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas pada masa Operasi ‎Lilin pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru)‎ berlangsung itu, sebanyak 409 orang dan luka ringan sejumlah 2.956 orang.</p>
<p>“Keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan,” kata Ibrahim.</p>
<p>Sedangkan untuk kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, menunjukkan pergerakan yang signifikan. Pada Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama tercatat 9.573 kendaraan keluar dan 13.561 kendaraan masuk.</p>
<p>Sedangkan pada Gerbang Tol Kahuripan Utama sebanyak 13.297 kendaraan keluar dan 12.281 kendaraan masuk. Di Gerbang Tol Cikupa tercatat sejumlah 22.340 kendaraan keluar dan 18.859 kendaraan masuk.</p>
<p>Kemudian pada Gerbang Tol Merak tercatat 3.054 kendaraan keluar dan 2.764 kendaraan masuk. Sedangkan di Gerbang Tol Ciawi (Arah Puncak) tercatat 12.029 kendaraan keluar dan 10.567 kendaraan masuk.</p>
<p>Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow dari KM 44,5 hingga KM 46,6 mulai pukul 07.00 WIB.</p>
<p>Sementara itu, ‎pengalihan arus menuju Jonggol dan Sukabumi, Jabar, mulai pukul 18.00 WIB (31 Desember 2024) hingga ‎06.00 WIB (1 Januari 2025).</p>
<p>Untuk perjalanan dengan kapal laut<br />
pada 31 Desember 2024 mencapai 188 trip. Jumlah penumpangnya mencapai 48.769 orang, roda dua 2.476 unit, roda empat 5.515 unit, bus 452 unit, dan truk 4.380 unit.</p>
<p>Guna mengantisipasi terjadinya lakalantas, Polri mengimbau masyarakat yang hendak bepergian, memastikan kondisi fisik dan kendaraan keadaan harus prima.</p>
<p>Polri juga menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi navigasi untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini. Kemudian, menggunakan‎ rest area yang sudah disediakan untuk beristirahat guna menghindari kelelahan di perjalanan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lakalantas-selama-operasi-lilin-capai-2-304-kasus-339-tewas/">Lakalantas Selama Operasi Lilin Capai 2.304 Kasus, 339 Tewas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lakalantas-selama-operasi-lilin-capai-2-304-kasus-339-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 07:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Deddy Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung KPk]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Gratifikasi Helikopter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/">MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.</p>
<p>“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bukan-gratifikasi-boyamin-tetap-minta-kaesang-bayar-fasilitas-jet-pribadi-rp360-juta/">Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi ‎penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.</p>
<p>Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).</p>
<p>“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima ‎ gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.</p>
<p>Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.</p>
<p>“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.</p>
<p>Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.</p>
<p>‎“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).</p>
<p>Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/">MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 5 Kasus Korupsi Pertamina Diusut KPK, Polri, dan Kejagung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-5-kasus-korupsi-pertamina-diusut-kpk-polri-dan-kejagung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-5-kasus-korupsi-pertamina-diusut-kpk-polri-dan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 14:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[karen agustiawan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi BMG]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi LNG]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5355</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus korupsi di PT Pertamina tak kunjung berhenti. Penindakan oleh KPK, Kejagung,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-5-kasus-korupsi-pertamina-diusut-kpk-polri-dan-kejagung/">Ini 5 Kasus Korupsi Pertamina Diusut KPK, Polri, dan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kasus korupsi di <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.pertamina.com/">PT Pertamina</a></span> tak kunjung berhenti. Penindakan oleh <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kpk.go.id/id">KPK</a></span>, <span style="color: #800000;"><a style="color: #800000;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejagung</a></span>, dan <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://polri.go.id/">Polri</a></span> belum bisa menghentikan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.‎</p>
<p>Berikut sejumlah kasus korupsi di Pertamina yang berhasil dirangkum:</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><a href="https://indonesiawatch.id/anggota-dpr-komisi-iii-pertanyakan-dugaan-kejagung-geledah-sita-rp17-triliun-dari-pertamina/">Anggota DPR Komisi III Pertanyakan Dugaan Kejagung Geledah &amp; Sita Rp1,7 Triliun dari Pertamina</a></strong></h6>
</blockquote>
<p><strong>1.‎ Korupsi Pengadaan LNG</strong></p>
<p>Kasus korurpsi ‎yang terbilang masih hangat adalah terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.</p>
<p>Kasus ini menyeret sejumlah petinggi Pertamina, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Karen ‎Agusiawan, mantan Pelaksana Tugas Dirut Yenni Andayani, dan mantan Corporate Secretary Hari Karyuliarto.</p>
<p>‎Dalam perkara ini, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.</p>
<p>Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2024.</p>
<p>‎Sedangkan para mantan petinggi Pertamina lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara korupsi ‎pengadaan LNG tersebut.</p>
<p><strong>2. ‎Korupsi Penjualan Tanah Pertamina</strong></p>
<p>Kasus dugaan korupsi penjulan tanah seluas 1.088 meter persegi milik PT Pertamina ‎di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), ini disidik oleh Baresrim Polri.</p>
<p>Kasus ini membelit mantan Senior Vice Presiden PT Pertamina, Gathot Harsono.‎ Sempat buron dan dinyatakan DPO, tersangka Gathot akhirnya menyerahkan diri.</p>
<p>Gathot Harsono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penjualan aset milik Pertamina tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp40,9 miliar.</p>
<p>Gathot dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian 4 bidang tanah dirampas untuk dikembalikan ke Pertamina.</p>
<p><strong>3. Korupsi Pengadaan Lahan</strong></p>
<p>Kasus dugan korupsi pengadaan lahan untuk Pertamina menyerat mantan Dirut PT Pertamina,‎ Luhur Budi Djatmiko. KPK menetapkannya sebagai tersangka.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jaksel ini diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp348 miliar. Kasusnya masih bergulir di lembaga antirasuah.</p>
<p><strong>4. Kasus Baru di Pertamina</strong></p>
<p>KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 18 September 2024.</p>
<p>Tanpa mau menyebut nama dan kronologi kasusnya, Asep hanya menyampaikan bahwa dugaan rasuah ini menuju tahap penyidikan dari penyelidikan.</p>
<p>KPK sempat memanggil Koordinator Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu, terkait laporan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.</p>
<p>Nardo menyebut, dimintai keterangan terkait ‎supply geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan yang nilai tendernya sekitar Rp209 miliar.</p>
<p><strong>4. ‎Akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG)</strong></p>
<p>Kasus akusisi 10% Blok ‎Basker Manta Gummy (BGM) milik ROC Oil Limited Australia pada tahun 2019 itu disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>Kejagung kemudian menetapkan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agutiawan; mantan Direktur Keuangan Frederick S.T. Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Bayu Kristiano, dan Legal Consul dan Complaince Genades Panjaitan sebagai tersangka.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp568 miliar ini terus bergulir hingga akhirnya Karen dijatuhi 8 tahun penjara.</p>
<p>Pada tingkat kasasi, MA membebaskan Karen dari semua tuntutan karena perkara Karen dkk itu murni k‎eputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-5-kasus-korupsi-pertamina-diusut-kpk-polri-dan-kejagung/">Ini 5 Kasus Korupsi Pertamina Diusut KPK, Polri, dan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-5-kasus-korupsi-pertamina-diusut-kpk-polri-dan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-29 14:06:57 by W3 Total Cache
-->