<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MA Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ma/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ma/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2024 09:31:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>MA Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ma/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 09:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Masukan Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/">MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUHAP).</p>
<p>‎“Terkait dengan masukan MA terhadap revisi KUHAP yang masuk program legislasi, itu kami bila mana diminta, [siap memberikan],” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/">Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Lebih lanjut Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menyampaikan, MA biasanya diminta opini atau pendapat.</p>
<p>“Biasanya [MA] diminta itu akan memberikan semacam pendapat, legal opinion,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Sunarto, MA dengan senang hati akan memberikan pendapat atau masukan karena MA merupakan salah satu pengguna dari UU tersebut.</p>
<p>“Dengan senang hati, karena kami selaku user, itu bila mana menjumpai hal-hal yang kurang pas di penerapannya, akan kita usulkan dalam rancangan revisi KUHAP,” katanya.</p>
<p>RUU KUHAP masuk dalam program prioritas DPR RI 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers Akhir Tahun pada Jumat, (27/12), menyampaikan, ‎sudah ada draf RUU tersebut dari pemerintah.</p>
<p>“Apakah akan kita ambil bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya,” kata dia.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/">MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-siap-berikan-masukan-revisi-ruu-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 03:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan mencegah berulangnya dugaan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof Ricar.</p>
<p>‎“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR [Zarof Ricar]. Yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, upaya untuk memutus mata rantai seperti kasus mantan petinggi MA, Zarof Ricar, ini agar ke depannya hakim maupun aparatur peradilan tidak bisa dipengaruhi dengan uang atau berbagai iming-iming lainnya.</p>
<p>“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.</p>
<p>Meski demikian, MA akan terus mewujudkannya. Adapun langah pertama, yakni menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini diawali dengan pemeriksaan dan MA telah membentuk tim.</p>
<p>Tim memeriksa nama-nama yang diduga terlibat, baik dari unsur hakim maupun elemen lainnya di badan peradilan, khususnya yang santer di beritakan media massa.</p>
<p>“‎Telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada [disidik] di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” tandasnya.</p>
<p>MA menjatuhkan saksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau elemen lainnya di peradilan.‎ Sunarto mengaku telah menandatangani sanksi etik terkait oknum hakim PN Surabaya.</p>
<p>“Itu sudah saya tanda tangan, terakhir mungkin minggu [pekan] kemarin. Nanti kepala Badan Pengawasan bisa melihat atau bisa membuka di portalnya atau laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini diterapkan secara tranparan mulai dari pimpinan MA hingga ‎Badan Peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi Hakim Agung Pengawas dan Pembina Aparatur di daerah,” katanya.</p>
<p>MA juga memberikan‎ kewenangan kepada pimpinan tingkat banding atau ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu memutasi aparatur diduga bermasalah yang ada di wilayah tingkat banding.</p>
<p>“[Ini] bila mana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etiknya. Itu kita berikan kepada pengadilan tingkat banding,” ujarnya.</p>
<p>Para pimpinan, mulai dari ketua MA hingga tingkat bawah harus memberikan contoh atau teladan. Para pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusi‎nya.</p>
<p>“Itu langkah-langkahnya. ‎Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau, bisa mengawasi. Itulah komitmen kita,” ujarnya.</p>
<p>‎Sunarto menegaskan, semua pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya. Ini juga mengingatkan diri sendiri karena kalau pemimpinnya menjadi bagian dari masalah, maka tidak akan berkinerja optimal.</p>
<p>“Segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” tandasnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA telah melakukan fit and proper test untuk mencari calon-calon pimpinan yang bukan bagian dari masalah. Calon-calon pimpinan tersebut memiliki intelektualitas, skill atau keterampilan, dan memiliki integritas yang bagus,” katanya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 16:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema amnesti, abolisi, grasi hingga denda damai.</p>
<p>“Masalah pengampunan, ada wacana pengampunan, mohon maaf kami tidak akan berkomentar masalah itu,‎” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam Refeleksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, itu merupakan ‎kewenangan atau hak prerogatif dari presiden selaku kepala negara.</p>
<p>“Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh MA terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya.</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, ‎selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Ia menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru. UU ini<br />
memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Ia menegaskan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.</p>
<p>Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung. “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Namun, ‎pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-peningkatan-jumlah-perkara-masuk-dan-diputus-ma-pada-2024/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-peningkatan-jumlah-perkara-masuk-dan-diputus-ma-pada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 09:28:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jumlah Perkara Masuk Meningkat]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun‎...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-peningkatan-jumlah-perkara-masuk-dan-diputus-ma-pada-2024/">Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun‎ 2024 per 20 Desember, totalnya 31.112.</p>
<p>‎“Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 147 perkara,” kata Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/">Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Adapun dari 31.112 total jumlah perkara yang berhasil diputus per 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara.</p>
<p>“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen,” ujarnya.</p>
<p>Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara.</p>
<p>Ia menyampaikan, peningkatan jumlah perkara yang masuk pada 2024 juga linier dengan jumlah perkara yang berhasil diputus. Dengan kata lain, jumlah perkara yang berhasil diputus meningkat.</p>
<p>“Meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Sunarto,‎ rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanan perkara.</p>
<p>“Hal yang patut dibanggakan sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” katanya.</p>
<p>Bahkan, lanjut Sunarto, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen.</p>
<p>“Peningkatan kinerja penanan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara,” ujarnya.</p>
<p>Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke Pengadaan Pengaju sebanyak 30.316 perkara.</p>
<p>“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” katanya.</p>
<p>Sunarto mengungkapkan, dari jumlah 30.316 perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52 persen atau sebanyak 29.222 perkara.</p>
<p>Ia menjelaskan, perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar MA dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA, sehingga orang nomor satu di MA ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak.</p>
<p>“Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-peningkatan-jumlah-perkara-masuk-dan-diputus-ma-pada-2024/">Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-peningkatan-jumlah-perkara-masuk-dan-diputus-ma-pada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 08:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Refeleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Berat 79 Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6060</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak 79 hakim dijatuhi sanksi berat sepanjang tahun 2024 karena tebukti melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/">‎Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Sebanyak 79 hakim dijatuhi sanksi berat sepanjang tahun 2024 karena tebukti melakukan pelanggaran etik serta perilaku dan pedoman hakim.</p>
<p>‎“Terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi ringan, dan 96 saya ulangi 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (MA), dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/menham-pigai-akan-sikapi-deplu-as-masukkan-alpius-madi-pelanggar-ham-berat/">Menham Pigai akan Sikapi Deplu AS Masukkan Alpius Madi Pelanggar HAM Berat</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam acara Relfeksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, penjatuhan saksi berat itu buntut dari 4.313 pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan (Bawas) MA.</p>
<p>‎“Pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2024, telah diterima sebanyak 4.313 pengaduan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedang sisanya sebanyak 197 masih dalam proses penanganan.</p>
<p>Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 saksi, yakni 79 sanksi berat, 31 sanksi ringan, dan 96 sanksi ringan,” ujarnya.</p>
<p>Orang nomor satu di MA ini, mengungkapkan, ‎jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari KY sebanyak 63 orang hakim.</p>
<p>“Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial,” ujarnya.</p>
<p>Sebanyak 9 orang hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA. Sedangkan sejumlah 38 orang, materi pengaduannya berkaitan dengan teknis judisial.</p>
<p>Maka, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Makam Agung dan Ketua KY Nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02PB/P.KY/09/2012, merupakan kewenangan MA sehingga penanganannya diambil alih oleh MA.</p>
<p>Sunarto menjelaskan, MA terus melakukan pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan. Pada tahun 2024, MA telah menunjuk 27 satuan kerja (satker) untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan.</p>
<p>Menurut Sunarto, hanya 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP).</p>
<p>“Sedangkan 11 lainnya, belum memenuhi persyaratan dan masih berstatus ditangguhkan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia pada tahun 2024 ini, MA telah memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 orang sebagai upaya mendorong upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/">‎Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/refleksi-akhir-tahun-2024-ma-79-hakim-dijatuhi-sanki-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 07:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Penjelasan Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/agar-kejagung-tetap-dipercaya-jaksa-agung-baru-harus-tukang-sikat-koruptor-karier/">Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor &amp; Karier</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya dalam keterangan pes dikutip pada Selasa, (24/12).</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut.</p>
<p>Pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.</p>
<p>Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai.</p>
<p>Menurutnya, Presiden maupun Kejagung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan. Kewenangan Kejagung ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan RI yang baru.</p>
<p>“Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.</p>
<p>“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 00:21:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Inisial R]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan siapa sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/">Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan siapa sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial R dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronal Tannur.</p>
<p>‎Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah memeriksa R yang disebut-sebut menjadi penghubung untuk mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tanur.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Sudah, Bawas sudah terjun, sudah memeriksa,” kata dia dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).</p>
<p>Yanto menyebut pemeriksan itu fokus ke R karena tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menyidangkan perkara penganiayaan Dini Sera Afrianti yang membelit Ronald Tannur, sudah menjadi tersangka dan segera menjalani sidang.</p>
<p>“Kalau majelisnya kan sudah proses hukum. Proses hukum itu kan otomatis, ya. Kalau terbukti proses hukum, kan otomatis etiknya akan terbukti,” katanya.</p>
<p>‎“Jadi, ya sementara yang diperiksa ya yang sudah ditanyakan ya itu, ya R itu, seperti itu,” kata Yanto.</p>
<p>Ia mengharapkan Bawas MA segera merampungkan tugasnya dan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap R. “Intinya, MA sudah mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi perbuatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur dan jumlah uang suap yang diberikan untuk mengurus perkara putranya tersebut.</p>
<p>Awalnya, kata dia, tersangka Meirizka Widjaja menghubungi advokat Lisa Rahmat untuk memintanya bersedia menjadi penasihat hukum atau pengacara terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>“Ibu Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR [Lisa Rahmat] karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkapnya.</p>
<p>Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu dengan Meirizka Widjaja di Cafe Excelso MERR Surabaya, Jawa Timur (Jatim), untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh putranya.</p>
<p>Adapun peristiwa pidana yang menjadi pembahasan adalah kasus penganiayaan terhadap pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti, ‎hingga tewas yang membelit Ronald Tannur.</p>
<p>Pascapertemuan itu, pada 6 Oktober 2023, tersangka Meirizka Widjaja (MW) kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.</p>
<p>“Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar, mantan KepalaBalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA),agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di PN Surabaya inisial R.</p>
<p>“Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.</p>
<p>Selepas itu, ‎Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja akan menggantinya.</p>
<p>Bahwa setiap permintaan dana dari Lisa Rahmat untuk mengurus perkara Ronald Tannur, selalu dimintakan persetujuan dari Meirizka Widjaja.</p>
<p>“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>‎Selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisar Rahmat secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, tersangka Lisa Rahmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.</p>
<p>Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa Rahmat kepada 3 oknum hakim PN Surabaya, yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>Ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis benas Ronald Tannur segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, ketiga oknum hakim itu diduga menerima 140 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat.</p>
<p>Kejagung menetapkan istri dari Edward Tannur, Meirizka Widjaja tersebut sebagai tersangka setelah memeriksanya secara marathon sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).</p>
<p>“Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024,” katanya.</p>
<p>Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya ini terkait pengurusan perkara Ronald Tannur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Meirizka Widjaja melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/">Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 13:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dissenting Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Hakim Agung Soesilo]]></category>
		<category><![CDATA[Persilakan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait <em>dissenting opinion</em>-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12), menyampaikan, MA mempersilaan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><a href="https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/"><strong><span style="color: #ff6600;">Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah <em>dissenting opinion</em> atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.</p>
<p>“Sebetulnya hal biasa <em>dessenting</em> itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, ‎<em>dissenting opinion</em> atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.</p>
<p>‎“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga <em>dessenting</em> maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, <em>dissenting</em> dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.</p>
<p>‎“Ya, hal biasa [<em>dissenting</em>], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>‎“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsidiaritas, primer subsidiar lebih subsidiar. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsidiar,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, ini sebagaimana putusan PN Surabaya.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 09:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[saka tatal]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak PK]]></category>
		<category><![CDATA[Vina Cirebon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5704</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Vonis terhadap para terpidana dan mantan terpidana itu tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke-7 terpidana dan mantan tepidana Saka Tatal.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjuan Kembali para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara (Jubir) MA, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).</p>
<p>Yanto menjelaskan, ‎MA menolak permohonan PK tersebut berdasarkan keputusan Ketua Makam Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ccapan pada Makam Agung Republik Indonesia.</p>
<p>“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024,‎” ujarnya.</p>
<p>Ia merinci, permohonan PK dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terbagi dua. Pertama, Nomor 198/PK/PID/2024 yang dimohonkan oleh Eko Ramadani dan Rivaldi Aditya.</p>
<p>PK ini diadili oleh mejelis hakim yang diketuai oleh Susunan majelis atas perkara tersebut adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dengan anggota Yohanes Priyana, dan Sigit Triyono. Putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Kedua, Nomor ‎199 PK/PID/2024 yang dimohonkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Adapun majelisnya sama seperti majelis yang mengadili PK sebelumnya dan putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Terakhir, permohonan PK Nomor 1688/PK/‎Pid.sus/2024 dengan terpidana anak yang saat ini sudah dewasa dan telah menjalani pidana, yakni Saka Tatal, diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi</p>
<p>Lebih lanjut Yanto menyampaikan, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan novum dan kehilafan hakim.</p>
<p>Yanto melanjutkan, ‎adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex pacti dapat memutus sebaliknya.</p>
<p>“Terdapat kehilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujarnya.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara PK tersebut antara lain tidak terdapat kekilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.</p>
<p>“Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf A KUHAP,” ujarnya.</p>
<p>Yanto menegaskan, dengan demikian, putusan atau vonis sebelumnya ‎tetap berlaku. Kepanitraan Pidana Umum MA setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana.</p>
<p>Setelah itu, akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yakni PN Cirebon. Masyarakat bisa memperoleh putusan PK ini dengan mengunduh di direktori putusan MA.‎</p>
<p>“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputuskan oleh majlis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, MA menyatakan 7 orang terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal yang kala itu masih berusia anak dihukum 8 tahun penjara. ‎Saka telah bebas dari penjara.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 08:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[mahfud md]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Temuan duit hampir Rp1 triliun di kediaman pejabat pensiunan Mahkamah Agung (MA),...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/">Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Temuan duit hampir Rp1 triliun di kediaman pejabat pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar membuat geger publik. Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.</p>
<p>Zarof Ricar yang pernah menjabat posisi mentereng di MA sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI mencoreng marwah lembaga hukum di Indonesia. Selain menangkap produser eksekutif film layar lebar “Sang Pengadil”, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.</p>
<p>Kasus Zarof Ricar menjadi sinyalamen makelar kasus alias markus sudah bersarang di tubuh MA. Hal itu diungkap oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran <em>podcast channel</em> YouTube Deddy Corbuzier &#8220;Close the Door&#8221; pada Selasa, 12 November 2024.</p>
<p>Mahfud membeberkan bahwa terungkapnya jejak Zarof Ricar sebagai markus berawal dari putusan kontroversi atas kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tanur. Mahfud meyakini, bahwa uang Rp1 triliun yang disimpan dalam rumah Zarof merupakan duit hasil kerja sebagai markus.</p>
<p>“Rp1 triliun itu menurut saya, saya yakin itu uang haram. Itu artinya urusan perkara. Apalagi dia statusnya mengaku sebagai markus <em>lah</em> bahasa sekarang, karena ini dia bilang untuk urusi perkara,” kata Mahfud.</p>
<p>Mahfud MD meyakini, ada banyak hakim yang terlibat dalam urusan kongkalikong perkara di pengadilan. “Itu sebabnya menurut info yang saya peroleh ya, nampaknya ada keengganan dari MA untuk membongkar kasus (Ronald Tannur) ini,” ujarnya.</p>
<p>Guru Besar Hukum Tata Negara itu menyebut, putusan hakim terhadap penanganan kasus Ronald Tannur cenderung tak masuk akal. “Karena begini, Tanur dibebaskan itu putusannya sama sekali enggak masuk akal. Kejaksaan yang sudah bekerja keras merasa dalilnya dibolak balik. Akhirnya dihujat rakyat, lalu kasasi,” kata Mahfud.</p>
<p>Dirinya melanjutkan dalam proses kasasi itu, sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang bisa menjatuhkan sanksi berat pada hakim yang terlibat. “Tapi MA enggak mau (melibatkan KY), karena diduga takut Rp1 triliun ini terbongkar. Nah, pada akhirnya setelah ini (Zarif) ditangkap akhirnya MA membuat keputusan,” ujarnya.</p>
<p>Mahfud menyebut terbongkarnya keberadaan markus di lembaga tinggi negara seperti MA merupakan tamparan bagi institusi tersebut. “Jadi sebelem penangkapan, diumumkan dulu agar MA enggak kehilangan muka bahwa kami sudah bertindak, itu kira-kira,” ia menambahkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Mahfud juga menceritakan tentang adanya jalur khusus bagi para mafia kasus di MA. Untuk memasuki lift tersebut terdapat sandi khusus yang hanya diketahui oleh oknum tertentu.</p>
<p>“Di Mahkamah Agung itu ada lift khusus. Lift khusus yang disebut lift Kompi A. Tahu? Ini yang datang ke situ adalah orang-orang tertentu yang sudah punya janji bertemu dengan pejabat di atas,” tuturnya.</p>
<p>Mahfud menyatakan biasanya di tempat-tempat tertentu memang ada lift yang disediakan untuk tamu. Namun, keberadaan lift khusus menjadi pintu yang dirahasiakan. “Tapi ini ada lift khusus. Mungkin lift khusus itu untuk ketua atau siapa, pasti disediakan, tapi dia (markus) bisa masuk. Nanti ada orang tertentu yang sebelum masuk itu diarahkan. Nanti di atas itu cincai,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/">Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/geger-mahfud-md-ungkap-kompi-a-lift-khusus-markus-di-gedung-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-21 15:54:13 by W3 Total Cache
-->